Bulan: Juli 2022

Medanoke.com –  Medan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), tampil dengan logo baru.  Visi Misi yang dipedomani sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) NO. 9 TAHUN 2022, sebagai spirit baru UIN Sumut. Digagas oleh Prof Dr Syahrin Harahap MA sebagai nakhoda kampus tersebut.

Dr Abrar Dawud Faza MA, akademisi UIN Sumatersa Utara, perubahan dalam statuta tersebut sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan beragama.  Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Dosen Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam menjelaskan bahwa visi UIN Sumut saat ini bertujuan untuk, membantu menjawab tantangan zaman yang dihadapi masyarakat di tengah kehidupan yang sekularistik sehingga diperlukan penerapan gagasan integrasi ilmu (wahdatul ‘ulum).

Membina kualitas sumber daya sivitas akademika UIN agar mengabdi membangun masyarakat, dan menjadikan kampus UIN sebagai garda terdepan dalam menyemaikan semangat dan praktek moderasi di tengah-tengah masyarakat.

Misi UIN Sumatera Utara saat ini,  lanjut Abrar ada 3 (tiga) grand strategi yang akan dijalankan UIN, yakni: a) melakukan transformasi institusi melalui optimalisasi fungsi BLU, b) transformasi digital pada semua bidang dan tugas, dan c) transformasi Kerjasama dan hubungan internasional.

“Karenanya ketiga bentuk transformasi yang akan dilaksanakan universitas ini dapat meningkatkan legacy positif UIN Sumatera Utara Medan ke depannya,” imbuhnya. Untuk logo universitas yang baru, menurutnya melambangkan wawasan keilmuan dunia yang membawa perdamaian serta ketentraman dengan warna hijau dan kuning emasnya.

Teks “UIN” yang bersambung melambangkan ketersambungan sanad keilmuan dari Allah kepada manusia yang tidak terputus serta mengandung ghirah moderasi yang terintegrasi dengan tradisi ukhuwah bashariah (hubungan sesama manusia) umat Islam umumnya dan bangsa Indonesia khususnya.

“Semoga seluruh sivitas akademika universitas dapat segera bahu membahu menurunkannya terhadap berbagai pedoman yang dibutuhkan di tingkat fakultas dan seterusnya serta mengimplementasikannya dalam seluruh aktivitas akademik maupun pelayanan administrasi di UIN Sumatera Utara,” tutupnya.(red)

Medan – Medanoke.com, Mujianto, pengusaha papan atas kota Medan yang diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terkait perkara kredit macet Rp 39,5 miliar  di bank BTN Medan, dalam waktu dekat ini diperkirakan segera duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp 39,5 Milyar.

Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) yang dikenal licin bak belut dalam “lobi-lobi” kelas atas ini akhirnya tersungkur dan menjadi penghuni Hotel Prodeo di Tanjung Gusta Medan.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan membenarkan pelimpahan perkara bos properti ini oleh pihak Kejatisu, untuk segera disidangkan. Menurutnya, berkas itu segera diteliti Ketua PN Medan, selanjutnya penunjukan hakim dan penetapan jadwal persidangan.

Sebelumnya Elvira, oknum Notaris juga terseret dalam perkara “Kejahatan Kerah Putih” ini, telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Secara terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan juga membenarkan bahwa JPU sudah melimpahkan  berkas perkara Mujianto itu ke pengadilan. Selasa  (26/7/2022).

Kredit Macet

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

Berdasarkan penyidikan, Kejaksaan telah menemukan dua alat bukti yang cukup menjerat Mujianto yang juga pengusaha media ini, terkait perkara dugaan korupsi  di Bank BTN Medan.

Kronologis perkara ini berawal pada, tahun 2011. Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

“Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Kasipenkum Kejatisu, Yos Tarigan.

Diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 Miliar

Atas perbuatan Mujianto diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (aSp)

Medanoke.com – Medan, Pelaksaan kegiatan Pra Ujian Kompetensi Wartawan (UKW), oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, digelar di hotel Le Polonia, Rabu ( 27/7/2022). Kegiatan yang dibuka dengan doa ini. Dilanjut dengan kata sambutan dari ketua Panitia Agus Salim Ujung, Sambutan Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Sumatera Utara H Farianda Putra Sinik dan Plt Kadis Kominfo Sumatera Utara, Kaiman Turnip. 

