Categories: Hukum

Dugaan Perampasan Mobil Oleh PT. Mes Gadai, PH : Unsur Pidana Sudah Terpenuhi, Kenapa Proses Begitu Lambat

Medan, medanoke.com | Kasus dugaan perampasan mobil BMW yang dilaporkan oleh warga bernama Harmono Chaya Permana terhadap pihak PT. Mes Gadai masih belum menemukan titik terang, padahal laporan telah berjalan selama lebih dari lima bulan sejak dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1000/VI/2025/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 27 Juni 2025, dan sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/1212/IX/Res.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan masih berproses dan sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan dan klarifikasi terhadap beberapa saksi.

Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah Harmono Chaya Permana selaku pelapor, sedangkan yang diperiksa dari pihak PT. Mes Gadai sebagai terlapor adalah Rut Anggraini Simanjuntak, Andrico Simatupang, Yudha Permana, serta Agus Hadarian Tambunan dan Tri Willy Santoni Ambarita.

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah saksi lainnya, namun hingga kini belum semua saksi memenuhi panggilan. Dalam pernyataannya penyidik menyampaikan bahwa mereka masih menunggu kehadiran saksi-saksi tersebut guna melengkapi proses penyelidikan dan menentukan arah hukum selanjutnya.

Kasubdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Dr. P. Samosir, S.H., M.H., dalam surat resmi menyebutkan bahwa penyidik akan melanjutkan tahapan pemeriksaan setelah seluruh pihak yang dipanggil memberikan keterangan lengkap.

Penyidik yang menangani perkara ini yakni Ipda Hondong Gom, S.H. dan Aipda Charles L. Siahaan dari Unit 4 Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.

Harmono Chaya Permana didampingi Penasehat Hukum (PH), Suramin SE. SH. MH. menyatakan dihadapan awak media bahwa dirinya kecewa atas lambannya proses hukum yang sedang berjalan, Selasa (11/11/2025).

“Sudah lima bulan sejak saya melapor, tapi belum ada kepastian hukum. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia berharap Polda Sumut segera menuntaskan penyelidikan agar kasus dugaan perampasan kendaraan yang dialaminya mendapatkan kejelasan hukum dan kepastian bagi para pihak terkait.

Senada, Penasehat Hukum dari Harmono mengeluhkan lambannya proses ini. Menurut Suramin, sebenarnya perkara ini tidak sulit karena unsur pidananya telah terpenuhi, dan harusnya dapat diselesaikan dengan cepat.

“Unsur Pidana pada kasus ini sudah jelas, mobil saat ini berada ditangan leasing, pengambilannya saat mobil berada dibengkel tanpa ada Harmono Chaya Permana dilokasi, sesuai putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, maka eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak leasing jika debitur (nasabah) keberatan atau tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, proses eksekusi harusnya melalui mekanisme pengadilan seperti eksekusi putusan hakim, bukan penarikan paksa saat mobil sedang diperbaiki dibengkel,” ujar Suramin.

Masih menurut Suramin, Jika debt collector mengambil kendaraan secara paksa tanpa hak, maka itu dapat dikenakan Pasal 362 KUHP (Pencurian) dengan pidana penjara hingga 5 tahun, atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman di tempat umum, maka dapat dikenakan Pasal 365 KUHP (Perampasan) dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Selain itu perusahaan pembiayaan bisa kena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Penyelenggaraan Penagihan Piutang Negara.

Sementara itu pihak kepolisian yaitu juru periksa (juper) atas kasus ini belum berhasil dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan, saat di chat via WA, pesan hanya centang satu. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

15 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

15 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

17 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.