Categories: HukumKEJAKSAAN

Hakim Vonis Jovi Andrea Bachtiar melanggar Pidana ITE

www.medanoke.com- MEDAN-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dipimpin Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis, SH,MH dengan Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting,SH dan Riky Rahman Sigalingging, SH,MH dalam sidang putusan terhadap terdakwa Jovi Andrea Bachtiar, Selasa (26/11/2024).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Jovi Andrea Bachtiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun,” kata Hakim PN Padangsidimpuan.

Lebih lanjut Hakim Irpan Hasan Lubis menyampaikan, Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menanggapi putusan itu, JPU pada Kejari Padangsidimpuan maupun terdakwa Jovi Andrea Bachtiar menyatakan banding atas vonis tersebut.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan yang sebelumnya menuntut terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon saat dikonfirmasi terkait putusan hakim ini menyampaikan bahwa JPU pada Kejari Padangsidimpuan langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

“Setelah pembacaan putusan, JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui kepaniteraan PN Padangsidimpuan,” tandasnya.

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada 14 Mei 2024, terdakwa membuat postingan foto dan narasi dengan merendahkan martabat seorang pegawai perempuan di Kejari Tapanuli Selatan di akun media sosialnya.

“Dalam postingan tersebut, terdakwa menyebutka bahwa penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai tersebut untuk pacaran adalah pelanggaran, dan menggunakan kata-kata kasar yang tidak senonoh,” paparnya.

Kemudian pada tanggal 19 Juni 2024, lanjut JPU, terdakwa kembali membuat serangkaian postingan di akun TikTok miliknya yang menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.

Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap sangat melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.

“Tindakan terdakwa kemudian memicu reaksi dari saksi Nella Marsella, yang merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib,” pungkasnya.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Pada PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan Di Tahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut

medanoke com- MEDAN, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1…

38 menit ago

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

18 jam ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

21 jam ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

1 hari ago

Aliansi Jurnalis Hukum: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Pemukul Wartawan

Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…

2 hari ago

Puluhan Jurnalis Segera Demo Poldasu, Tuntut Pemukul Wartawan di PT. UG Segera Ditangkap

Medan, medanoke.com | Puluhan wartawan akan datangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), demi mempertanyakan…

3 hari ago

This website uses cookies.