Medan, medanoke.com | Darwis (42), warga Jalan Dusun VII, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (10/01/2026). Pelaku, Darwis tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian saat menjual sabu-sabu kepada personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang menyamar sebagai pembeli.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu (11/01/2026), pelaku diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia setelah personil kepolisian Polsek Medan Helvetia memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Klambir V Gang Alangsia, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Memperoleh informasi dari masyarakat tersebut, personil kepolisian Polsek Medan Helvetia pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, personil kepolisian Polsek Medan Helvetia mengetahui keberadaan pelaku. Tak mau menunggu lama, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia pun menyamar sebagai pembeli. Saat sabu-sabu diserahkan kepada personil kepolisian Polsek Medan Helvetia yang sedang menyamar, personil kepolisian Polsek Medan Helvetia langsung menangkap pelaku saat itu juga. Usai diamankan, personil kepolisian Polsek Medan Helvetia langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Medan Helvetia guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, pelaku diamankan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan pelaku. Sambung Budiman Simanjuntak, personil pun melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu menyamar sebagai pembeli. “Personil langsung menyamar sebagai pembeli untuk menangkap pelaku,” kata Budiman Simanjuntak.
Budiman Simanjuntak mengatakan, personil langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku setelah berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku. “Pelaku mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh pelaku dari Anto dan pelaku menjualnya kembali dengan harga Rp 20 juta,” tambah Budiman Simanjuntak.
Sambung Budiman Simanjuntak, pihaknya mengamankan barang bukti 1 bungkus sabu-sabu dengan berat 100,17 gram dan 1 unit hp merk Samsung A-04 warna hitam, dari tangan pelaku. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkap Budiman Simanjuntak.
Budiman Simanjuntak menuturkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Anto yang memasok sabu-sabu kepada pelaku Darwis. “Polsek Medan Helvetia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya. Apabila ada tindak kriminal, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkannya ke Polsek Medan Helvetia,” terang Budiman Simanjuntak. (Jhonson Siahaan)
Mesin judi tembak ikan (ist) Medan, medanoke.com | Komitmen Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean…
Pelaku, Maratur Simanjuntak, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com | …
Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…
Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…
MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…
Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…
This website uses cookies.