Categories: Pemerintahan

Kemenko Polkam Kawal Sinkronisasi Qanun Aceh dengan Hukum Nasional

Polkam, Jakarta, medanoke.com | Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Qanun (RaQanun) Aceh serta penguatan harmonisasi legislasi daerah agar sejalan dengan hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia (HAM). Pembahasan ini dilakukan dalam forum koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus di, Jakarta, Jumat (17/10/25).

Forum menyoroti pelaksanaan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk kewenangan pembentukan Qanun Aceh sebagai peraturan perundang-undangan yang setara dengan peraturan daerah provinsi. Dari 59 Qanun yang diamanatkan UUPA, sebanyak 50 telah disahkan, sementara sembilan lainnya masih berproses, diantaranya RaQanun Pertanahan, RaQanun Hukum Keluarga, dan RaQanun Hukum Acara Jinayat.

Dalam forum tersebut, Kemenko Polkam menegaskan pentingnya percepatan dan sinkronisasi substansi Qanun dengan hukum nasional untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan kepastian hukum.

“Sinkronisasi antara Qanun Aceh dan hukum nasional sangat penting agar pelaksanaan kekhususan Aceh berjalan selaras dengan sistem hukum Indonesia. Kemenko Polkam akan terus mengawal proses harmonisasi ini agar penerapan syariat Islam di Aceh tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan konstitusi,” ujar Ruly Chandrayadi, Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus.

Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati untuk dilakukan penguatan fasilitasi dan asistensi oleh Kemendagri dalam percepatan pembahasan RaQanun, peningkatan kapasitas perancang RaQanun oleh Kemenkum dan KemenHAM, serta percepatan reviu RaQanun oleh K/L terkait yang diikuti juga oleh akademisi, tokoh masyarakat dan unsur lembaga daerah.

Melalui langkah-langkah tersebut, Kemenko Polkam berharap proses legislasi di Aceh dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan mendukung pelaksanaan otonomi khusus Aceh yang selaras dengan syariat islam, hukum nasional dan mencakup kepentingan masyarakat Aceh. (Pujo/ SIARAN PERS NO. 519/SP/HM.01.02/POLKAM/10/2025)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi di Kediamannya

Toni Nainggolan, saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com |…

2 jam ago

Lebih Gawat dari Kasus Amsal Sitepu, Warga Medan Ditahan Selama 11 Bulan Tanpa Prosedur Jelas

Awak media saat mencoba mengkonfirmasi ke Kanwil Dirjen Imigrasi Sumatera Utara Medan, medanoke.com | Kasus…

13 jam ago

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Operasional Tetap Optimal Layani Pengguna Jasa

Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan memastikan kegiatan operasional di Pelabuhan…

1 hari ago

Curi HP dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area

Charles Pasaribu, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com |  Pria…

1 hari ago

Sinergi Jaga Lingkungan, Pelindo Regional 1 Belawan Turut Sukseskan Program Indonesia ASRI

Belawan, medanoke.com– Pegawai PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan berpartisipasi dalam kegiatan Indonesia ASRI…

1 hari ago

Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Medan

Medan-medanoke.com, Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk…

1 hari ago

This website uses cookies.