medanoke.com – MEDAN | Sultan adalah salah satu istilah populer generasi terkini untuk menggambarkan seseorang yang serba ada. Namun sultan yang satu ini tidak demikian. Sultan yang ini (berusia 24 tahun) adalah tersangka bongkar rumah, warga Jalan Pasar IV, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan. Dan yang lebih sakitnya kaki Sultan yang ini harus diberi hadiah timas. Pasalnya dirinya melakukan perlawanan terhadap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang hendak menangkapnya di Jalan Medan Barang Kuis, Kecamatan Percut Seituan.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Minggu (01/06/2025), adapun tersangka Sultan diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan sesuai dengan laporan korbannya yang tertuang didalam surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/583/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang SH dan Panit Reskrim, Ipda M Bakti SH mengatakan, tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
“Saat ditangkap di Jalan Medan Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan, personil melakukan pengembangan terhadap tersangka. Ketika dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan. Personil terpaksa menembak kaki tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara,” kata Jhonson Sitompul.
Jhonson Sitompul menambahkan bahwa aksi yang membuat tersangka ditangkap adalah pencurian di Jalan Utama II, Komplek Taman Pertama Blok D74, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan pada hari Senin (21/04/2025). Jhonson Sitompul juga menjelaskan bahwa saat itu tersangka dalam menyatroni rumah korban berhasil membawa barang-barang pemilik rumah.
“Tersangka berhasil mencuri 1 unit televisi LED merk LG 32 inci, 1 unit televisi 43 inci merk Toshiba, 1 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit mesin pompa air merk Shimizu dan 1 buah jam tangan merk Aigner,” jelas Jhonson Sitompul.
Jhonson Sitompul menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu 2 orang temannya yakni Rudi dan Raja yang kini telah masuk ke dalam DPO. Terang Jhonson Sitompul, semua barang hasil kejahatan dijual tersangka kepada seseorang bernama Hendra dengan harga Rp 1.650.000, dimana tersangka Sultan mendapat bagian Rp 700 ribu.
Jelas Jhonson Sitompul, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit hp merk Oppo A15 warna putih hasil dari kejahatan, 1 pasang jaket hoodie warna hitam hasil dari kejahatan, 1 pasang sendal warna hitam yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya, 1 pasang celana pendek warna hitam yang dipakai tersangka saat melakukan kejahatan, 1 buah topi warna hitam yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya dan uang tunai Rp 13 ribu sisa hasil kejahatan tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sultan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk dua tersangka lainnya, sedang kita kejar saat ini,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
Medanoke.com | Oknum Kepala Desa Gunung Martua Kecamatan Portibi Kabupaten Padang lawas Utara, Kaspolan Siregar…
medanoke.com-Makkah, Tim Pengawas Haji Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.IK, Fauzan Hasan, S.STP, M.Si dan Dr.…
Personil gabungan Polsek Medan Sunggal saat mengamankan barang bukti hasil razia di Desa Serbajadi, Kecamatan…
Tiurmaida br Sidebang bersama dengan temannya mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk mempertanyakan…
Kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) medanoke.com - MEDAN…
Medanoke.com | Hari ini Minggu 1 Juni 2025, suasana di Cafe Deo Jalan Selamat begitu…
This website uses cookies.