Bulan: Januari 2021

Medanoke.com – Aksi nekat dilakukan Junanda, pria berusia 21 tahun yang tega membakar sang istri, RA (20) usai terlibat cekcok, Minggu (31/1/2021) dini hari. Ra dibakar hidup-hidup setelah meradang lantaran Junanda membawa perempuan lain ke rumah pribadi mereka.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di Desa Sambrejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Ra cemburu karena pelaku merasa tidak bersalah saat membawa perempuan lain ke kediaman pribadi.

RA sudah menjalin ikatan suami istri dengan pelaku selama kurang lebih empat tahun. Namun, atas ulahnya bukannya minta maaf atas kesalahan, pelaku justru memarahi sang istri hingga keduanya cekcok.

Ia membakar istrinya saat emosi pelaku memuncak, ia mengambil bensin dan memantik api ketubuh korban. Peristiwa inipun terjadi sekira pukul 01.00 WIB.

Diselimuti oleh api RA pun berlari dan berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Melihat tubuh Ra dibalut api, warga sekitar pun langsung membantu memadamkannya

Api berhasil dipadamkan korban pun langsung dilarikan warga ke RS Mitra Medica, Pasar VIII, Percut Sei Tuan. Sementara menurut keterangan, Ra menderita luka bakar hampir 70 persen di tubuhnya.

Warga yang menyaksikan peristiwa tersebut langsung mengamankan suami korban yang belum diketahui identitasnya itu. Namun pelaku berhasil kabur ketika akan diarak ke kantor desa setempat.

“Suaminya yang selingkuh dan istrinya cemburu. Lantas kedua pasutri itu terlibat pertengkaran hingga pelaku membeli minyak bensin dan kemudian membakar istrinya,” ucap seorang warga dilansir dari Tribunmedan.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Jhon Harto Panjaitan mengatakan pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku.Tersangka Junanda (21) akhirnya berhasil ditangkap dari Jalan Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan,” katanya.

“Usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, tersangka lalu diboyong ke kantor polisi, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jhon.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 10 tahun penjara.(*)

Wow, Maharnya Logam Mulia

Medanoke.com – Pasangan yang mulai go public pada November 2020 lalu ini juga tak henti pamer cincin pernikahan. Ya siapa lagi kalau bukan Ririn Ekawati dan Ibnu Jamil yang baru saja menikah pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Momen bahagia mereka dibagikan oleh rekan selebriti ke laman Instagram dan membuat publik terkejut. Pasalnya, keduanya juga disorot karena banyak yang takjub dengan yang dilakukan oleh Ibnu karena mereka sangat tertutup berbicara tentang pernikahan.

Resmi melangsungkan pernikahan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh kerabat. Foto pernikahan mereka pun mulai tersebar di jagat maya dan beberapa selebriti mengunggah wajah bahagia pengantin baru itu.

@jamilojourney (instagram)

Tak hanya itu, momen akad nikah juga berhasil mencuri perhatian karena mahar dan Ibnu yang mengucapkannya dengan lantang. Namun, dari video yang beredar penghulu hanya mengucapkan mahar logam mulia saja.

“Logam mulia 100 gram dibayar tunai,” ujar penghulu dilansir dari Instagram @ririnibnu_rindu pada Sabtu, 30 Januari 2021. kemudian disambung Ibnu, “Saya terima nikah dan kawinnya Ririn Ekawati binti Badaruddin Galkas dengan mas kawin tersebut dibayar tunai,” ucapnya dengan lantang.

Saat mengharukan lainnya ialah ketika Ririn meminta izin nikah pada keluarga. Dia tampak menangis dan suaranya bergetar saat meminta maaf kepada keluarga. Setelah akad nikah berlangsung, Ibnu tampak menggariskan senyum bahagia kepada publik. Bintang film Kuntilanak 2 ini juga terus memamerkan cincin kawinnya.

“Selamat jon @ibnujamilo dan ibu jon @ririnekawati,” tulis Dimas Seto sambil membagikan video Ibnu Jamil yang terus memamerkan cincin kawin.

