
Oplus_16908288
MEDAN – medanoke.com, Edi Sukamto alias Kakek ( 58 thn,) Pekerja/ Buruh pembangunan tahap II Mega Proyek Komplek Pertokoan Multatuli Indah, kritis setelah tertimpa tembok rumah/ puing bangunan yang sengaja dihancurkan untuk pertapakan pembangunan tahap ke II Mega proyek Komplek pertokoan Multatuli Indah Rabu (15/07/2026) sekira pukul 08:00 WIB, di lorong III jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Edi sempat dilarikan ke UGD RS Martha Friska, yang merupakan rumah sakit terdekat dari lokasi kejadian untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun anehnya, tak lama berselang tersiar kabar Edi dipindahkan ke RS Mitra Sejati, Jl AH Nasution dan kembali ditolak dengan alasan tidak ada ruangan. Tersiar kabar korban diboyong ke Rumah Sakit di kawasan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Warga sekitar dan pekerja proyek yang menyaksikan peristiwa nahas tersebut, sempat menyaksikan Edi yang sedang bekerja dibawah tembok yang roboh tersebut. Tembok yang merupakan puing-puing bangunan, tiba-tiba roboh dan langsung menimpa Edi berada dibawahnya.
“Wah ngeri betul, tembok besar itu langsung rubuh nimpa si Kakek (Edi,red) kepalanya langsung kena, aduh ngeri kali lah kondisinya,” ujar seorang warga yang enggan namanya disebutkan. Ia juga menyatakan sehari sebelum musibah tersebut terjadi, Edi mendapat masalah dilokasi proyek tersebut. Edi alias Kakek adalah pekerja tinggal di barak proyek PT. Taman Multindah Lestari, selaku developer (pengembang) Komplek pertokoan Multatuli Indah.
Diketahui kawasan pemukiman padat penduduk di jalan Multatuli saat ini sedang dalam pengerjaan Mega proyek Komplek Rumah Toko (Ruko) dalam rangka pelebaran (ekspansi) kawasan pertokoan yang sudah ada sebelumnya (tahap I), dibawah naungan PT Multindah Lestari dimana diduga milik Taipan asal kota Medan, Beny Basri.
Hingga saat ini diketahui ratusan rumah warga yang tergusur, diseputaran lorong VI sampai dengan lorong I akan dihancurkan dan diratakan dengan alat-alat berat untuk menyambung pertapakan komplek ruko yang sudah ada sebelumnya.
Diduga para pekerja proyek tersebut banyak yang tidak memiliki ataupun mengenakan alat keselamatan kerja yang mumpuni untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja. Selain itu ditenggarai pihak perusahaan tidak mendaftarkan para pekerjanya perkerjanys sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal menurut aturan yang berlaku di Republik Indonesia, setiap perusahaan wajib mendaftarkan baik pekerja harian lepas atau borongan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bila tidak di indahkan, perusahaan tersebut akan ditindak dan dikenakan sanksi mulai dari administratif hingga pidana, sesuai Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pian (55) adik kandung korban, berharap biaya perawatan sampai Edi sehat, walaupun menurutnya dipastikan Edi cacat permanen karena mengalami kerusakan dibagian kepala, sehingga kompensasi dari perusahaan dan santunan terhadap korban dapat diberikan untuk menopang hidupnya.
“Walaupun abang kami sembuh, tapi saya rasa dia (Edi, red) tidak dapat bekerja seperti sebelum tertimpa tembok itu, kami sekeluarga mengalami banyak kemalangan, sebelum ini, adik kami meninggal dunia, terus saat ini istri saya perlu di operasi, waduh banyak kali masalah ni,” ujar Pian menerawang. Ia juga mengaku belum sempat menjenguk Edi di rumah sakit.
“Saya juga belum tahu dimana rumah sakitnya, tapi saya berharap pihak Perusahaan dapat menyantuni-nya (Edi,red) dengan adil,” tandasnya.






