Categories: Hukum

Kuasa Hukum Asmah Minta Ketua PN & Kapolres Sergei Tunda Sidang Pokok Perkara Dugaan Tindak Pidana Penguasaan Lahan Tanpa Izin

MEDAN – medanoke.com, Ketua Tim Kuasa Hukum ibu Asmah DR.Ali Yusran Gea,SH sebagai Tersangka/terdakwa perkara tindak pidana menguasai lahan tanpa izin di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan Serdang Bedagai meminta Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Kapolres Serdang Bedagai menunda sidang pokok perkara pidana tersebut mengingat sidang praperadilan perkara aquo telah dan sedang berlangsung di PN Sei Rampah.


Ketua Tim Kuasa Hukum Asmah DR Ali Yusran Gea SH di dampingi Agusman Gea, SH, MKn dan Datuk Nikmat Gea, SH dalam suratnya tertanggal 3 Mei 2024 perihal Permohonan Penundaan Sidang Pokok Perkara Tindak Pidana Menguasai Lahan Tanpa Izin yang Berhak sebagaimana yang dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c, dan d jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 tahun 1969 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.


DR.AY GEA biasa disapa menyebutkan kepada media bahwa demi kepastian hukum dan perlindungan hak azasi manusia bagi Asmah selaku tersangka/terdakwa atas dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin yang berhak sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: Sp.Tap/86.9/III/RES.1.2/2024 tertanggal 29 Maret 2024 meminta kepada Ketua PN Sei Rampah dan Kapolres Serdang Bedagai untuk dapat menunda persidangan pokok perkara aquo sampai menungggu adanya putusan praperadilan.

Jangan timbul paradoks hukum dan ketidakpastian hukum dalam sistem peradilan dan proses penegakan hukum, karena salah satu tujuan hukum adalah adanya kepastian hukum

Lebih lanjut ketua Tim Kuasa Hukum Asmah DR.AY GEA menyebutkan bahwa
“Tujuan praperadilan adalah untuk menguji kebenaran materil atas dugaan tindak pidana bagi seseorang tersangka/terdakwa apakah tindak pidana yang dituduhkan telah memenuhi unsur – unsur pidana dan atau telah cukup alat bukti atau tidak. Selain itu juga langkah praperadilan salah satu alat untuk menguji kebenaran apakah dalam proses penyelidikan dan penyidikan memiliki muatan upaya paksa bagi Tersangka/ Terdakwa yang melanggar hak azasi manusia atau tidak ,” kata DR.AY GEA kepada wartawan Minggu, (05/05/2024) di Pondok Konstitusi Jalan Bakti Selatan Medan.


Dalam suratnya itu, Tim Kuasa Hukum mencantumkan beberapa hal yang menjadi dasar dimohonkannya penundaan sidang pokok perkara itu diantaranya telah dimulainya sidang praperadilan dengan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN Srh pada hari Senin tanggal 29 April 2024 dan hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 telah dimulainya sidang pemeriksaan pokok perkara praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN Srh.

Ketua Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015, telah diakui dan menegaskan bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan dan mengingat putusan Mahkamah Konstituai bersifat final dan mengikat maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Dalam perkembangan hukum terkait praperadilan Juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015 tertanggal 5 April 2016 menguatkan lembaga praperadilan merupakan sarana dalam memberikan perlindungan hukum bagi seseorang Tersangka/ Terdakwa untuk menguji kebenaran materil pidana yang di tuduhkan

Amar putusan MK tersebut menyebutkan bahwa menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang frasa ”suatu perkara mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang prertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon pra peradilan.

Sebagaimana diketahui bahwa Asmah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin yang berhak berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp.Tap/06.9/III/RES.1.2/2024 tanggal 20 Maret 2024. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

7 jam ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

8 jam ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

9 jam ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

13 jam ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

1 hari ago

Gawat…Gula RafinasiSudah Dilarang, BPOM  Medan Malah Keluarkan Rekom Edar GulaVit PIR

"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…

1 hari ago

This website uses cookies.