Gaun pengantin yang dikenakan oleh Ririn juga membuat publik berkomentar. Aktris 38 tahun itu tampak anggun dengan gaun panjang berwarna putih dan wajahnya tertutup face shield karena pandemi virus corona (COVID-19). Sedangkan Ibnu tampak menawan dengan jas berwarna abu dan ia juga mengikuti protokol kesehatan.

“Bajunya Ririn kok kayak guru-guru di film Elif jaman dulu ya hihi,” komentar warganet.

“Baju pengantin kayak Bunda Maria,” ujar yang lain.

Dan ternyata baju pengantin yang unik ini telah dipesan Ririn sejak dua bulan yang lalu. Hal itu diungkap oleh perancang busananya yang mengatakan bahwa konsep dari gaun pengantin itu elegan namun masih simple. Untuk harga, perancang busana menggeleng ketika disebut ratusan juta.

“Aduh gak (mau dibongkar soal harga). Enggak-enggak (ratusan juta), iya bayar cash,” kata perancang busana dikutip dari YouTube Cumicumi.

Sementara itu, akun Instagram Ririn dan Ibnu belum mengunggah apapun terkait hari bahagia mereka. Sebagai informasi, pasangan ini mulai ramai diisukan berkencan saat liburan bersama ke Sumba di bulan Oktober 2020 lalu. Ririn Ekawati sebelumnya pernah menikah dengan Ferry Wijaya yang meninggal dunia 2017 lalu sementara Ibnu Jamil bercerai dari Ade Maya pada 2018.(*)

Medanoke.com – Medan, Sebelum akhirnya berhasil mengungkap aksi brutal penjagal kucing di kota Medan. Aksi berani Sonia, pemilik kucing bernama Tayo yang mati di jagal, terlihat ketika ia mendatangi rumah pelaku. Bahkan dikutip dari Storie yang ia tuliskan, hujaman pukulan nyaris melukainya. Hal ini terungkap dari tulisannya dalam Instagram miliknya @soniarizkirarai. Berikut postingannya.

Akhirnya saya memberanikan diri untuk langsung ke rumahnya, awalnya tetangga disana ngasih tau rumah yang salah, sampai akhirnya saya bertanya sama anak anak di situ dan mereka menunjukkan rumah yang benar. Setiba di lokasi saya bertanya mana bapak A mereka langsung bilang ada perlu apa? Saya jawab saya mau ngomong langsung sama bapak A, karena sebelum saya kesitu saya diperingati jangan langsung bahas kucing, dan akhirnya setelah berdebat panjang, ibu wulan yang ada di gambar ngeliat ada goni dan pas ditanyak jawaban mereka itu anjing, tapi buk wulan izin bukak dan setelah membuka nya kami melihat banyak kepala kucing bahkan kucing yang sedang hamil juga adaa, dan setelah itu saya lemas ga bisa sambil nangis, lalu buk wulan bilang “nia ini ada kepala tayo” saya pun tak sanggup lagi berdiri dan menangis sejadi jadinya.

“Tak lama kemudian ada bapak-bapak yang datangi kami sambil marah marah karena bising katanya. Dia maki maki kami juga ditempat dan sempat hampir adu tangan sama buk wulan, dan dia bilang kalau saya ngomong lagi dia bakal ludahi muka saya.

Medanoke.com – Plastik dan Karung Dibongkor Berisi Bangkai Kucing.(@soniarizkikarai)

Saya udah lapor ke sana kemari, tapi ga ada hasil, bahkan saya udah bawak kepala kucing saya sebagai bukti ke polsek. Dan ini saya post sama daging dagingbeserta kepala kucing tapi gatau kenapa gabisa terpost, Capek we (emoticon menangis),” tulis Sonia.

Di postingan berikutnya, @soniarizkikarai menulis. “Banyak yang bilang emang yakin itu kepala tayo? Saya berharap bukan, karena susah mengenali mayat kucing disitu, mereka dipukul dulu biasa sampek mati dan sering juga dibakar yang bilang ini tetangga disini, saya juga kurang tau karena baru pindah beberapa bulan kesini.

