Kategori “Eka Acalapati”
JAKARTA-medanoke.com, Kejaksaan Agung RI menerima piagam penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang bernilai paling tinggi, dalam pengelolaan JDIH dan dapat dijadikan contoh bagi anggota JDIHN lainnya dengan kategori “Eka Acalapati”.
Piagam penghargaan ini tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.HN.03.05 Tahun 2023.
Sebagai informasi, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Adapun piagam penghargaan ini diberikan kepada Kejaksaan Agung RI karena dinilai paling terbaik dan sukses dalam pengelolaan informasi hukum di website Kejaksaan RI, sehingga kumpulan peraturan perundang-undangan menjadi mudah, cepat dan update untuk diakses oleh media dan masyarakat.
Oleh karena itu, piagam penghargaan dengan kategori “Eka Acalapati” disematkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai contoh bagi instansi lain untuk mengumpulkan dan mempublikasi secara aktif di berbagai saluran media yang dimiliki. (aSp/ ist)
Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…
MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…
Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…
MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…
Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…
Karawang, Jawa Barat- medanoke.com, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Satya Lencana Wira…
This website uses cookies.