Categories: Pemerintahan

Kemenko Polkam Kawal Sinkronisasi Qanun Aceh dengan Hukum Nasional

Polkam, Jakarta, medanoke.com | Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Qanun (RaQanun) Aceh serta penguatan harmonisasi legislasi daerah agar sejalan dengan hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia (HAM). Pembahasan ini dilakukan dalam forum koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus di, Jakarta, Jumat (17/10/25).

Forum menyoroti pelaksanaan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk kewenangan pembentukan Qanun Aceh sebagai peraturan perundang-undangan yang setara dengan peraturan daerah provinsi. Dari 59 Qanun yang diamanatkan UUPA, sebanyak 50 telah disahkan, sementara sembilan lainnya masih berproses, diantaranya RaQanun Pertanahan, RaQanun Hukum Keluarga, dan RaQanun Hukum Acara Jinayat.

Dalam forum tersebut, Kemenko Polkam menegaskan pentingnya percepatan dan sinkronisasi substansi Qanun dengan hukum nasional untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan kepastian hukum.

“Sinkronisasi antara Qanun Aceh dan hukum nasional sangat penting agar pelaksanaan kekhususan Aceh berjalan selaras dengan sistem hukum Indonesia. Kemenko Polkam akan terus mengawal proses harmonisasi ini agar penerapan syariat Islam di Aceh tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan konstitusi,” ujar Ruly Chandrayadi, Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus.

Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati untuk dilakukan penguatan fasilitasi dan asistensi oleh Kemendagri dalam percepatan pembahasan RaQanun, peningkatan kapasitas perancang RaQanun oleh Kemenkum dan KemenHAM, serta percepatan reviu RaQanun oleh K/L terkait yang diikuti juga oleh akademisi, tokoh masyarakat dan unsur lembaga daerah.

Melalui langkah-langkah tersebut, Kemenko Polkam berharap proses legislasi di Aceh dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan mendukung pelaksanaan otonomi khusus Aceh yang selaras dengan syariat islam, hukum nasional dan mencakup kepentingan masyarakat Aceh. (Pujo/ SIARAN PERS NO. 519/SP/HM.01.02/POLKAM/10/2025)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) di Tahan Penyidik Kejati Sumut, Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN

medanoke.com- Medan, Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I…

6 jam ago

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Hari ini Ambil Sampel Air Tanah Milik Warga Disekitar Gudang Cangkang PT. UG

Medan, medanoke.com | Petugas kepolisian dari Ditreskrimsus unit III Tipiter Polda Sumatera mendatangi rumah warga…

7 jam ago

DPW IMO Indonesia Sumatera Utara, Apresiasi Kapoldasu Beserta Jajaran Berantas Judi, Begal dan Narkoba.

medanoke.com- MEDAN, Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam rentang tujuh bulan terakhir ini, berhasil mengungkap…

9 jam ago

Usut Dugaan Pungli & Gratifikasi Pengurusan PBG di Medan

medanoke.com - MEDAN, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk…

14 jam ago

Menko Polkam: Secara Umum Situasi di Bandara Terpantau Aman

Polkam, Tangerang, medanoke.com | Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago…

15 jam ago

KOMBAT : Usut Tuntas Case Salah Tangkap Iskandar ST

‎MEDAN, medanoke.com | Komando Bela Tanah Air (KOMBAT) Kota Medan meminta kepada Polri supaya mengusut…

17 jam ago

This website uses cookies.