Farianda Sinik dalam sambutannya, mengingatkan pentingnya Pra UKW digelar untuk meningkatkan prioritas kelulusan para peserta. ” Saya berharap untuk kelulusan para peserta seratus persen, setelah diadakan ujian Pra UKW. Jadi tidak ada yang tidak lulus lagi,”ujar Farianda Sinik dalamWorkshop pra UKW serikat perusahaan PER (SPS) Sumatera Utara, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, meningkatkan kompetensi wartawan yang Profesional beretika dan bermartabat

Dalam kegiatan Pra UKW juga diadakan praktek simulasi UKW oleh Tim PWI Sumut. Dimana panitia membentuk grup untuk para peserta UKW dan memberikan pemaparan mengenai pelaksanaan secara resmi pada 28 Juli 2022. (Red)

Medan – Medanoke.com, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Lintas Sumut (PALU) kembali gelar unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendesak agar segera menaikkan laporan PALU Sumut ke tahap penyidikan terkait Dugaan Korupsi Pada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,jumat,22/7/22.

Aksi mahasiswa yang tergabunv di PALU Sumut ini untuk ke 3 (tiga) kalinya mereka gelar di depan kantor Kejati Sumut. Dengan isu yang sama yaitu mndesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meyikapi Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Tapsel.

Dalam aksinya, Jul Ilham Kordinator aksi menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan Laporan resmi di PTSP Kejati Sumut Pada tanggal 06 Juli 2022 dengan Nomor : 1st/B.PALU.SUMUT/VII/2022 Perihal Laporan Awal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

“Kita kembali gelar unjuk rasa di pintu gerbang Kejatisu Mempertanyakan kepastian hukum kasus dugaan korupsi
anggaran Belanja Makanan dan Minuman di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan dan Perjalanan Dinas Luar Daerah di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 diduga menghabiskan anggaran Miliyaran Rupiah pada situasi gencar-gencarnya masa Pandemi Covid19.” Ungkap Jul Ilham dalam Orasinya.

Menurut Jul Ilham, mereka mencurigai Ketua DPRD Tapsel, Sekwan, Kabag, Kasubbag, Memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19 dengan kebijakan pemerintah yang begitu longgar pada masa pandemi tersebut.

Menyambung orasi dari Jul selaku kordinator aksi, A.Gani Hsb selaku kordinator lapangan dalamLaporan Awal Dugaan Korupsi menyatakan bahwa laporan yang mereka berikan pihak Kejati Sumut hingga saat ini hasilnya masih belum ada. Massa aksi merasa pihak Kejaksaan tidak menanggapi laporan mereka, karena dalam setiap aksi, yang menanggapi aspirasi Palu Sumut selalu berbeda beda orangnya dari pihak Kejati Sumut.

“jika tidak di proses dan/atau tidak ditanggapi kami akan terus melaksanakan Unjuk Rasa secara Marathon tiap minggunya untuk mengawal proses tindak lanjut dari KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA.” Tegas Abdul Gani.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menanggapi melalui Salah satu Kasintel Kejati Sumut Budi “Menyampaikan kepada mahasiswa bahwa, laporan resmi yang di buat Palu Sumut ke PTSP Kejati Sumut Sudah ditangani Bidang PIDSUS.

Sebelumbya, salah seorang anggota bagian intelijen Kejatisu, berjanji kepada PALU SUMUT memanggil serta memfasilitasi perkembangan laporan PALU SUMUT pada hari Senin 25 Juli 2022 lalu.

Mereka (Kejatisu.red) mengaku sudah bentuk tim untuk menangani laporan Palu Sumut, terkait Laporan awal dugaan korupsi tersebut dan untuk menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut pekerjaan gampang. pelaku korupsi saya sangat jijik pungkas anggota intel tersebut.

Menanggapi jawaban dari pihak Kejatisu, Abdul Gani mengutarakan bahwa mereka akan tetap memantau hasil laporan yang telah mereka berikan.

” Kami akan menunggu pihak Kejati sumut mengkomunikasikan kepada kami untuk memberikan jawaban terkait laporan secara resmi yang kami buat dari PALU SUMUT,” tutup Gani.

Setelah aksi demo damai tersebut, para mahasiswa yang tergabung di Palu Sumut berangsur angsur membubarkan diri secara tertib. (aSp)

Medan – Medanoke.com, Puluhan Massa yang tergabung dalam Wadah Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi Sumatera Utara (KAPK-SU) Melakukan Aksi Demostrasi di Depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sumut ( BPK Sumut ) Dan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) 21/7/22.