Terus kenapa yakin itu tayo? Kepala kucing biasa sama kucing Persia biasa beda, apalagi tayo bigbone yang badannya besar, dan diantara kepala kepala disitu tadi semua kecil kecil kecuali satu, dan kemungkinan besar itu tayo”.

Bahkan di lokasi dalam foto yang diunggah oleh @soniarizkikarai, masih terlihat tumpukan kayu dan papan di atas parit. Begitu juga dengan karung lusuh yang diduga bekas darah.

Sementara di lantai, terlihat potongan kayu balok berbentuk bulat yang juga terlihat cairan diduga darah, warnanya merah kehitaman. Seorang perempuan dan pemuda duduk di kursi dekat pintu rumah, persis seperti yang terlihat pada unggahan yang viral tersebut.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, Resor Kota Besar Medan, Iptu Rianto mengaku kasus ini masih dalam penyilidikan oleh timnya yang sudah diturunkan ke lokasi. (*)

Medanoke.com – Medan, Kehilangan kucing peliharaan yang kita rawat sedari kecil memang membuat hati bakal teriris khususnya penyanyang kucing dan binatang umumnya. Hal itulah yang dirasakan oleh Sonia pemilik kucing yang mati dijagal oleh orang tak bertanggung jawab. Namun, kesedihannya membuatnya mampu mengungkapkan rumah jagal hewan-hewan tak berdosa di Medan Sumatera Utara ini.

Ini terungkap setelah video pencarian kucing bernama Tayo oleh Sonia di pasang di IG miliknya. Ia pun menuliskan jika ia, menemukan sebuah karung berisi bangkai kucing di sebuah rumah di Jalan Tangguk Bongkar, Kota Medan, Sumut yang diduga menjadi tempat pembantaian binatang tak berdosa tersebut.

Bahkan tulisnya dalam akun IG miliknya pemilik rumah nyaris adumulut dan main tangan karena merasa tak terima dituduh membantai kucing-kucing di kawasan tersebut. “Awalnya pemilik rumah mengaku jika didalam karung adalah anjing tapi setelah dibongkar isinya kucing yang udah dikuliti dan dibunuh dengan cara dipukul kepalanya,”Tulis sonia dengan Icon menangis.

Meski, hal ini dilaporkannya ke Kepolisian setempat, pihak kepolisian enggan menanggapi kasus tersebut dan mengaku tidak mengetahui mengenai pasal yang bisa dikenakan atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku. “Kucing disitu dipotong-potong dikuliti untuk dimakan. Terus aku udah ke polsek tapi mereka kek ketawa gitu dan tanyak-tanyakan pasal berapa ya kami bingung ya itu, sambil terus ketawa-ketawa orang itu,” ungkitnya dalam status IG miliknya.

Berikut postingan @soniarizkikarai:

“Bismillah. Hari ini saya mencari kucing saya yang dua hari lalu hilang, setelah bertanya tanya kesana dan kemari, akhirnya ada yang liat kucing saya dimasukkan ke goni sama orang yang katanya udah sering ngambilin kucing untuk dibunuh lalu dijual dagingnya dengan per kg 70.000.

Kepala kucing biasa sama kucing Persia biasa beda, apalagi tayo bigbone yang badannya besar (*)

Medanoke.com – Masih belum lengkapnya berkas yang disampaikan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Agung, membuat pihaknya harus mengembalikan empat berkas perkara terkait Habib Rizieq Syihab ke Bareskrim Polri.

“Pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer kepada wartawan, Jumat (29/1).

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus yang menjerat Habib Rizieq ke Kejaksaan, Selasa (26/1). Namun, setelah tim Peneliti memeriksanya. Berdasarkan pemeriksaan, dinilai masih ada yang perlu dilengkapi sehingga dikembalikan.

Beberapa berkas yang dikembalikan ialah terkait kasus dugaan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan. Baik terkait kerumunan maupun terkait hasil tes swab. Terdapat empat berkas perkara yang diterima Kejaksaan Agung dan dikembalikan. Tiga di antaranya menjerat Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka.

Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Syihab) dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Tersangka Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Kedua berkas di atas terkait perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan, dan Jalan KS. Tubun Petamburan, Jakarta Pusat, pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020. Berkas dikembalikan kepada Penyidik pada tanggal 27 Januari 2021.

Tersangka Habib Rizieq dan dr. Andi Tatat (Direktur Utama RS Ummi) dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP
Berkas tersebut terkait perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020. Berkas dikembalikan kepada Penyidik pada tanggal 28 Januari 2021.

Tersangka Habib Rizieq Syihab dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP
Berkas tersebut terkait perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020. Berkas dikembalikan kepada Penyidik pada tanggal 26 Januari 2021.(Red)

Medanoke.com – Medan, Belum berhasil diamankannya pelaku asusila atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Arta Sastra Sirait (ASS), Pegawai BUMN, PTPN IV Langkat, warga Dusun II PS Langkat. Polres Langkat berjanji akan menindaklanjuti segera dan menggiring pelaku agar duduk di pesakitan. Hal ini disampaikan, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat, Iptu Nelson Manurung, kepada Medanoke.com, Senin (25/1/2021).

ASS selaku oknum Sintua dan bekerja di PTNP-IV sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2020 lalu dan hingga kini masih dilakukan pengejaran dan pelacakan mengenai keberadaannya oleh Polres Langkat.

Namun, pihaknya masih belum bisa menahan tersangka ASS yang menghilang meninggalkan kediamannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya kami tidak akan tinggal diam. Kami sedang mencari keberadaan tersangka. Kalau ada pasti kami tangkap. Kami sudah dua kali kerumah orang tuannya yang di Siantar,” ungkapnya yang telah berupaya melakukan pengejaran dengan melacak ke alamat kediaman orangtuanya di Pematangsiantar atau Simalungun.

Bahkan Ia meminta agar dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait keberadaan TSK kepada siapa saja yang mengenal dan mengetahui keberadaan ASS. (*)

Polres Langkat Tak Berhasil Tangkap Pelaku Cabul dan Tetapkan DPO

Medanoke.com – Medan, Meski menyandang status tersangka, Polres Langkat masih belum mampu mengamankan pelaku asusila terhadap anak dibawah umur dan sekarang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Nyaris setahun lebih pelaku, Arta Sastra Sirait (ASS), juga Pegawai BUMN, PTPN IV Langkat, warga Dusun II PS Langkat masih bebas berkeliaran. Atas hal tersebut IL (Inisial) korban yang masih dibawah umur akhirnya mengadukan nasibnya ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin 25 Januari 2021, sekira pukul 11.00 Wib.

Bersama kedua orang tuanya, IL berjalan menuju Propram sambil menggendong bayi perempuan berumur lima bulan hasil tindakan cabul lelaki paruh baya yang juga Sintua (sebutan untuk seseorang yang diangkat menjadi panutan di suatu denominasi gereja seperti HKBP, HKI, GKPI, GKPS, GKPA, GKPPD) di Kecamatan Padang Tualang, Langkat.di desa mereka. Bersama Ayahnya Damanik (42), IL menuju ruangan propam. Namun, disana pihaknya dijelaskan jika kasusnya masih belum bisa diadukan ke Propam berhubung perkara ini tengah ditangani oleh pihak Polres Langkat.

“Tadi saya bersama istri diarahkan ke Propam oleh polisi yang bertugas, tapi di Propam ternyata kami diarahkan ke Wassidik (Pengawasan Penyidikan,red) dulu agar diproses disana dulu kata penyidik yang bertugas,”ujar Damanik.

Terik matahari saat itu bahkan tidak menyurutkan langkah IL dan kedua orang tuanya untuk tetap melanjutkan kasus hukum anaknya agar pelaku segera ditangkap. mereka menuju gedung Wassidik yang berada tepat berseberangan dari gedung Propam. Di lantai II gedung tersebut, korban masuk dan disambut oleh penyidik dan mulai mengadukan nasibnya. Pengaduan Masyarakat dengan Nomor : Dumas 08/I/2021/ Wasidik, keluar setelah Korban diperiksa dan diminta keterangan sekira dua jam.

