
medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH,MH, Aswas Darmukit, SH,MH, Asbin I Nyoman Sucitrawan,SH,MH mendampingi Inspektur II Jamwas Kejagung, DR. Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH selaku Ketua Tim Penilai Internal saat turun ke wilayah hukum Kejati Sumut untuk melakukan Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Pembangungan Zona Intregitas menuju WBK/WBBM yang digelar di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (17/4/2025).
Sebelumnya, Tim Penilai Internal telah turun langsung ke Kejari Toba yang juga diikuti Kejari Humbahas, Kejari Simalungun bersama dengan Kejari Pematangsiantar, Kejari Binjai dengan Langkat, Kejari Belawan dengan Kejari Batubara. Sementara untuk penilaian di Kejati Sumut diikuti Kejari Gunungsitoli, Kejari Madina, Kejari Padangsidimpuan, Kejari Labuhanbatu, Kejari Labuhanbatu Selatan, Kejari Padang Lawas, Kejari Padang Lawas Utara dan Kejari Sibolga.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa kedatangan tim penilai internal adalah untuk menindaklanjuti usulan satker yang ada di Kejati Sumut mengikuti penilaian apakah layak atau tidak untuk mendapatkan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
“Kita perlu memahami, bahwa WBK ini bukanlah pertandingan atau kontestasi, akan tetapi ini adalah satu kewajiban, dimana kita wajib WBK, karena ini menyangkut pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kejati Sumut sendiri baru meraih WBK tahun 2024 lalu,” paparnya.
Modalnya, kata Idianto adalah kekompakan, pimpinan satkernya harus jadi role model. Dimana, ketika pimpinan mengimbau jajaran rajin dan disiplin sementara pimpinannya tidak mencerminkan hal itu, pastilah sulit untuk menerapkannya.
“Mengubah mindset itu tidak mudah, jadi apa yang disampaikan oleh Tim Penilai Internal kiranya dapat menjadi acuan bagi satker yang mengikuti penilaian,” tandasnya.
Selanjutnya, Inspektur II Jamwas Kejagung, DR. Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan beberapa hal terkait penilaian yang dilakukan. Selain melakukan pembenahan di 6 area perubahan, satker yang mengikuti penilaian juga harus kreatif dan inovatif terutama terkait pelayanan.
Selanjutnya, 8 Kejari yang mengikuti penilaian dan verifikasi lapangan menyampaikan paparannya termasuk inovasi-inovasi yang dilakukan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dimulai dari pemaparan Kajari Padangsidimpuan, dilanjutkan Kajari Sibolga, Kajari Labuhan Batu, Kajari Labuhanbatu Selatan, Kajari Madina Muhammad Iqbal, Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, Kajari Padanglawas Utara dan Kajari Padanglawas.
Seluruh Kajari memaparkan keunggulannya masing-masing serta terobosan yang dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Di akhir sambutannya, Inspektur II Jamwas Kejagung, DR. Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan hasil penilaian lapangan yang dilakukan terhadap 16 Satuan Kerja di wilayah Kejati Sumut akan diumumkan dalam waktu dekat. Satker yang berhasil melewati tahapan ini akan diikutkan dalam penilaian tingkat nasional.
Selanjutnya, Tim Penilai Internal bersama seluruh Kajari dan para Kasi yang hadir di Aula lantai 3 melakukan foto bersama.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan dari 28 Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, 16 diantaranya diajukan untuk mengikuti penilaian mendapatkan predikat WBK. Sementara Kejaksaan Negeri yang sudah meraih predikat WBK mengikuti penilaian untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) seperti Kejari Dairi, Kejari Deli Serdang, dan Kejari Binjai.