
medanoke.com – MEDAN | Hari Bagus Oka (33), warga Jalan Miring, Lingkungan X, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Medan harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Timur. Pria ini ditahan pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Timur, sesuai dengan laporan korbannya, Angga Ari Nugraha (22), warga Jalan Mapliondo Gang Ketapang, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Jumat (25/04/2025), saat diamankan personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Hari Bagus Oka sempat menjadi bulan-bulanan masyarakat di Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan. Saat personil kepolisian Polsek Medan Timur tiba di lokasi Hari Bagus Oka langsung diserahkan dalam keadaan lebam keriting wajahnya akibat diamuk masyarakat.
Penangkapan pelaku curanmor ini, berawal pada saat pelaku sedang melintas dan melihat sepeda motor milik korban Angga Ari Nugraha, sedang parkir didepan rumahnya dalam keadaan kunci sepeda motor sedang lengket di sepeda motor. Melihat hal itu, pelaku tidak melewatkan kesempatan, langsung masuk ke dalam pekarangan rumah korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Saat keluar dari dalam rumah, korban melihat sepeda motor miliknya dibawa kabur pelaku. Tak mau sepeda motor miliknya dibawa kabur begitu saja, korban segera mengejar sambil berteriak maling.
Mendengar teriakan korban, pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil ditendang korban. Pelaku terjatuh dan berusaha melarikan diri, namun massa di sekitar yang sebelumnya mendengar teriakan korban langsung berhamburan mengejar pelaku.
Pelaku pun berhasil ditangkap lalu menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang sedang melakukan patroli mendapatkan informasi, langsung turun ke lokasi. Pelaku pun diamankan dari amukan warga yang kesal. Selanjutnya, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Timur membawa pelaku ke Mapolsek Medan Timur bersama dengan barang bukti 1 unit sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ervan Lian Siahaan SH mengatakan, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Timur. Tambah Ervan Lian Siahaan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam BK 4245 ABG.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)