Menurut ibu korban Asni boru Silalahi (42), ada keganjilan dalam penanganan kasus anaknya. Pasalnya, pihak kepolisian Polres Langkat yang seharusnya mencari keberadaan ASS malah berkali-kali menghubungi mereka meminta untuk mencari pelaku. “Begini kata polisi kepada kami, ibu sudah ada ketemu sama pelaku buk. Saya jawab tidak ada bahkan kalau saya yang mencari bukan masuk ke penjara bisa jadi pertumpahan darah pun,”ujar Asni menirukan penyidik Langkat yang menghubunginya tersebut.

Asni meminta agar pihak Wassidik Polda Sumut dapat membantu kasus anaknya agar pelaku segera ditangkap agar tidak ada korban lainnya. ” Bukan anak saya saja korban sebenarnya. Ada dua lagi tapi mereka tidak mau mengadu dan melaporkan. Saya melaporkan agar tidak ada korban seperti anak saya, sekarang masa depan anak saya rusak. Dia pun putus sekolah. Sementara sudah nyaris setahun kasus ini masih juga belum ditangkap pelakunya, apa karena kami orang miskin dan pelaku orang kaya, “jelas ibu kandung korban Asni.

ASS menyutubuhi IL merupakan anak bawah umur yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA), berkali-kali hingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan. “Semula saya hanya berteman dan mengenal anak pak Sintua yang lelaki saja. Terjadi pertengkaran antara saya dan anaknya. Melalui facebook pelaku meminta pertemanan dengan saya dan mulai mengajak ngobrol saya dengan alasan bertanya tentang saya dan anaknya. Itu saat saya masih 15 tahun. Kemudian berlanjut saya masuk SMA,” beber Korban.

Hubungan terus berlanjut, mereka rutin berkomunikasi baik lewat media sosial facebook maupun aplikasi whatsApp. Pelakupun melanjutkan aksi bejadnya untuk pertama kali di rumah ASS. Ia berpura-pura menjemput korban di persimpangan sekolah IL. Korban menurut menganggap pelaku orang yang dihormati, “Saya pun ikut naik mobilnya untuk diantar pulang. Tapi malah dibawa kerumah beliau, saat itu istrinya sedang pergi ke luar kota dan disitu saya disetubuhi. Saya menolak dan terus dipaksa dan mengatakan jangan mengatakan kepada siapapun karena dia berjanji akan menjamin sekolah dan masa depan saya. Nanti akan dicarikan pekerjaan untuk saya agar masa depan saya terjamin,” kenang IL dengan air mata yang menggenang dan menetes.

Setelah aksi pertama di rumah Pelaku, Oknum Sintua tersebut masih melanjutkan aksinya.
“Kami beberapa kali berhubungan intim di penginapan di Kota Stabat. Karena saya sekolah kostnya di Stabat,” katanya.

Pada bulan April diisyaratkan dari Pendeta gereja yang melihat perubahan pada tubuh korban. Akhirnya menanyakan kepada IL dan melakukan USG. Mengaku telah disetubuhi oleh ASS, Asni mendatangi rumah oknum Sintua tersebut.

” Istrinya pelaku marah-marah. Bahkan sakit hati saya dibilang saya mau memperdagangkan anak saya karena meminta Rp 100 juta untuk biaya persalinan dan selama mengungsi. Anak saya masa depannya hancur. Sakit hatiku dibilang mau perdagangkan anak,” katanya.(*)

Dianiaya Ketika Dampingi Klien

Medanoke.com – Medan, Agung Harja,  pengacara dan anggota Divisi Litigasi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), harus mengalami luka dan memar penganiayaan di sekujur tubuhnya. Hal ini terjadi ketika Agung mendampingi kliennya.  Ia membela kliennya ketika mendapat intimidasi dari sekelompok OTK (Orang Tidak Dikenal). Naas, ia malah menjadi korban pengeroyokan tersebut. Peristiwa ini terjadi di Jalan Setia Luhur, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia.

