Categories: Kriminalitas

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembakaran Mobil di Cianjur Diciduk Personil Sat Reskrim Polres Cianjur

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto STK SIK MH MSi CPHR saat paparkan pelaku di Mapolres Cianjur. (istimewa)

www.medanoke.com – CIANJUR | Tak sampai dari 24 jam, pelaku pembakaran mobil yang sedang diparkir di depan sebuah rumah di Jalan Raya Sukabumi, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil diciduk personil kepolisian Sat Reskrim Polres Cianjur.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (05/04/2025), Iqbal Gandi Siregar, pelaku pembakaran dua unit mobil yang terparkir di depan sebuah rumah di Jalan Raya Sukabumi, Cianjur, Jawa Barat, pada hari Selasa (01/4/2025) itu, berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Cianjur saat sedang berada dirumahnya. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto STK SIK MH MSi CPHR.

“Pelaku Iqbal Gandi Siregar, ditangkap saat sedang berada di kediamannya pada hari Selasa (01/4/2025) itu juga setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan cepat. Adapun motif pelaku melakukan aksi nekat ini karena cemburu. Iqbal Gandi Siregar menduga pemilik rumah tersebut sering berhubungan dengan kekasihnya. Namun, pelaku salah sasaran karena mobil yang dibakarnya bukan milik pemilik rumah yang dimaksud, melainkan kendaraan milik orang lain yang sedang terparkir di lokasi yang sama,” kata Tono Listianto.

Dalam melakukan aksinya, tambah Tono Listianto, pelaku menggunakan metode yang cukup sederhana namun mematikan. Pelaku terlebih dahulu membakar ban bekas yang ditumpuk bersama sampah kering di bawah tangki bahan bakar mobil. Api pun dengan cepat menjalar dan membesar lalu melalap habis dua mobil yang terparkir di lokasi kejadian.

“Pelaku diduga dengan sengaja membakar satu unit kendaraan jenis Daihatsu Xenia berwarna hitam F 1801 WI, namun, salah sasaran,” terang Tono Listianto.

Sambung Tono Listianto, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah jaket warna hitam, 1 buah kemeja warna hitam, 1 buah celana jeans warna abu-abu, 1 buah topi warna hitam dan 1 pasang sendal warna putih hitam.

“Akibat perbuatannya, pelaku Iqbal Gandi Siregar dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Tono Listianto.

Tono Listianto menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar.

“Jika masyarakat melihat kejadian mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana, diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan di wilayah hukum Polres Cianjur,” himbau Tono Listianto. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.