
MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan korban penganiayaan, intimidasi, dan pemukulan saat menjalankan tugas Jurnalistiknya dalam meliput aksi massa demonstrasi warga di depan Perusahaan PT. Universal Glove (PT. UG), yaitu Elin Sahputra (Media 24 Jam) dan Dedi Irawandi Lubis (Pewarta), terpantau di lokasi mendatangi Polda Sumatera Utara, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 13.00.
Kedua korban datang bersama Kuasa Hukumnya yaitu Riki Irawan, S.H., M.H., dan didampingi beberapa Insan Pers lainnya. Kepada wartawan, Riki Irawan mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Sumatera Utara untuk mengantarkan surat pemberitahuan tentang aksi demonstrasi yang akan digelar pada Rabu, (15/10/2025) di Mapoldasu.
Adapun aksi ini menurut Riki dinamakan Trituwa, singkatan dari Tiga Tuntutan Wartawan.
”Saya dan kedua korban penganiayaan, intimidasi, dan pemukulan sedang mengantarkan surat pemberitahuan rencananya akan menggelar aksi massa demonstrasi di Polda Sumatera Utara ini,” kata Riki Irawan kepada wartawan, Senin (13/10/2025) usai melayangkan surat tersebut.
”Ada 3 tuntutan utama yang akan kita gaungkan ke Kapolda Sumatera Utara, yakni usut tuntas dan tangkap para pelaku penganiayaan, intimidasi, dan pemukulan yang dialami klien kami, Usut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi Perusahaan PT. Universal Gloves, dan copot Kapolsek Patumbak, serta Kanit Reskrim Polsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral,” pungkas dia menjelaskan.
Sebelumnya, berbagai Aliansi Jurnalis telah mengeluarkan kecaman keras atas perbuatan mereka yang diduga preman bayaran dari pihak Perusahaan PT. Universal Gloves mengintimidasi dan menganiaya wartawan saat meliput aksi massa demonstrasi warga masyarakat di depan Perusahaan PT. Universal Gloves di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (06/10/2025) lalu.
Sedangkan laporan atas kejadian telah disampaikan kedua korban (Elin Sahputra dan Dedi Irawandi Lubis) selepas kejadian pada hari Selasa (07/10/2025) lalu sekitar pukul 00.00 WIB, didampingi Riki Irawan, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum korban. Malam itu juga pukul 02.00 WIB korban a/n Elin Syahputra menjalani Visum Et Repertum di Rumah Sakut Bhayangkara.
Tindakan penganiayaan terhadap dua wartawan media online dan cetak saat meliput aksi massa demonstrasi warga masyarakat di depan Perusahaan PT. Universal Gloves (UG) terjadi di Jalan Pertahanan, Dusun 1, Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.(Pujo)