JAKARTA-medanoke.com, Anggota III BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Achsanul Qosasi, Jumat (3/11/23) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI & ditahan di Rutan Salemba, terkait dugaan suap sebesar Rp40 miliar, terkuat kasus korupsi BAKTI Kemenkominfo.
Sebelumnya AQ menyandang status saksi dari tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Namun tak beberapa lama status saksi ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November 2023 hingga 22 November 2023.
“AQ diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang (suap,red) sebesar Rp40 miliar terkait dengan jabatannya,” urai Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Dalam perkara ini pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar.
Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari tersangka IH melalui WP dan tersangka SR.
Pasal yang disangkakan terhadap AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (aSp)