Klarifikasi Jaksa Agung Soal Korupsi di Bawah Rp 50 Jt

Medanoke.com – Jakarta, Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) memberikan klarifikasi terkait pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyebutkan korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian uang kerugian negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer menegaskan pernyataan itu bukan bentuk impunitas.

“Imbauan Bapak Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil,” tulis Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022). Ia mengatakan, pernyataan itu masih merupakan wacana yang dibuka untuk dibahas ke publik.

“Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi,” imbuh dia.

Hal itu dimaksudkan agar penindakan tindak pidana korupsi bisa berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, pihaknya akan mengapresiasi jika terduga pelaku telah mengembalikan kerugian negara tersebut secara sukarela ketika kasus ini masih ditangani oleh tim inspektorat.

“Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi,” imbuh dia.

Pernyataan Jaksa Agung itu, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi.

Ia berpandangan, dalam hal ini ada sejumlah kasus yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara dan nilai kerugian keuangan negaranya cukup kecil.

Leonard kemudian mencontohkan, seorang kepala desa yang tidak memiliki pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kemudian kepala desa itu harus mengelola dana desa senilai Rp 1 miliar untuk pembangunan desanya. Menurut Leonard, penindakan korupsi terhadap kepala desa itu tentunya akan melukai keadilan masyarakat. Padahal bisa jadi itu hanya bersifat kesalahan administrasi.

“Misalnya kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya relatif kecil serta kepala desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut,” ujarnya.

Contoh lainnya, ia menyebutkan, seorang bendahara gaji membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah.

“Ini pun suatu maladministrasi, yang akan melukai keadilan masyarakat, jika kasus-kasus tersebut ditangani dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Leonard.

Adapun pernyataan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian keuangan negara disampaikan Burhanuddin di dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis pagi.

“Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022). (Jeng)

admin

Recent Posts

3 Terduga Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, Ditahan Kejati Sumut

MEDAN - medanoke.com, Setelah melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan…

3 jam ago

652 Pengaduan THR Belum Tuntas, Ombudsman Desak Reformasi Pengawasan

Hak normatif yang tertunda: ilustrasi pekerja mengisi formulir pengaduan THR menjelang hari raya, di tengah…

4 jam ago

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

Medan- medanoke.com, Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera…

10 jam ago

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

1 hari ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

1 hari ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

1 hari ago

This website uses cookies.