Bulan: November 2021

Medanoke.com- Medan, DPW Partai Perindo Sumut akan mempercepat konsolidasi organisasi yakni merestrukturisasi kepengurusan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kabupaten/kota diikuti penyegaran atau pembentukan pengurus tingkat kecamatan (DPC) serta pengurus ranting (kelurahan/desa) menjelang verifikasi partai politik (parpol) yang dijadwalkan oleh KPU pada Maret 2022.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPW Partai Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan menjawab wartawan seusai menyerahkan SK DPP tentang susunan pengurus DPD Partai Perindo Kabupaten Nias yang dilaksanakan Sabtu (27/11/2021) sore di Sekretariat DPW Partai Perindo Sumut, di Medan. DPP sudah merestui komposisi/susunan pengurus 15 DPD kabupaten/kota hasil penyegaran, dari jumlah tersebut, sebanyak 12 DPD di antaranya sudah diserahkan kepada DPD terkait .

Diungkapkan Rudi, saat ini masih ada susunan pengurus 10 DPD Perindo Kabupaten/Kota Sumut yang sedang digodok dan menunggu pengesahan oleh DPP Partai Perindo. Rudi Zulham optimis, partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu akan lolos verifikasi yang ditetapkan KPU. Dia menyebutkan, DPW Perindo Sumut mematok target lolos verifikasi 100 persen mengikuti kinerja verifikasi pengurus dan kelengkapan infrastruktur partai pada tahun 2017 dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2019.

Rudi bertekad pihaknya mampu mengulang kinerja membanggakan tersebut asalkan ssluruh jajarannya bekerja keras dan sungguh sungguh untuk menyukseskan verifikasi tersebut.

Kata Rudi Zulham yang didampingi Sekretaris Wilayah Donna Julietta Siagian, sejauh ini sudah ada lima DPD kabupaten kota yang sudah melengkapi kepengurusan hingga ke tingkat kecamatan.

Sebelumnya dalam pengarahannya sebelum menyerahkan SK DPP tentang komposisi pengurus DPD Perindo Kabupaten Nias, Rudi menegaskan agar seluruh fungsionaris DPD Kabupaten Nias bekerja fokus membenahi parpol tersebut.

“Sejak menerima SK DPP tentang nama nama pengurus DPD Nias, saudara semua harus fokus bekerja,” pesan Rudi Zulham.

Dia memotivasi pengurus DPD Nias yang mayoritas kalangan generasi millenial dengan menyebut bahwa semua pengurus yang terpilih menjadi pengurus DPD Nias merupakan figur dan pribadi yang unggul dan mampu membesarkan Partai Perindo di Nias.

Rudi Zulham juga menegaskan kick off untuk merebut kemenangan harus langsung dilakukan melalui berbagai program kerja nyata yang menyentuh kepentingan rakyat.

“Seperti diungkapkan Wakil Ketua (DPW Perindo Sumut Iskandar), kita harus lebih awal membuka kedai ssbelum yang lain membuka kedainya,” sebut Rudi beranalogi.

Sebelumnya Ketua DPD Partai Perindo Nias Feber F Fakho dalam laporannya mengatakan pihaknya bertekad untuk merebut kemenangan yakni menargetkan untuk tiga kursi legislatif atau satu fraksi di DPRD Nias pada Pemilu 2024.

Untuk diketahui, saat ini Partai Perindo Nias baru meraih satu kursi di DPRD Nias atas nama Mezatulo Zai.

Feber Fakho menyebutkan, langkah awal yang akan dilakukan adalah merestrukturisasi pengurus di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Nias yang tegabung dalam tiga daerah pemilihan.(SaP)

 

Medanoke.com – Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali memusnahkan barang bukti hasil dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang digelar di halaman Kantor Kejari Medan,  Jln Adinengoro, Medan, Jumat, 19 November 2021.

 

Adapun barang bukti yang mendominasi hingga mencapai Milyaran Rupiah berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 856 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 3.362,26 gram atau senilai Rp 3,3 miliar, Narkotika jenis Ganja sebanyak 2.199,42 Gram, Narkotika Jenis MDMA sebanyak 470,86 Gram, Narkotika Jenis Psikotropika sebanyak 14,97 Gram, Narkotika Jenis Nitrazepam sebanyak 21 Gram, Narkotika Jenis Klonazepam sebanyak 9 Gram, Narkotika Jenis Erimin sebanyak 10 Gram.

