Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II) akan segera memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut yang sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan menyita Rp 263 miliar kerugian negara pada Kamis (8/1/26) telah melimpahkan berkas perkara tersebut melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari (Kejaksaan Negeri) Deliserdang pada 30 Desember 2025 lalu.

Hal ini diungkapkan Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara (Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum, melalui Plt Kasi Penkum Indra Hasibuan SH MH,

“Sudah dilaksanakan tahap 2 tanggal 30 Desember 2025, tersangka dan barang bukti dilimpahkan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Bang, perkara segera dilimpahkan ke PN Tipikor Medan,” kata Juru Bicara Kejati Sumut ini.

Dalam proses hukum dugaan korupsi penjualan aset HGU PTPN I Regional I untuk dibangun Perumahan Mewah Citraland di 3 lokasi yakni Perumahan Citra Land Helvetia, Tanjung Morawa dan Sampali yang masing-masing berada di Kabupaten Deliserdang ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Imam Surbekti dan mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta menyita kerugian negara senilai Rp. 263 miliar dari perusahaan tersebut.

Plt Kasipenkum juga menyatakan bahwa penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumut tidak melakukan pemeriksaan dan tidak menetapkan adanya tersangka baru terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini.

“Untuk saat ini tidak ada lagi pemeriksaan, terkait tersangka baru nanti kita lihat dari fakta persidangan Bang,” pungkasnya.

Perkara ini berawal dari tidak diserahkannya 20 persen ke negara atas pengalihan HGU PTPN I Regional I yang diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atasnama PT NDP. Diatas lahan tersebut telah dibangun komplek pertokoan dan perumahan mewah atas nama Citraland sebagai developernya.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

2 jam ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

24 jam ago

KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya

MEDAN-medanoke.com, Bersimpati dan terinspirasi alm Affan Kurniawan, pengemudi ojol (ojek online) yang menjadi korban tewas…

2 hari ago

Sat Lantas Polres Pematang Siantar Beri Edukasi Rambu Lalu Lintas Usia Dini Pada Siswa/i TK Cinta Rakyat

Kasat Lantas Polres Pematang Siantar, AKP Friska Susana SH saat berikan pemahaman dan edukasi kepada…

2 hari ago

DPD Gerindra Sumut Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Tiga Daerah

Medan, medanoke.com |  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara menunjukkan kepedulian sosialnya di…

2 hari ago

Polda Sumut Ciduk Pelaku Selundupkan Sabu Pakai Kotak Bika Ambon Dari Bus di Labuhan Batu,

Petikan foto penangkapan pelaku didalam bus saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten…

5 hari ago

This website uses cookies.