JAKARTA -medanoke.com, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo .
Penetapan Firli sebagai tersangka ini dilaksanakan usai gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya kemarin, Rabu (22/11), karena telah ditemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Perkara ini bermula saat penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 – 2023.
Atas perkara ini, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu; Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUH Pidana. (aSp)
Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…
Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…
MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…
Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…
MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…
Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…
This website uses cookies.