Sedangkan barang bukti lainnya, dalam tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 148 perkara yang terdiri dari tindak pidana perjudian, cabul, senjata tajam, Perdagangan Orang, Perlindungan Konsumen, ITE, Lambang Negara. Dan Perkara Oharda sebanyak 174 perkara yang terdiri dari tindak pidana pencurian, penipuan/penggelapan, pembunuhan. Selain itu juga barang bukti dari Tindak Pidana Khusus sebanyak 5 perkara terkait penjualan barang kena Cukai yang tidak dilekati pita Cukai.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang ditempat yang aman sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH,MH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkotika.

Selain itu, hal ini juga demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan pengadilan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Kajari yang didampingi Kasi Barang Bukti Ida Mustika Napitulu, S.H., M.Hum.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh perwakilan beberapa lembaga negara yang berkompeten. (Sp)

 

 

Medanoke.com- Medan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu Bank Plat Merah, BTN Cabang Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 November 2021.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas KMK Konstruksi KYG) oleh PT BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014, diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provsu sebesar Rp 39,5 miliar,” ujarnya.

Dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, bahwa tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan lima tersangka, yaitu CS selaku Direktur, PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

“Bahwa debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp 39,5 Miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR,” sebutnya.

Saat ini, kata Yos, kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit. 

Adapun empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.

“Atas perbuatannya, lima tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (A)

Medanoke.com- Medan, Menindaklanjuti perintah dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin terkait Pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wiswantanu merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap 2 kasus masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

 

 

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 November 2021.

 

 

“Adapun 2 kasus terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

 

 

Penyelidikan terhadap kegiatan perambahan itu, kata Eben, dinilai berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

 

 

Kedua, sambung Kapuspenkum, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

 

“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” pungkasnya.

 

 

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumatera Utara, fokus pada kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.

 

Menurutnya, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan.

 

“Selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah,” katanya saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jumat, 12 November 2021.

 

Menurutnya, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan.

 

“Selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah,” tegasnya.

 

Jaksa Agung mengatakan salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah. 

 

Oleh karenanya, dirinya meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah.

 

“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” kata Jaksa Agung.

 

Oleh karena itu, ST Burhanuddin meminta kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, agar segera bentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus, tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah. 

 

“Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya,” pungkasnya.(aS)

Medanoke.com-Medan, Perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tersangka Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan masuki tahap II ke penuntutan oleh Tim Pidsus Kejari Medan, Senin, 15 November 2021.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra, menegaskan bahwa proses telah berjalan dimana pelaksanaan berlangsung di Rutan Labuhan Deli.  Hal senada diungkap oleh Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah “Jadi proses perkara dugaan Tipikor dana BOS oleh penyidik pidsus telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntutan Kejari Medan,” u ungkap beliau kepada wartawan.

Kajari menjelaskan, semenjak penetapan tersangka, penyidik Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan pada 19 Juli 2021 kemarin. Pada proses penuntutan tersangka tetap kita tahan.

Tsk Jongor Ranto Panjaitan selaku Mantan Kepala SMA Negeri 8 disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun kronologisnya,.Jongor Ranto Panjaitan merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu, anggota dari Tim Dana BOS SMA Negeri 8 Medan tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS, sehingga Tim Dana Bos SMA Negeri 8 Medan tidak mengetahui Dana BOS tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan apa saja, ” papar Rahmatsyah..

“Selanjutnya Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh Kepala Sekolah.Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor : Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 04 Nopember 2019 terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar : Rp.1.213.963.200 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah).

Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2018 sebesar : Rp.244.920.500 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah), jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.458.883.700 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah), ” Ungkap Kajari Medan kepada wartawan. (Sp)

Tim Pengabdian Masyarakat Penyuluhan Hukum Tentang Pidana dalam UU ITE di Sergai.

Pengguna Medsos Berkembang Masif Hingga Desa, Warga Perlu Dibekali Hukum

 

Medanoke.com- Medan, Tim dari Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara (LPKM- USU) mengadakan  sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang tindak pidana dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khusunya terkait perbuatan hoax, hate speech,pornografi dan pencemaran nama baik bagi masyarakat pengguna media sosial (netizen) di Desa Cempedak Lobang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, senin, 15 November 2021.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dikomandoi oleh Ketua Tim pelaksana kegiatan M Din Al Fajar SH MH dengan anggota Dr Jelly Leviza SH MHum,Riadhi Alhayyan SH MH dan Fadhillah Fahmi Adriany SH MMH menyatakan bahwa, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum itu telah berlangsung 2 sesi/ tahap dengan dua topik. Sesi pertama pada tanggal 27 Juli 2021 dengan topik membahas tentang penyebaran berita bohong (hoax) dan pornografi. kemudian dilanjutkan dengan sesi/tahap kedua pada Kamis (11/11-2021 baru lalu, dengan topik membahas tentang ujaran kebencian (hate speech) dan pencemaran nama baik.