Agus Sallim Selaku Kordinator Aksi mengatakan dalam orasinya , Sesuai Surat Mentri Keuangan dengan Nomor : 157/ MK 2 / 220 Pada Tanggal 21 Juli 2020 ,Perihal Penetapan Satuan Anggaran / Bagian Anggaran 999.08 ( Saba 999.08 ) BA ,BUN Pengelolaan Belanja Lainnya ( BA 999.08 ) Bagian Anggaran Ketenagakerjaan (026) untuk Penanganan Covid 19 di Bidang Ketenagakerjaan Atas Perubahan yang berdasarkan SK .No.3/32663/PK.03/X/2020 Pertanggal 14 Oktober 2020 tentang Penerima Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha dalam rangka Penanganan Covid 19 di di bidang ketenaga Kerjaan

Berdasarkan Info yang di peroleh dan sesuai Tim Investigasi Kami di Lapangan dalam melanjutkan Surat Kementerian yang kami sebutkan di atas Bahwa Salah satu dari Unsur Pengurus PKB Sumut Atas Nama Abdul Muin Pulungan telah mengatasnamakan dirinya Sebagai Tenaga Ahli Stafsus Kemenker RI dan diduga telah melakukan pemungutan uang sejumlah Rp. 10.000,000 Sampai RP. 40.000,000 TA 2020 kepada ketua UMKM SE Sumatera Utara dengan jumlah 141 UMKM, dengan Alibi Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha.

Lebih lanjut, alibi tersebut bertujuan untuk Penanganan Covid 19 di Bidang Ketenaga Kerjaan
Padahal Pemungutan yang di Lakukan oleh Abdul Muin Pulungan Sama Sekali Kami ketahui tanpa Sepengetahuan Ibu Dr. H. Ida Fauziah , M.SI Sebagai Mentri Ketenaga Kerjaan RI.

Atas Dasar itulah, Kami datang Kedepan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Utara ( BPK SUMUT ) ini Meminta Kepada Bapak Kepala BPK Sumut agar Memeriksa Keuangan Covid 19 di tubuh Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara karna kami melihat banyak Kejanggalan” di sana ucap Agus Sallim

Setelah sejam lebih menyampaikan Aspirasi Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Sumut menanggapi Aspirasi dari Pendemo dari wadah KAPK – SU Melalui Bapak Nekson Pangaribuan yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat BPK Sumut , dalam tanggapannya Nekson Mengatakan Kepada Pendemo Terimakasih Adek” dari Mahasiswa telah menyampaikan informasi ini Kepada Kami dan ini akan segera kami Pelajari dan kami telusuri.

Selepas itu Mahasiswa yang tergabung dalam Wadah KAPK- SU membubarkan barisan dan Beranjak Kedepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Agus Sallim mengatakan dalam orasinya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil, memeriksa, serta melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Kepada Seluruh Penerima Bantuan Program Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha Dalam Rangka Penanganan Covid 19 di Bidang ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 Sebesar Rp. 10.000,000 Sampai Rp. 40.000,000 Perkelompok UMKM SE Sumut yang di duga ada yang fiktif ,dan tidak sesuai dengan Juknis, dengan alasan banyak kelompok UMKM hanya Ketua dan Bendahara yang mengetahui Selebihnya hanya diminta KTP Syarat administrasi.

Atas dasar itulah kami datang Kedepan Kejaksaan Tinggi Sumut ini, Karna kami melihat banyak Kejanggalan” Di tubuh Dinas Ketenagakerjaan terutama di bidang Peningkatan Wirausaha dalam rangka Penanganan Covid 19. dan kami minta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang turun Langsung menanggapi Aspirasi Kami ini , Ujar Agus Sallim

Setelah satu Jam Lebih menyampaikan orasi Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut menanggapi Aspirasinya melalui staf Kasipenhum Juliana.

Dalam tanggapan aspirasinya Juliana mengatakan Kami akan Segera Mempelajari Kasus ini, dan kami akan melakukan penyelidikan kepada oknum yang bersangkutan ( Abdul Muin Pulungan )

Setelah Mendengar Jawaban dari Kesipenhum melalui Juliana massa membubarkan barisan dan pulang ke rumah masing” dan berjanji akan turun kembali Kedepan Kejatisu mempertanyakan Kasus ini.(aSp)

Medan – Medanoke com, Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pengawal Keadilan Provinsi Sumatera Utara kembali melakukan aksi unjuk rasa ke dua kalinya di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan A H Nasution Medan. Kamis (21/07/2022).

