
Medan, medanoke.com | Gelombang kritik terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan kembali mencuat. Organisasi Prabu Sumatera Utara bersama Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan, menyoroti berbagai persoalan serius yang dinilai merugikan buruh dan masyarakat.
Dalam orasinya, Ketua FPAN, Reza Nasution, menegaskan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya perlindungan terhadap tenaga kerja. Ia mendesak pembenahan menyeluruh di tubuh BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyak buruh yang belum terdaftar sebagai peserta. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi menyangkut hak dasar pekerja yang diabaikan,” tegas Reza, Rabu (3/4/2016).
Reza mengungkap sejumlah temuan yang memperlihatkan buruknya implementasi jaminan sosial. Salah satunya adalah kasus pekerja di kawasan Islamic Center Martubung yang meninggal dunia namun diduga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kehilangan hak perlindungan.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung dugaan pembiaran terhadap perusahaan yang menunggak iuran. PT Hugo, misalnya, disebut menunggak selama bertahun-tahun tanpa sanksi tegas dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Kritik juga diarahkan pada praktik di lapangan yang dinilai menyimpang, seperti dugaan pemanfaatan kepala lingkungan (kepling) untuk mengejar target kepesertaan. Cara ini dianggap tidak efektif, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam validitas data peserta.
“Aksi ini adalah bentuk tekanan moral. BPJS Ketenagakerjaan harus serius menjalankan fungsi perlindungan, bukan sekadar mengejar angka kepesertaan,” ujar Reza.
Setelah sekitar satu jam berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, memberikan penjelasan terkait polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Jefri, pihaknya sebenarnya siap membayarkan JHT tersebut. Namun, pencairan belum dapat dilakukan karena kepesertaan belum dinonaktifkan oleh Pemerintah Kota Medan.
“Belum bisa diproses karena Pemko Medan belum melakukan penonaktifan kepesertaan. Selama statusnya masih aktif, sistem tidak bisa mencairkan JHT,” jelasnya.
Pernyataan tersebut justru memicu sorotan baru. Rahmadsyah, aktivis dari Persatuan Buruh Sumatera Utara, menilai kondisi ini sebagai bentuk maladministrasi yang berdampak langsung pada hak pekerja.
Ia menegaskan bahwa kelalaian Pemko Medan dalam menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah tenaga honorer berhenti bekerja telah menghambat pencairan JHT.
“Ini bukan persoalan teknis semata. Ada dugaan pelanggaran administratif yang merugikan pekerja. Kami mendesak agar persoalan ini diusut tuntas, baik secara hukum maupun administrasi,” tegas Rahmadsyah.
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan BPJS Ketenagakerjaan di Medan bukan sekadar keluhan sporadis, melainkan indikasi masalah sistemik yang membutuhkan evaluasi serius dan tindakan tegas dari seluruh pihak terkait.(**)