Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II) akan segera memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut yang sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan menyita Rp 263 miliar kerugian negara pada Kamis (8/1/26) telah melimpahkan berkas perkara tersebut melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari (Kejaksaan Negeri) Deliserdang pada 30 Desember 2025 lalu.

Hal ini diungkapkan Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara (Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum, melalui Plt Kasi Penkum Indra Hasibuan SH MH,

“Sudah dilaksanakan tahap 2 tanggal 30 Desember 2025, tersangka dan barang bukti dilimpahkan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Bang, perkara segera dilimpahkan ke PN Tipikor Medan,” kata Juru Bicara Kejati Sumut ini.

Dalam proses hukum dugaan korupsi penjualan aset HGU PTPN I Regional I untuk dibangun Perumahan Mewah Citraland di 3 lokasi yakni Perumahan Citra Land Helvetia, Tanjung Morawa dan Sampali yang masing-masing berada di Kabupaten Deliserdang ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Imam Surbekti dan mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta menyita kerugian negara senilai Rp. 263 miliar dari perusahaan tersebut.

Plt Kasipenkum juga menyatakan bahwa penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumut tidak melakukan pemeriksaan dan tidak menetapkan adanya tersangka baru terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini.

“Untuk saat ini tidak ada lagi pemeriksaan, terkait tersangka baru nanti kita lihat dari fakta persidangan Bang,” pungkasnya.

Perkara ini berawal dari tidak diserahkannya 20 persen ke negara atas pengalihan HGU PTPN I Regional I yang diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atasnama PT NDP. Diatas lahan tersebut telah dibangun komplek pertokoan dan perumahan mewah atas nama Citraland sebagai developernya.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Sinergi Jaga Lingkungan, Pelindo Regional 1 Belawan Turut Sukseskan Program Indonesia ASRI

Belawan, medanoke.com– Pegawai PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan berpartisipasi dalam kegiatan Indonesia ASRI…

2 jam ago

Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Medan

Medan-medanoke.com, Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk…

3 jam ago

Langkah Perdana yang Menggigit: Rasyid Hasibuan Raih Juara 2 Tenis Meja PORWASU

Medan, medanoke.com | Riuh tepuk tangan dan semangat sportivitas mengisi GOR Bowling Jalan Willem Iskandar,…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

Medan — medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menerima kunjungan kerja Komite II Dewan…

2 hari ago

Taekwondo untuk Pelajar, ITFun Sumut Minta Dukungan Bupati Langkat

Suasana audiensi antara Bupati Langkat, Syah Afandin bersama ITFun Sumut yang dikomandoi Defriansyah Manik beserta…

2 hari ago

Mengawal atau Menekan? Kehadiran Demokrat di Sidang DJKA Jadi Sorotan

Medan, medanoke.com | Ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan mendadak penuh, Rabu (8/4/2026). Bukan hanya oleh…

2 hari ago

This website uses cookies.