
Medan, medanoke.com | Kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Medan. Aktivitas usaha ekspedisi yang melakukan bongkar muat di badan jalan dinilai dibiarkan berlangsung tanpa penindakan tegas, meskipun jelas melanggar aturan dan menjadi salah satu penyebab kemacetan di kawasan padat penduduk.
Kritik tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (10/3/2025). Ia menilai sikap pembiaran terhadap praktik bongkar muat di badan jalan menunjukkan lemahnya keberanian pemerintah kota dalam menegakkan aturan.
“Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satpol PP harus mengambil langkah tegas. Aktivitas bongkar muat yang menggunakan badan jalan harus ditertibkan, bahkan jika perlu dihentikan,” tegas Lailatul Badri.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. Rapat digelar untuk membahas keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha ekspedisi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, yang selama ini memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi bongkar muat barang.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu menegaskan, penggunaan badan jalan maupun bahu jalan untuk aktivitas usaha jelas tidak dibenarkan. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa fungsi jalan tidak boleh terganggu oleh aktivitas di luar kepentingan lalu lintas.
“Fungsi jalan itu untuk lalu lintas. Kalau badan jalan dipakai untuk kegiatan usaha seperti bongkar muat barang, tentu itu melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Lela, regulasi yang ada juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan badan jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi Dishub untuk bersikap pasif terhadap praktik tersebut.
“Dishub memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan badan jalan yang tidak sesuai aturan. Jadi jangan ada alasan apa pun. Pahami undang-undang dan jalankan tugas dengan tegas,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan badan jalan untuk aktivitas bongkar muat tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta memperparah kemacetan di kawasan tersebut.
Sementara itu, perwakilan Dishub Kota Medan yang hadir dalam rapat tidak memberikan tanggapan yang substansial. Mereka hanya menjelaskan klasifikasi jalan serta menyebut adanya keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan.
Penjelasan tersebut justru memicu kritik dari anggota dewan. Lela menilai alasan tersebut tidak relevan, karena regulasi yang ada sudah memberikan ruang bagi Dishub untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
“Kalau aturan sudah jelas, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk tidak bertindak. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sorotan DPRD ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan kemacetan di Kota Medan tidak selalu disebabkan oleh tingginya volume kendaraan, tetapi juga oleh lemahnya penegakan aturan terhadap aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang publik secara semena-mena. Tanpa ketegasan pemerintah, badan jalan akan terus berubah fungsi menjadi ruang bisnis liar yang mengorbankan kepentingan pengguna jalan.(**)