
medanoke.com – MEDAN | Dengan wajah babak belur dan ekspresi meringis kesakitan akibat diamuk massa, Fadli Kurniawan (36), warga Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, diamankan ke Mapolsek Medan Helvetia.
Pasalnya, pelaku Fadli Kurniawan diamankan massa saat membawa kabur sepeda motor milik korbannya, Erina Saragih (50), warga Jalan Melati I, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, dari lapangan olahraga di Lapangan Baldes, Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Jumat (25/04/2024), kejadian berawal saat korban bersama dengan anaknya tiba di Lapangan Olahraga Baldes mengendarai sepeda motor miliknya, Honda Beat warna silver untuk berolahraga. Selanjutnya, korban pun memarkirkan sepeda motornya di dekat lapangan olahraga dengan keadaan setang terkunci. Selesai berolahraga, korban bersama dengan anaknya pun menuju ke tempat parkiran sepeda motor.
Korban terkejut melihat lubang kunci sepeda motor miliknya telah dirusak. Warga yang sedang melakukan olahraga mengatakan kalau sepeda motor miliknya hendak dicuri pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga yang sedang berolahraga. Lalu, korban pun melihat pelaku sudah diamankan warga dengan kondisi luka dan lebam pada wajah dan kepalanya. Personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan patroli melintas di lokasi dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.
“Saat personil Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia tiba dilokasi, pelaku menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Personil pun mengamankan pelaku dan menemukan satu buah kunci T dari tangan pelaku yang dipergunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Pelaku pun langsung diamankan ke Mapolsek Medan Helvetia, “terang Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Harles Gultom SH.
Masih menurut Harles Gultom, pelaku Fadli Kurniawan mengaku kalau dirinya melakukan aksinya seorang diri dan keburu ketahuan warga saat menjalankan aksinya. Harles Gultom menuturkan, adapun pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 buah kunci T (milik pelaku) dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver (milik korban).
Sambung Harles Gultom, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Helvetia. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, “ungkapnya. (Jhonson Siahaan)