
www.medanoke.com – MEDAN | Sepak terjang ibu rumah tangga (IRT) yang satu ini, yaitu Dewi Supriyanti (46), warga Jalan Denai Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, sebagai pengedar sabu-sabu berakhir sudah. Dewi Supriyanti ditangkap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area, saat mengedarkan sabu-sabu dikediamannya.
Informasi yang diperoleh awak media ini pada Minggu (20/04/2025), ibu rumah tangga berambut pirang ini ditangkap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Denai Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Adapun Supriyanti ditangkap oleh personil kepolisian Polsek Medan Area yang menyamar sebagai pembeli. Dewi Supriyanti ditangkap personil kepolisian Polsek Medan Area dikediamannya berikut barang bukti sabu-sabu dari tangannya.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian Pratama Simangunsong SH membenarkan bahwa pelaku diamankan dikediamannya saat sedang menjual sabu-sabu kepada personil yang sedang menyamar sebagai pembeli.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari rumah pelaku kita amankan barang bukti sabu-sabu berikut barang bukti lainnya,” kata Dwi Himawan didampingi Dian Pratama Simangunsong.
Masih menurut Dwi Himawan, adapun pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area guna mengetahui dari mana pelaku memperoleh sabu-sabu tersebut. Dwi Himawan menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu paket kecil, paket sedang, uang, hp dan timbangan elektrik.
“Pelaku saat ini sedang kita proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Medan Area,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)