“Kegiatan ini dilatarbelakangi adanya perkembangan masif penggunaan internet khususnya media sosial (medos) yang tidak hanya digunakan di kota-kota besar  tetapi  juga ke desa-desa. Sebagai konsekuensi negara hukum, Indonesia menganut asas presumptio iures de iure atau yang biasa disebut fiksi hukum,yang berarti negara menganggap semua orang tahu hukum tak terkecuali warga yang tinggal di pedalaman ”, ungkap  dosen  Fakultas Hukum USU ini..

M Din Al Fajar SH MH juga menyatakan bahwa masyarakat di desa-desa perlu dibekali pengetahuan hukum agar tercipta budaya hukum yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, Desa Cempedak Lobang, Kabupaten Serdang Berdagai, menjadi salah satu desa yang dituju untuk diadakannya sosialisasi dan penyuluhan hukum. Para peserta warga masyarakat di Desa Cempedak Lobang sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang ITE itu.

Adanya kegiatan ini diharapkan bertambahnya pengetahuan hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial, terutama tentang penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pornografi dan juga pencemaran nama baik.

Serangkaian kegiatan ini tentunya dapat berjalan dengan baik karena

didukung oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa lainnya serta seluruh masyarakat Desa Cempedak Lobang.

Kegiatan ini merupakan program pengabdian kepada masyarakat yang didukung Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat USU, jelas  M Din Al Fajar kepada wartawan (Asp)

 

 

 

 

 

 

Hari Pahlawan tahun 2021 yang jatuh pada hari rabu 10 November, Diperingati oleh DPW Partai Perindo Sumut dengan ziarah kubur atau nyekar bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Jl SM Raja, kecamatan Medan Kota, Medan. bersama dengan para pejuang kemerdekaean yang tergabung di LVKRI (Legiun Veteran Kemerdekaan Republik Indonesia) Kota Medan, Sumatera Utara.
 
Diawali dengan upacara penghormatan dan hening cipta secara khidmat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW Partai Perindo Sumut,  Ir Rudi Zulham Hasibuan dan diikuti oleh jajaran pengurus DPW dan DPD Partai Perindo kabupaten/ kota se-Sumatera Utara.
 
Menggandeng para veteran perang, Rudi Zulham menabur bunga ke atas pusara makam para pahlawan di TMP, seperti makam alm A Rachman Ishaq yang merupakan orangtua dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
 

Usai tabur bunga, Partai  besutan Hari Tanoesoedibjo ini juga memberikan piagam ke para veteran, sebagai simbol apresiasi atas perjuangan dan  pengorbanan mereka saat memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia, untuk lepas dari penjajahan dan perbudakan bangsa asing.
 
Selain itu, sebagai wujud rasa terimakasih Partai dan para kadernya ke pejuang kemerdekaan ini, ditempat yang sama secara simbolis memberikan bantuan berupa paket sembako ke veteran yang tergabung dalam LVKRI (Legiun Veteran Kemerdekaan Republik Indonesia) Kota Medan, Sumatera Utara. ” Ini kita lakukan sebagai bentuk penghormatan kita kepada para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan Indonesia. Ini merupakan pengorbanan yang tidak ternilai dan harus senantiasa kita hormati,” ujar Ketua DPW Ir Rudi Zulham Hsb.
 
Dengsn didampingi oleh unsur pengurus DPW Sumut, seperti Iskandar, Budianta Tarigan, Linceria Nainggolan, Joko Lelono dan beberapa pengurus lainnya, Ketua DPW juga menyatakan bahwa perhatian partai Perindo ke LVRI adalah ciri ciri dari Partai dan bangsa yang besar, karena menghargai jasa pahlawannya.
 

“Ini bentuk apresiasi kita kepada mereka. Semoga apa yang bisa kita berikan ini dapat bermanfaat bagi para orang tua kita di LVRI,” ungkap Rudi Zulham  usai kegiatan. (ASP)