
Medan, medanoke.com | Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali melakukan unjukrasa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera menetapkan tersangka korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar.
Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan mengatakan aksi unjuk rasa ke 4 di kantor Kejati Sumut ini sebagai bentuk dukungan dan perhatian mereka terhadap Asta Cita Presiden Prabowo.
“Ini yang ke empat kali kami datang ke sini, minta segera tetapkan tersangka smartboard Dinas Pendidikan Langkat Rp. 50 miliar. Bukan hanya mantan Kepala Dinas dan Kepala Seksi (kasi) Sarana dan Prasarana saja (Sarpas) saja yang harus ditetapkan sebagai tersangka, kami juga meminta agar Faisal Hasrimy selaku PJ Bupati saat itu juga harus dijadikan sebagai tersangka karena kami menduga adanya permainan yang dilakukan dan tanpa perintahnya proyek tersebut tidak akan berjalan.
Asril percaya Kejati Sumut tidak akan membiarkan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat yang merugikan keuangan negara terlewat begitu saja.
“Asta Cita Presiden Prabowo harus berjalan di Sumut. Segera ambil alih kasus korupsi smartboard dari Kejari Langkat, jika memang Kejari Langkat tidak mampu memanggil Faisal Hasrimy,” tegas Asril.
“Sebagaimana yang telah kami ketahui, bahwa Kejari langkat telah dua kali memanggil Faisal Hasrimy dalam kasus Smart Board. Namun untuk keduakalinya juga Faisal Hasirimy magkir atau tidak menghadiri,” tambahnya.
Ria dan Dame S Halawa dari bidang Penkum Kejati Sumut merespon aksi korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar untuk diungkap tuntas.
“Kejati Sumut masih terus memonitor kasus korupsi smartboard di Kejari Langkat. Saat ini SOP masih berjalan dengan baik dan akan terus berkordinasi dengan Kejari Langkat untuk pemanggilan Faisal Hasrimy yang ke Tiga dalam minggu ini.” (Pujo)






