
Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Delitua. (Jhonson Siahaan)
www.medanoke.com – MEDAN | Dua kawanan maling ini, Rasid Ahmad (33), warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor dan Dibio Widodo (27), warga Jalan Karya Utama, Kecamatan Medan Johor harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Delitua, Senin (08/07/2024). Kedua kawanan maling itu diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua usai mencuri sepeda motor milik Suhardi (40), warga Jalan Kasih Dusun VII, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua.
Informasi yang diperoleh awak media ini, kedua kawanan maling sepeda motor tersebut sesuai dengan laporan korban, Suhardi di Mapolsek Delitua, sesuai surat tanda bukti laporan polisi No : LP/B/466/VI/2024/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 30 Juni 2024. Kejadian berawal pada saat korban, Suhardi, mendatangi rumah keluarganya pada hari Jumat (28/06/2024), di Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Durian, Kecamatan Delitua.
Tiba di rumah keluarganya di Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Durian, Kecamatan Delitua, korban langsung memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah dan masuk ke rumah. Saat hendak pulang, korban pulang dan terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi parkir. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Delitua.
Menerima laporan korban, personil kepolisian Polsek Delitua melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, personil Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Siregar SH MH bersama Panit Opsnal, Ipda Syawal Sitepu SH MH memperoleh informasi tentang pelaku dan keberadaan pelaku.
Tak mau pelaku kabur, personil Polsek Delitua pun langsung ke lokasi keberadaan pelaku Rasid Ahmad yang sedang duduk didepan rumahnya. Pelaku Rasid Ahmad, langsung diciduk dari didepan rumahnya. Dari pengakuan pelaku, diperoleh informasi jika pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik Suhardi, di Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Durian, Kecamatan Delitua, bersama temannya Dibio Widodo.
“Pengakuan pelaku Rasid Ahmad, jika sepeda motor Honda Vario milik korban sudah dijual pelaku Rasid Ahmad kepada pelaku B, dengan harga Rp 2 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Siregar SH MH.
Maruli Siregar menuturkan, uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian dibagi dua dengan pelaku Dibio Widodo. Jelas Maruli Siregar, lalu pihaknya pun melakukan pengembangan mencari pelaku Dibio Widodo yang sedang berada di Jalan Karya Utama VI, bersama dengan sepeda motor yang dipergunakan pelaku Dibio Widodo saat mencuri sepeda motor milik korban.
“Pelaku Dibio Widodo pun langsung diciduk saat itu juga dan langsung dibawa ke Polsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Maruli Siregar.
Sambung Maruli Siregar, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6284 AHW yang digunakan saat beraksi, 1 buah masker putih yang digunakan saat beraksi, 1 buah jaket warna biru yang digunakan saat beraksi, 1 unit hp merk Realme dan 1 buah dompet.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pelaku Rasid Ahmad merupakan seorang residivis. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif saat ini,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)