Dalam aksi tersebut para mahasiswa itu menyoroti dugaan penyimpangan yang terjadi ditubuh salah satu perusahaan plat merah (BUMN).

Mereka meminta kepada lembaga penegak hukum Kejati Sumut untuk memeriksa dugaan penyimpangan yang terjadi pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan 1 unit boiler berbahan bakar cangkang kapasitas 6000kg/h combination yang di PT. Sarana Agro Nusantara yang dilaksanakan oleh PT. Ginstak Engineering dengan No. SAN/DIR/SP/15/V/2019 dengan anggaran sebesar Rp. 7.667.812.000 miliar.

” PT. Sarana Agro Nusantara sudah berubah nama menjadi PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. Patut diduga terjadi KKN dalam pelaksanaan pekerjaan itu dan mesin yang sudah dibeli tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya ,” jelas Ali M Siregar dalam orasinya.

Selain itu, massa aksi juga membeberkan perihal dugaan penyimpangan dalam pelaksaan pekerjaan pembangunan eks kantor PT. Sarana Agro Nusantara tersebut dengan anggaran 1 miliar lebih,” kami meminta Kejati Sumut juga memeriksa proses pembangunan gedung kantor yang patut diduga terjadi KKN,” beber Ali.

Mereka meminta dengan tegas agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam pelaksaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan 1 unit boiler berbahan bakar cangkang kapasitas 6000kg/h combination baik itu Dirut PT. Sarana Agro Nusantara saudara TR, PPK, PPTK, Ketua Panitia Lelang saudara LS dan memeriksa rekanan pelaksana saudara MS,” segera periksa siapa saja yang terlibat dalam pelaksaan pekerjaan tersebut,” tegas masaa aksi.

Setelah melakukan orasi, massa langsung ditanggapi oleh pihak Kejati Sumut Juliana P Sinaga mewakili Penerangan Hukum, mengatakan tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi sudah ditangani oleh pihak Polres Belawan, ” ini kali kedua teman-teman mahasiswa demo. Setelah kami cek bahwa permasalahan ini sudah ditangani pihak Polres Belawan,” terangnya kepada massa aksi.

Kendati demikian, massa tetap meminta meminta Kejati Sumut melakukan pengusutan dan kasus ini telah dilaporkan secara resmi,” setelah berdialog dan mendengar penjelasan dari pihak Kejati Sumut kami tetap melaporkan dan sudah kita laporkan secara resmi di PTSP Kejati Sumut,” tutup ali mengakhiri.(aSp)

Medan – Medanoke.com, Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara menggelar tahtim, tahlil dan doa bersama dalam rangka dimulainya pembangunan Gedung Training Centre Al Washliyah Sumatera Utara, Asrama
Pelajar Al Washliyah Nias Selatan dan Perbaikan Kantor PW Al Washliyah
Sumatera Utara, Rabu (20/7/22)

Tahtim, Tahlil dan doa munajat bersama dilaksanakan di gedung lama bekas Musala yang berada di komplek Sekretariat Al Washliyah Sumut. Di lahan gedung lama itu nantinya akan dibangun Training Centre Al Washliyah Sumut.

“Puing-puing bangunan ini tidak dibuang, namun dijadikan untuk timbunan dan pondasi Gedung Training Centre nanti,” ujar Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara saat menyampaikan sambutannya di hadapan Pengurus PB Al Washliyah Dr Ismail Efendi, ulama Al Washliyah, pengurus Wilayah dan Organ Bagian Al Washliyah Sumut dan PD Al Washliyah.

Dedi Iskandar menambahkan, traning center Al Washliyah Sumut dibangun 3 lantai yang meliputi asrama dan aula.

Selanjutnya pembangunan yang bersumber dari dana hibah Pemprovsu sebesar Rp3 miliar tersebut juga diperuntukkan untuk rehab kantor, kamar mandi PW Al Washliyah Sumut. Selanjutnya juga dilaksanakan pembangunan rumah singgah atau asrama pelajar di Nias Selatan.

“Dengan nawaitu kita segera mulai pembangunannya. Saya sedih dengan Musala ini, sejarahbga panjang, tahun 1997 masih ada ustad Abdul Halim,” kenangnya.

Senator asal Sumut ini juga menjelaskan, pelaksanaan Tahtim, Tahlil dan doa bersama untuk mengenang ulama, tokoh dan kader Al Washliyah yang telah meninggal dan berjasa berdirinya kantor PW Al Washliyah Sumut.

