Bulan: September 2021


 
Medanoke.com – Medan, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun 2007 sampai dengan 2019 telah menetapkan 3 orang tersangka.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yosgerrnold Tarigan, SH,MH, Rabu (29/9/2021) menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, HC sebagai Direktur PT PSU tahun 2007 – 2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018.
 
Menurut Yosgernold, dugaan tindak pidananya secara detail adalah (1) Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Simpang Koje, (2) dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, (3) dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019. 
 
“Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.263.887.612,00 (seratus sembilan milyar dua ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah),” tandasnya.
 
Sebelumnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Kejatisu telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
 
Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.
 
Areal yang disita berada pada dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
 
“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” jelas Yosgernold..
 
Kepada ketiga tersangka, papar Yos diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 31 UU Tipikor.
 
“Saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah nanti dipanggil bersama saksi-saksi lainnya termasuk para tersangka, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut akan menentukan sikap,” tangkapnya.(Sp)

Medanoke.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan penyelamatan aset Pemprovsu, dimana 145 orang penggarap tanah lokasi Sport Center di Desa Sena Kabupaten Deli Serdang menyerahkan tanah garapan mereka kepada Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Keberhasilan optimalisasi penyelamatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tersebut seluas 243 hektar dari 300 hektar (152 Milyar) tanah yang direncanakan akan dibangun lokasi Sport Center.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu, Senin (27/9/2021) pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran di Hotel Grand Cityhall Medan, bahwa tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati Sumut tidak lain bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemprovsu dalam mendorong percepatan pembangunan Sport Center yang merupakan salah satu Proyek Strategis di Provinsi Sumatera Utara.

“Proyek pembangunan Sport Center ini akan digunakan untuk PON 2024 dimana Provinsi Sumatera sebagai tuan rumah PON ke XXI, serta membantu Pemerintah dalam hal ini PTPN II untuk mengatasi permasalahan tentang tanah dan penyelamatan aset–aset BUMN yang cukup pelik di Sumatera Utara,” kata IBN Wiswantanu.

Terkait penggarap, papar Kajati Sumut para penggarap telah berjanji mencabut semua gugatan di Pengadilan dan telah juga mencabut semua upaya hukum baik kasasi di MA.

Selanjutnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan SH, MH menyampaikan penyelamatan aset tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan sebelumnya membentuk Tim Penyelidikan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021, dari hasil operasi diketahui tanah tersebut digarap oleh oknum-oknum masyarakat yang telah menguasai dan memilikinya sehingga mengakibatkan terkendalanya penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan proses percepatan pembangunan untuk kepentingan Negara terealisasimaka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH.MH melalui Asisten Intelijen Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH memerintahkan melakukan tindakan yustisia berupa tindakan persuasif untuk mengamankan tanah di lokasi Sport Center dari para penggarap. , lanjut pria yang akrab dipanggil Yos ini.  

“Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 Hektar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan tanah tersebut,” tandasnya.

Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, tambah Yos maka pihak Pemprovsu dapat memohon penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center dapat terlaksana dan terealisasi sesuai harapan.[Sp]

Medanoke.com, Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH, MH  membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Covid-19 di Grand City Hall Medan, Senin (27/9/2021). 

Kajatisu IBN Wiswantanu beserta jajaran mendukung program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 dan mensukseskan pelaksaanaa PPKM serta percepatan realisasi anggaran penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.

Rakor juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi  Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, Kasdam I Bukit Barisan Brigjen TNI  Didied Pramudito, SE, Kepala  Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Para Kajari se-Sumatera  Utara, Bupati dan Walikota se-sumatera utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH, MH menekankan perlunya kewaspadaan bersama untuk mencegah penularan Covid-19 dan perlunya percepatan herd immunity melalui vaksinasivaksinasi kepada warga masyarakat Sumut.

Kajati Sumut menegaskan bahwa dalam hal membantu percepatanpenyerapan anggaran, Kejaksaan memberikan pengawalan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan. Kejaksaan dapat memberikan bantuan pengawalan dan pendampingan, jika ada permintaan tertulis atau pemberian kuasa dari instansi pemerintah/BUMN/BUMD. 

“Dengan demikian aparat kejaksaan tidak akan  turut  serta dalam  pelaksanaan  kegiatan,  akan  tetapi  hanya  memberikan  pendapat hukum,  opini hukum, pendampingan hukum ataupun bantuan hukum, ” tandasnya.

Mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI ini  menyampaikan beberapa langkah percepatan penyerapan anggaran

dan pelaksanaan  kegiatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah antara lain Kejaksaan mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) , melalui monitoring, pengawalan dan

pendampingan serapan anggaran di berbagai kegiatan yaitu realisasi anggaran untuk bantuan sosial, realisasi anggaran kesehatan dan perlindungan sosial, Jaksa  Agung mendorong realisasi anggaran dan menjamin tidak ada kriminalisasi.

“Kejaksaan telah membentuk  posko  PPKM di seluruh Kejaksaan Negeri untuk  pendampingan dalam penyerapan  anggaran serta memberikan pendapat  hukum, keselamatan dan keamanan

masyarakat adalah hukum tertinggi sehingga seluruh komponen masyarakat harus bersatu padu dalam menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kajati Sumut menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, itu sebabnya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat untuk percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara secara berkesinambungan.

Pada kesempatan itu, perwakilan dari BPK RI Wilayah Sumut juga memberikan pengarahan terhadap percepatan penyerapan anggaran Covid-19. Beberapa hal terkait aturan dan tata kelola anggaran untuk penanganan Covid-19 dipaparkan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Semanjuntak menyampaikan masih minimnya penyerapan anggaran penanganan Covid-19 perlu dibangun sinergi dan komunikasi antara pemangku kebijakan.

