Categories: Hukum

Gebyar Pajak Rp28 M Disorot: Kamak Desak APH Periksa Bapenda Sumut

Medan, medanoke.com | Sorotan terhadap anggaran Rp28 miliar dalam program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 kian menguat. Kali ini, kritik datang dari Kornas Kamak yang menilai besarnya anggaran tersebut tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang tengah digaungkan pemerintah.

Kamak menilai, penggunaan anggaran puluhan miliar untuk kegiatan seremonial menjadi tidak sensitif, terutama di tengah kondisi pascabencana yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara.

“Angka Rp28 miliar itu sangat besar. Apalagi ini hanya untuk kegiatan gebyar pajak, sementara masyarakat masih berjuang pascabencana,” demikian sorotan yang disampaikan.

Tahap Perencanaan APBD

Kritik ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, DPRD Sumut juga mempertanyakan program tersebut karena dinilai tidak transparan dan tidak dibahas secara rinci dalam proses penganggaran. Bahkan, sejumlah anggota dewan mengaku tidak mengetahui detail program saat pembahasan APBD.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan awal, apakah program ini dirancang secara terbuka dan partisipatif, atau justru muncul sebagai pos anggaran “titipan”?

Tahap Pengesahan Anggaran

Anggaran sebesar Rp28 miliar kemudian disahkan, mencakup berbagai komponen, mulai dari pelaksanaan event hingga penyediaan hadiah undian.
Namun, minimnya transparansi dalam pembahasan membuat publik tidak memperoleh gambaran utuh:
bagaimana struktur belanja dirinci,
siapa pelaksana kegiatan,
serta indikator keberhasilan program.

Kamak pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, khususnya dalam pengelolaan PAD dari sektor pajak.

Desakan ini mengarah pada perlunya audit menyeluruh, tidak hanya terhadap program Gebyar Pajak, tetapi juga terhadap tata kelola anggaran dan perencanaan program yang dinilai belum sepenuhnya transparan.

Tidak hanya soal besaran anggaran, tetapi juga menyangkut transparansi, urgensi program, hingga potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.

Kamak: Di Mana Letak Masalahnya?
1. Ketidaksesuaian Prioritas Anggaran
Di tengah narasi efisiensi, alokasi puluhan miliar untuk kegiatan berbasis event menimbulkan kesan adanya ketimpangan prioritas fiskal, meninggalkan pertanyaan:
apakah anggaran ini benar-benar mendukung peningkatan PAD, atau sekadar belanja promosi tanpa dampak signifikan?

2. Transparansi yang Dipertanyakan
Pengakuan DPRD yang tidak mengetahui detail program mengindikasikan potensi:
lemahnya perencanaan terbuka
atau terbatasnya akses informasi dalam proses penganggaran. Dalam konteks tata kelola, ini bisa mengarah pada dugaan maladministrasi.

3. Efektivitas Program (Cost vs Impact)
Secara konsep, Gebyar Pajak bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui insentif dan promosi. Namun, tanpa data pembanding, kembali menimbulkan pertanyaan, berapa peningkatan PAD dari program serupa sebelumnya, apakah biaya Rp28 miliar sebanding dengan hasil? Maka program ini berisiko menjadi high cost – low impact policy.

Potensi Konflik Kepentingan (Indikasi Awal)
Meski belum ada bukti pelanggaran hukum, pola yang muncul membuka ruang analisis terhadap potensi konflik kepentingan:

1. Pengadaan Event Organizer (EO)
Program berskala besar umumnya melibatkan pihak ketiga (EO).
Potensi risiko:
penunjukan vendor tidak transparan dapat menimbulkan kecurigaan akan
relasi kedekatan antara penyelenggara dan pihak tertentu.

2. Distribusi Hadiah dan Sponsor
Gebyar pajak biasanya melibatkan hadiah bernilai besar (kendaraan, dll).
Potensi pertanyaan:
siapa penyedia barang, bagaimana mekanisme pengadaan, apakah ada pihak yang diuntungkan secara tidak proporsional.

Motif Politik dan Pencitraan
Program berbasis event publik kerap beririsan dengan kepentingan:
peningkatan popularitas pejabat, pencitraan kinerja instansi.
Dalam konteks ini, anggaran besar bisa bergeser fungsi dari instrumen fiskal menjadi alat komunikasi politik.

Penutup
Kontroversi Gebyar Pajak Rp28 miliar bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Di tengah tekanan ekonomi dan luka pascabencana, setiap rupiah anggaran dituntut untuk tepat sasaran. Ketika transparansi dipertanyakan dan efektivitas belum terukur, maka wajar jika publik—termasuk Kornas Kamak—mendorong audit menyeluruh. Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah:
memberikan penjelasan terbuka, atau membiarkan polemik ini berkembang menjadi krisis kepercayaan.(**)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Diduga Abaikan Aduan Masyarakat dan Langgar K3, Kadis SDABMBK Deli Serdang Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Rudi Hutabarat Deli Serdang, medanoke.com | Sikap Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan…

14 jam ago

Pewarta Polrestabes Medan Rutin Gelar Jumat Barokah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Medan –medanoke.com, Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan kembali menggelar kegiatan Jumat Barokah sebagai bentuk kepedulian…

18 jam ago

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

Jakarta—medanoke.com, Aktivitas ekonomi nasional menunjukkan sinyal positif pada awal tahun 2026. Hal ini tercermin dari…

18 jam ago

Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

Belawan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan melaksanakan pemotongan dan penyaluran 5 ekor…

18 jam ago

Sembelih 24 Hewan Kurban, Ketua Gerindra Sumut Harapkan Terjaganya Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Medan, medanoke.com | Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh DPD Partai Gerindra…

19 jam ago

This website uses cookies.