Categories: LawNEWSBEATSumut

Bank Mandiri Syariah Alami Kerugian Hingga 32 M, Kejati Sumut Serahkan 2 TSK

Medanoke.com – Medan, Tim penyidik Kejaksaan Agung RI menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sesuai hasil temuan audit BPK RI terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Syariah Mandiri (BSM) kepada PT Tanjung Siram (TS), dengan kerugian negara sebesar Rp 32.565.870.000 , Selasa (30/3/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian SH MH mengatakan dana pinjaman berbentuk agunan tersebut diperuntukkan bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Bank Syariah Mandiri Perdagangan, Simalungun – Sumatera Utara.

Namun setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI, berbagai penyimpangan mencuat, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana pinjaman dan bahkan sampai perusahaan tak bayar.

“Sesuai hasil penyidikan, Dhani dan Memet ditetapkan menjadi tersangka, dan saat ini telah dititipkan di Rutan Pancur Batu. Dan surat penahanan 20 hari kedepan sambil menunggu sidang di Pengadilan Tipikor. Jadi, Kejagung RI sesuai prosedur melimpahkan perkara tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selanjutnya diserahkan ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Simalungun,”kata Sumanggar saat diruangannya, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 19.15 WIB.

Sumanggar menjelaskan motif para tersangka, bahwa tersangka Dhanny SS (41) selaku Kepala Cabang Pembatu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram.(Red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Minta Dukungan Publik, Tim 7 Medan: Lapangan Merdeka Layak jadi Situs Proklamasi Nasional

Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan masih dalam pengerjaan meski sudah diresmikan pada 19 Februari 2025. Medanoke.com…

15 jam ago

Kajati Sumut : Ikut WBK itu Bukan Kompetisi Tapi Kewajiban Untuk Menjadi Lebih Baik

medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH,MH, Aswas Darmukit,…

20 jam ago

Viral, Aksi Perampasan Dengan Ancaman & Kekerasan Kendaraan Oleh Debt Collector, DR. GEA Desak KAPOLDASU Tangkap & Tindak Tegas

DR. GEA DESAK KAPOLDASU TANGKAP & TINDAK TEGAS PELAKUNYA medanoke.com- MEDAN, Maraknya aksi tarik paksa…

1 hari ago

Balai Wartawan Polda Sumut Digusur, Alih Fungsi Bisnis Bhayangkari?

Penampakan bagian luar dan dalam balai wartawan saat ini (ist) Medanoke.com | Balai Wartawan Polda…

2 hari ago

Demi Untung Besar, Lahan Eks HGU PTPN II Disulap Jadi Ruko

Ruko masih dalam proses pembangunan medanoke.com- Medan, Diduga diperjual belikan,  kepada investor yang dikenal dengan…

2 hari ago

JAM Pidum Kejagung Setujui 5 Perkara dari Kejati Sumut Diselesaikan Dengan Pendekatan Humanis, Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi…

3 hari ago

This website uses cookies.