
Medan, medanoke.com | Meski pergantian sejumlah personel di Bidang Propam Polda Sumatera Utara baru-baru ini dilakukan, namun terkesan kinerja institusi tersebut belum juga berjalan maksimal.
Hal ini terfaktakan berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan (SPSP) Propam Nomor: SPSP2/198/X/2025/Subbagyanduan, tertanggal 15 Oktober 2025, atas laporan pengaduan yang diajukan oleh M. Rasyid Hasibuan, yang hingga kini terkesan lambat dan jalan di tempat.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelapor menyatakan keberatan terhadap terlapor yaitu Kapolsek Patumbak dan beberapa anggotanya, atas dugaan pembiaran terjadinya penganiayaan dan perintangan kerja jurnalistik yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum preman di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Padahal pada saat itu banyak anggota kepolisian dari Polsek Patumbak berada di lokasi, baik mengenakan seragam maupun tidak, bahkan Kanit Intel Polsek Patumbak juga berada di lokasi dan sempat berbincang dengan beberapa awak media.
Peristiwa naas ini terjadi tepat di depan pintu masuk pabrik sarung tangan PT Universal Gloves (UG) pada 6 Oktober 2025, dan saat kejadian pelapor termasuk salah seorang dari beberapa wartawan yang tengah melakukan peliputan aksi unjuk rasa warga yang terdampak bau busuk limbah cangkang sawit milik PT. UG.
Atas kejadian tersebut, beberapa hari kemudian puluhan wartawan/jurnalis kepolisian menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam aksi damai tersebut massa menyampaikan beberapa poin, yakni:
1. Mengusut tuntas dan menangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) pada Senin (6/10/2025).
2. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang diduga membekingi PT UG.
3. Mencopot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional atas tindakan bawahannya yang diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis.
Demo hari itu berakhir saat para awak media dipersilahkan masuk untuk membuat pengaduan di Bid Propam Polda Sumut, sejumlah perwakilan wartawan diterima oleh Kasubbid Propam AKBP Mustafa Nasution dan Kasubdit Paminal Kompol Chandra.
Disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Riki Irawan, S.H., M.H., kepada sejumlah awak media pada Senin (26/1/2026), bahwa dirinya heran dengan proses yang terkesan lambat ini.
“Heran juga, sudah empat bulan laporan di Propam, namun belum ada kepastian hukum. Padahal pelapor atau korban merupakan wartawan/jurnalis yang berunit di Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan jajaran. Ada apa? Bagaimana pula jika pelapor atau korban hanya masyarakat biasa?” ujar Riki.
Atas dasar hal tersebut Riki meminta agar pihak kepolisian memberi atensi lebih terkait hal ini, agar tidak terulang kekerasan dan perintangan yang dialami para awak media disaat menjalankan tugas mereka.
“Kami meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kabid Propam Kombes Pol Dwi Agung Setyono segera memproses laporan pengaduan kami terhadap Kapolsek Patumbak dan anggotanya agar kepastian hukum yang berkeadilan dapat terwujud,” pungkasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait hal ini via chat WhatsApp, pihak Propam Poldasu belum memberikan komentar.(Pujo)