“Untuk itu saya juga mengajak majelis amal sosial, dakwah melanjutkan wirid ini untuk mendoakan para ulama, tokoh dan kader Al Washliyah yang telah meninggal dan menjadikan ini sebagai tradisi baru kita, saya berharap kita mulai 1 Agustus mendatang,” harapnya.

Sementara itu PB Al Washliyah yang diwakili Dr Ismail Efendi mengaku bersyukur bisa menyaksikan bangunan lama bekas Musala sebelum dirobohkan untuk dibangun Training Centre Al Washliyah Sumut.

Untuk itu, dia berharap agar semangat dan persatuan kader Al Washliyah untuk berjuang menjaga Al Washliyah.

“Semangat persatuan Mark kita jaga dan yakinlah Al Washliyah tempat kita bersatu dan berjuang dan Allah akan membantu kita,” kata Ismail Efendi.

Acara Tahtim yang dipimpin Al Ustaz Tuah Sirait, Tahlil H Muhammad Rinaldi dan Doa H Sibawaihi diakhiri dengan kumandang azan masuknya waktu salat isya. (aSp)

Medan – Medanoke.com, Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara ( Palu ) Sumut kembali lagi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk memastikan sudah sejauh mana perkembangan laporan mereka dan informasi penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan ketua DPRD,Sekwan DPRD Kabag,Kasubbag Tapsel dan seluruh pihak terkait.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2022, melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu,red) Kejati Sumut, Palu Sumut telah melaporkan adanya indikasi korupsi tersebut secara resmi.

Abdul Ghani selaku kordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya Meminta Kejatisu segera sidik Dugaan Korupsi anggaran Makan Minum & Pejalanan Dinas Sekretariat DPRD TAPSEL T. A 2020/2021 dan Segera Panggil Dan Periksa Ketua DPRD Tapsel dan Sekretaris DPRD.

Setelah beberapa jam melakukan orasi, pihak demonstran disambut oleh staf Penkum Kejatisu, Lamria Sianturi untuk menanggapi aspirasi mahasiswa dan mengatakan sudah membentuk satu tim khusus untuk menangani Laporan Dugaan Korupsi yang terjadi di sekretarian DPRD Tapsel Tahun Anggaran 2020-2021

Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak Penkum Kejati Sumut, massa aksi daei Palu Sumut menyatakan secara tegas bahwa mereka sangat kecewa kepada pihak Kejaksaan, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait laporan yang mereka berikan.(yati)

Deliserdang – Medanoke.com, Mulanya, dikabarkan Mobil Dinas Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H kerap keluyuran ke Dinas-Dinas yang ada di Pemkab Deli Serdang, disinyalir dikendarai orang ngaku perpanjangan tangan atau penyambung lidah Jabal Nur disebut-sebut namanya Boyke, pejabat eselon 3 di BPBD Deli Serdang, yangmana intinya rumor kabar bertujuan untuk turut andil pada realisasi APBD sebagai rekanan penyedia Pemkab Deli Sedang.

Apesnya pada 19 Januari 2022, mobil Dinas Jabal Nur tertangkap kamera wartawan sedang parkir di teras Kantor Dinas Perkim Deli Serdang, wartawan pun selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap informasi yang marak beredar tentang Boyke. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Perkim Mardiono tampak enggan berkomentar.

Sementara itu beberapa staf di Dinas Perkim kepada wartawan berbisik dan meminta untuk namanya tidak di tulis, sebutnya pengendara mobil Dinas pada saat itu dan menjadi tamu diluar jam kerja Kepala Dinas Perkim Deli Serdang Heriansyah adalah Boyke, bukan supir Kajari Deli Serdang inisial (S) yang belakangan diduga dikorbankan untuk dipecat demi lindungi Jabal Nur.

Begitupun Kepala Kejati Sumut semasa dijabat IBN Wiswantanu yang kini menjabat Sekjampidsus di Kejagung RI, kepada wartawan menegaskan jika benar supir Jabal Nur yang bawa mobil Dinasnya ke Dinas Perkim Deli Serdang. Hal itu disebutkannya sebagai info yang sudah akurat untuk jadi acuan pemberitaan media, karena sebutnya didapat dari penjelasan sumbernya, yakni Jabal Nur.

