
Medan, medanoke.com | Rahmadsyah, aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bersama Nezza Safitri Nasution selaku orang tua dari korban TPPO dan putrinya NA (17), tiba di Dinas P3AP2KB Provinsi Riau untuk memperjuangkan keadilan, Kamis (29/11/2026).
Beberapa waktu sebelumnya ramai pemberitaan, tentang kejadian pada Minggu malam sekitar pukul 21.38 WIB (6/7/2025). Berawal dari informasi yang disampaikan oleh Alius L., S.H., disertai sebuah rekaman video pernyataan yang diduga korban TPPO, yakni Nabila Aisyah, serta tangkapan lokasi kejadian (shareloc) dan nomor WhatsApp yang diduga milik korban penyekapan.
“Mohon bantuannya kawan-kawan awak media. Saya baru saja menerima kiriman video dari Nabila Aisyah (17), warga Medan, yang kini diduga menjadi korban penyekapan dan penipuan dengan modus dipekerjakan di tempat hiburan malam yang disebut kafe remang-remang. Korban dipaksa mengenakan pakaian seksi dan melayani tamu laki-laki hidung belang di sebuah kafe remang-remang milik Ririn yang berada di wilayah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,” ujar Alius sambil memberikan nomor WhatsApp Nabila Aisyah yang diduga korban.
Adapun dua perempuan yang diduga menjadi korban, yakni Nabila Aisyah (17) dan Nia Permata Sari Simatupang (18). Hal ini dijelaskan Alius L., S.H. kepada Athia, seorang wartawan yang menyambuti pesan Alius.
Kemudian pada hari yang sama, Minggu malam (6/7/2025), melalui chat kepada Nabila Aisyah (17), gadis itu membenarkan peristiwa tersebut kepada Athia (wartawan). Nabila juga menjelaskan bahwa terdapat korban lain selain dirinya, yakni kerabatnya, Nia Permata Sari Simatupang (18), disitu Nabila memohon agar segera diselamatkan.
Lalu beberapa saat kemudian Nabila berhasil meloloskan diri setelah ada seseorang yang menolong dirinya.
“Saya sudah lolos dari kafe remang-remang milik Ririn dan saat ini sedang dalam perjalanan. Namun, kawan saya Nia Permata Sari masih belum lolos. Tolong bantu, Pak, kasihan dia masih dikurung. Kami sempat disekap oleh dua orang, satu perempuan bernama Yesi dan satu laki-laki bernama Brayan. Ini nomor WhatsApp kawan saya, mohon dibantu untuk diselamatkan,” pinta Nabila Aisyah pada malam itu.
Selanjutnya, awak media menghubungi Nia Permata Sari melalui nomor WhatsApp yang diberikan oleh Nabila. Kepada awak media Nia membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan:
“Iya, Pak, peristiwa itu benar. Kawan saya sudah bisa lolos setelah ada yang membayar ganti ongkosnya. Saya masih berada di kafe remang-remang ini karena belum memiliki uang, sehingga tidak diperbolehkan pulang sebelum membayar seperti kawan saya,” ujarnya.
Nia menambahkan bahwa mereka tidak tahu kalau akan dijual oleh agensi kepada bos yang mencari pekerja untuk kafe remang-remang seperti ini.
“Rupanya kami dijual ke kafe remang-remang milik Ririn di wilayah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri. Awalnya kami sama sekali tidak mengetahuinya,” jelas Nia Permata Sari pada (7/7/2025).
Sementara itu, pada Minggu malam (6/7/2025) saat pemberitahuan chat tentang keadaan dan keberadaan Nabila tersebar kepada awak media. Melalui sumber lain, muncul pernyataan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pribadi kepada Athia (wartawan), dan juga disebar di sebuah grup WhatsApp nasional.
Pernyataan yang disertai bukti skrinsut menyebutkan bahwa Khamry Gufron, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, bersama anggota telah turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) pada malam itu dan menyatakan tidak ditemukan adanya kejadian atau korban di wilayah Kampar.
Satu hal yang aneh apabila disinkronkan dengan pesan dari Nabila dan Nia sebelumnya, bertolak belakang. Sehingga Athia pun berupaya mencari kebenaran informasi dari berbagai sumber pada keesokan harinya (Senin).
Setelah meyakini bahwa peristiwa dan korban tersebut benar adanya, serta muncul dugaan adanya sesuatu yang ditutupi, Athia coba mempertanyakan pernyataan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri sebelumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, oknum Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri masih bungkam terkait konfirmasi hasil penyelidikan dan perkembangan kasus ini.
Padahal apabila benar, maka peristiwa ini merupakan kejahatan serius. Muncul pertanyaan, apakah masih ada perlindungan terhadap pengusaha tempat maksiat tersebut dan para pelaku lainnya terhadap dua gadis yang diduga menjadi korban?
Atas peristiwa yang dialami kedua perempuan tersebut, yang diduga menjadi korban penyekapan dan akan dijadikan penghibur lelaki hidung belang, korban dan tim media berharap agar aparat penegak hukum di wilayah setempat, khususnya Kapolres Kampar, dapat menindaklanjuti peristiwa ini sesuai dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, berita ini dipublikasikan.(**)