Didampingi oleh Pengurus KAUM yakni Yusri Fachari, Ahmad Zupri Harahap dan Zoelfikar Alibuto, korban Agung pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Medan Helvetia, Selasa (12/1/2021). Pasalnya, akibat pengeroyokan tersebut Agung Raharja mengalami luka memar dibagian tangan kiri, dada kiri, pipi kiri juga bagian kepalanya yang terasa pusing.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu dugaan melakukan penganiayaan berat dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 jo. Pasal 352. Hal itu sesuai dengan surat Tanda Bukti Lapor Nomor: No.STTLP/18/I/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek. Medan Helvetia, tertanggal 12 Januari 2021.

Mahmud Irsad Lubis, SH, Ketua KAUM melalui Eka Putra Zakran, SH, Kadiv Infokom menyampaikan bahwa atas peristiwa ini, KAUM sangat marah dan meminta aparat untuk mengusut tuntas serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap anggotanya itu.

“Tadi subuh saya ditelepon Ketua Irsad dari Jakarta, bahwa beliau sangat marah atas terjadinya penganiayaan terhadap pengacara kaum tersebut,”jelas Eka Putra Zakran yang akrab di panggil EPZA.

Lebih lanjut, Epza menjelaskan bahwa dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, diatur tentang hak imunitas dari seorang Advokat. ” artinya Advokat punya hak imunitas dalam menjalankan tugas-tugas profesi. Advokat itu dilindungi UU, jadi gak boleh diteror dan gak boleh dianiaya, apalagi ini penganiayaan berat, jelas tindak kriminal,”jelasnya.

Makanya, kita dari pengurus KAUM sepakat agar aparat dapat bertindak tegas terhadap pelaku. Kami akan awasi perkara ini sampai pelaku ditangkap, tutup Epza.(red)

Medanoke.com – Medan, Berakhir sudah pelarian DPO (Daftar Pencarian Orang),Stefen Agustinus alias Ko Aven, setelah selama tiga tahun melarikan diri pasca putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pencarian diselesaikan oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin  Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (13/1/2021) di kediamannya Jalan Metal No. 34 Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili  Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo dalam siaran persnya, Rabu (13/1) malam mengatakan penangkapan terhadap terpidana atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya, kata mantan Kajari Medan ini, Tim Intelijen langsung bergerak ke alamat terpidana dan salah seorang tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.

“Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung  No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana  Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7  tahun penjara,” paparnya.

“Tidak ada perlawanan pada saat tim kita mengamankan terpidana di rumahnya,” kata Asintel.

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membawa terpidana Stefen Agustinus  ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.(red)

Medanoke.com – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ibn. Wiswantanu didampingi Asisten Intelijen Dr. Dwi Setyo Budi Utomo menerima kunjungan Silaturahmi General Manager (GM) PLN Sumatera Utara Irwansyah Putra, GM PLN Pembangkitan SUMBAGUT Bambang Iswanto, GM Pembangunan Transmisi Sumbagut Octafianus Padudung, SRM SDM PLN SUMUT Eddy Irawan di Ruang Kerja Kajati Sumut lantai dua, rabu (13/1/2021) pada 14.00 Wib.

Dalam kunjungan silaturahmi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan rasa terima kasih pada GM PLN Wilayah Sumatera Utara dan berharap untuk meningkatkan kepentingan masyarakat dalam hal membantu penerangan di Sumatera Utara Khususnya Kota Medan.

“Terimakasih atas kunjungan silaturahmi, semoga dengan pertemuan ini kita dapat meningkatkan pelayanan demi kepentingan masyarakat,” ujar Wiswantanu.

Selanjutnya GM PLN Sumatera Utara menyampaikan antusias untuk membantu penataan Instalasi Listrik di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akan membantu membuat Kabel Bawah tanah untuk supply dari Trafo ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya Kejati Sumut didampingi Asintel dan GM PLN Sumatera Utara dan jajaran berfoto bersama. (Red)