“Aktifkan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah masing-masing agar penyerapan anggaran benar-benar tepat sasaran, ” kata Kapolda.

Rapat koordinasi yang diikuti unsur Forkopimda, termasuk para Kajari dan Bupati/Walikota di Sumatera Utara menerapkan protokol kesehatan.[Sp]

Medanoke.com – Medan, Partai Perindo Humbahas optimis akan meraih perolehan kursi di daerah ini pada Pemilu yang akan digelar 2 tahun mendatang. Rasa optimisme ini disampaikan oleh Ketua DPD Partai Perindo Humbahas, Guntur Simamora, Kamis (23/9) saat menerima SK Pengurus DPD Partai Perindo Humbahas di Kantor DPW Partai Perindo Sumatera Utara, Jalan Cut Nyak Dhien, no 2C Medan, Sumatera Utara.

Saat menerima SK Pengurus, Guntur Simamora merasa yakin Partai Perindo Humbahas mendulang kemenangan yang manis, karena pertumbuhan penduduk yang signifikan didaerah tersebut. “Kita sangat optimis 1 fraksi atau 3 kursi akan kita raih di 2024,” ungkapnya.
Hal ini dikarenakan pada Pemilu 2024 nanti, akan ada beberapa perubahan di Humbahas terkait jumlah dapil maupun jumlah kursi di DPRD Humbahas.
“Saat ini ada 3 dapil dengan jumlah kursi saat ini 25, namun tahun 2024 akan menjadi 4 atau 5 dapil dengan jumlah kursi menjadi 30,” ujar Guntur. ungkapnya.

Meski terjadi perubahan, Partai Perindo menurutnya sangat siap untuk bertarung.
Potensi dan pemetaan kekuatan sudah mereka lakukan sehingga strategi untuk meraih target 1 fraksi akan tercapai.

“Kita sudah memetakan peluang, dan kita akan menyesuaikan dengan strategi pemenangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPW Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan mengingatkan DPD Perindo Humbahas untuk segera melakukan restrukturisasi kepengurusan di tingkat kecamatan dan desa. Ditargetkan restrukturisasi itu dapat dilakukan dalam satu bulan ke depan.

“Semua pengurus harus terlibat, saya yakin target itu terpenuhi,” kata Rudi.

Rudi juga mendorong DPD Perindo Humbahas untuk dapat menarik tokoh-tokoh masyarakat untuk berjuang bersama Perindo. Termasuk pegiat-pegiat komunitas milenial di daerah tersebut.

Rudi menuturkan pentingnya merekrut milenial mengingat jumlah mereka yang mencapai 40 persen dari total pemilih pada pemilu 2024 mendatang.

“Jangan merasa tidak mungkin. Sepanjang kita solid, kita pasti bisa. Percaya diri dan harus terus optimis. Pengurus harus saling mendukung dan bekerjasama. Agar kita bersama bisa mewujudkan Humbahas Sejahtera, Sumatera Utara Sejahtera dan tentunya Indonesia Sejahtera,” kata Rudi.

Penyerahan SK Partai besutan Harry Tanoe ini langsung diserahkan oleh Ketua DPW Partai Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan dan para pengurus teras lainnya, seperti Budianta Tarigan, Iskandar, Linceria Nainggolan, A Lase dan Rosina Sitohang ditengah suasana keakraban. [Sp]

Medanoke.com – Medan, Kader Partai Perindo Sumut diminta untuk terus memanaskan mesin partai.

Demikian disampaikan oleh Ketua DPW Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan, saat menyerahkan SK pengurus DPD Perindo Labuhanbatu Selatan (Labusel) di Kantor DPW Perindo Sumut, Jalan Cut Nyak Dien, Medan, Senin (13/9).

Adapun pengurus DPD Perindo Labusel terdiri dari Ketua Mustafa Kamal Tambak, Sekretaris Hasrum Siregar, dan Bendahara Ginanda Siregar. Disebutkan Rudi, para pengurus Perindo Labusel mulai sekarang harus gencar melakukan sosialisasi, dan silaturahmi dengan sejumlah tokoh di Labusel. Tujuannya agar memotivasi orang untuk ikut dan bergabung menjadi kader Perindo. “Beri keyakinan penuh pada orng-orang agar bergabung dengan kita,” beber Rudi yang didampingi oleh jajarannya antara lain Joko Lelono, Budianta Tarigan, Iskansar, RR Sasmayati, Lince, dan Samsul Bahri.

Rudi mengingatkan agar para jajaran Perindo Labusel betul-betul mengurus partai supaya besar, bukan sebaliknya, malah minta diurus oleh partai. Karena itulah, ungkap Rudi, para kader jangan pesimis. Timbulkan komitmen dan konsisten dalam upaya membesarkan partai.

“Mesin partai harus terus dipanasim Jangan tanggung-tangung, ambil momen untuk berbuat. Tidak ada perjuangan yang mudah. Tunjukkan kita petarung utk mencapai Indonesia sejahtera,” pungkasnya.

Sementara itu, Mustafa Kamal menambahkan akan segera membentuk pengurus di lima kecamatan. Ia menargetkan itu selesai dalam kurun 2 bulan. Target lainnya, sebut Mustafa, pada Pemilu 2024 bisa meloloskan kader ke legislatif hingga mampu membentuk satu fraksi. Saat ini, Perindo telah meloloskan seorang kadernya di DPRD Labusel. Mustafa yang akrab disapa Topo ini melanjutkan telah melakukan pendekatan ke para tokoh di Labusel agar mau bergabung dengan Perindo Labusel.

“Tokoh agama, masyarakat maupun tokoh di kebun sudah kita rangkul, milenial juga tak luput dari rencana kita untuk melakukan silaturahmi. Ini supaya Perindo kian pesat di Labusel. (*)