“Saya sudah sampaikan jika Kajari cuti berhubung dengan menunggu istrinya yang melahirkan, dan sudah disampaikan juga dari Perkim kalau sopir Kajari yang datang ke Perkim. Saya (sensor), karena data yang sudah saya berikan merupakan data akurat untuk berita, langsung dari sumbernya. Terima kasih,” demikian ditegaskan IBN Wiswantanu melalui pesan whatsapp kepada wartawan (3/2/22) silam.

Repelita Bakal Bawa Cerita Jaksa Nakal Sumut ke Gedung Bundar

Terkait hal Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H di Demo Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (DPD Ormas Repelita) yang di dukung mahasiswa agar segera laporkan terduga pencatut namanya oleh Boyke atau mundur dari jabatan jika enggan tindak, Rabu (29/6/22) lalu.

Lanjut DPD Ormas Repelita Sumut lakukan Aksi Demo ke-2 di depan Kantor Kejati Sumut, halnya menuntut klarifikasi Kepala Kejati Sumut terkait hasil tindaklanjut operasi intelijennya setelah paska Kajari di Demo pada aksi pertama hingga Kajati Sumut Idianto, S.H, M.H terbitkan surat perintah oprasi intelijen nomor : SP.OPS-36/L.2/DIP.4/06/2022 yang memuat 9 (Sembilan) oknum Jaksa Intel atas Pimpinan Asisten Intelijen Kejati Sumut I Made Dermawan.

Mirisnya, dugaan riksa atas operasi intelijen pimpinan I Made Dermawan terkesan bermuatan seremoni dan tampak abal-abal. Sebab pada tanggapan aksi Demo jilid 2 ini, oleh Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, S.H, M.H bersama Kasi A Intel Kekati Sumut Jeferson Hutagaol, selain memang keduanya sebagai Jaksa yang turut dalam surat perintah tersebut. Tampak saling lempar untuk memberi keterangan ketika dipertanyakan sudah sejauh mana hasil riksa pihaknya.

“Untuk sementara ini kami masih mengumpul keterangan saksi-saksi yang mengetahui tentang pencatutan nama Kajari Deli Serdang oleh terduga inisial (B), ada hal yang harus kami tutup dan kami buka informasinya pada kasus ini, B sudah kami periksa,” kata Yos di amini Jeferson.

Menurut Jeferson, orang-orang yang diinfokan Pengurus DPD Ormas Repelita Sumut dapat memberi informasi setelah di wawancarai pihaknya, untuk siapa-siapa saja yang dapat dimintai keterangan soal pencatutan oleh terduga (B), dia mengaku hingga saat ini belum ada yang berkenan memberi info, sehingga mengaku pihaknya belum dapat bahan untuk lakukan tindakan terhadap (B) dan Kajari Deli Serdang.

Lebih detil Jeferson disinggung soal apakah penjelasan mantan Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantano yang dengan tegas membenarkan soal sopir Jabal Nur pada saat itu yang datang ke Dinas Perkim saat sedang cuti tidak bisa menjadi acuan pihaknya, Jeferson tampak bingung dan meminta Yos A Tarigan menanggapi. (Yati)

Medanoke.com-Medan, Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM) Sumut, Selasa,(12/8/22) mendatangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan melakukan aksi unjuk rasa terkait pencemaran lingkungan hidup dan meminta Kapolda Sumut untuk mengambil langkah tegas dan segera melakukan proses hukum terhadap Direktur Utama PT Sumber Sawit Nusantara (PT SSN) terkait pembuangan limbah di badan sungai Barumun yang berlokasi di Desa Sionggoton, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara.

Abdul Ghani Hasibuan selaku koordinator lapangan mengatakan dalam orasinya bahwa PT Sumber Sawit Nusantar melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan membuang limbah pabrik di badan Sungai Barumun. Hal ini di amini Dinas Lingkungan Hidup Paluta yang juga menyampakan bahwa betul adanya kegiatan PT SSN telah melakukan pembuangan limbah ke badan sungai Barumun.

“Sesuai hasil investigasi kami dilapangan bahwa pembuangan limbah di sungai Barumun mengakibatkan sungai Barumun keruh dan ikan mati,” pungkas Abdul Ghani Hasibuan.

Setelah beberapa jam melakukan aksi orasi, kasiaga SPKT Polda Sumut menanggapi aspirasi mahasiswa dan mengatakan akan di lakukan penyelidikan terkait Pembuangan Limbah di badan Sungai Barumun.

Setelah mendengarkan tanggapan BPM Sumut memberikan laporan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan harapan agar Kapolda bisa lebih mudah melakukan pemanggilan kepada Dirut PT Sumber Sawit Nusantara.