Skip to content
Januari 9, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • KORUPSI
  • Diduga Terlibat Perkara BAKTI Kemenkominfo, Achsanul Qosasi BPK RI Jadi Tersangka & Ditahan
  • KORUPSI

Diduga Terlibat Perkara BAKTI Kemenkominfo, Achsanul Qosasi BPK RI Jadi Tersangka & Ditahan

redaksi November 3, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com, Anggota III BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Achsanul Qosasi, Jumat (3/11/23) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI & ditahan di Rutan Salemba, terkait dugaan suap sebesar Rp40 miliar, terkuat kasus korupsi BAKTI Kemenkominfo.

Sebelumnya AQ menyandang status saksi dari tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Namun tak beberapa lama status saksi ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November 2023 hingga 22 November 2023.

“AQ diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang (suap,red) sebesar Rp40 miliar terkait dengan jabatannya,” urai Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Dalam perkara ini pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar.

Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari tersangka IH melalui WP dan tersangka SR.

Pasal yang disangkakan terhadap AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Achsanul BAKTI BPK RI Ditahan Kemenkominfo Qosasi t Perkara Terliba tersangka

    Continue Reading

    Previous: Soal Korupsi BAKTI Kemenkominfo, Jaksa Agung Surati Presiden Untuk Periksa Anggota BPK
    Next: Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan

    Related Stories

    Penanganan Kasus Lahan PTPN I Lebih Menarik dari Kasus Topan Ginting
    • KORUPSI

    Penanganan Kasus Lahan PTPN I Lebih Menarik dari Kasus Topan Ginting

    Januari 1, 2026
    Tak Terima Dikurangi Kewenangannya, Eks Kepala Sekolah Diduga Teror Yayasan
    • HOAX
    • KORUPSI
    • Pendidikan

    Tak Terima Dikurangi Kewenangannya, Eks Kepala Sekolah Diduga Teror Yayasan

    Desember 12, 2025
    Kejari Nisel Segera Periksa Kabid PTK Disdik Terkait Dugaan Pungutan Liar Dana DACIL 2024/2025
    • KORUPSI

    Kejari Nisel Segera Periksa Kabid PTK Disdik Terkait Dugaan Pungutan Liar Dana DACIL 2024/2025

    Desember 10, 2025

    Trending News

    Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel 1

    Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

    Januari 9, 2026
    AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI 2

    AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

    Januari 8, 2026
    Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan 3

    Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

    Januari 8, 2026
    Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi 4

    Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

    Januari 8, 2026
    Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus 5

    Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

    Januari 8, 2026

    You may have missed

    Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel
    • Lingkungan Hidup

    Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

    Januari 9, 2026
    AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI
    • Lingkungan Hidup

    AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

    Januari 8, 2026
    Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

    Januari 8, 2026
    Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi
    • Deklarasi

    Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

    Januari 8, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d