Medan, medanoke.com | Kasus Amsal Christy Sitepu sempat mengguncang publik. Ia ditahan selama 131 hari, sebelum akhirnya dibebaskan—sebuah fakta yang memicu pertanyaan besar tentang ketelitian aparat dalam menegakkan hukum.
Namun, jika 131 hari sudah terasa begitu panjang dan menyakitkan, ada fakta yang jauh lebih mencengangkan.
Di kota yang tidak jauh dari lokasi perkara Amsal di Kabupaten Karo, seorang warga bernama Tariq Nabi Mangaratua Batubara justru mengalami nasib yang lebih sunyi—namun dampaknya jauh lebih panjang.
Ia ditahan selama hampir 11 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, dan diduga tanpa kejelasan proses hukum yang memadai.
Kasus ini berjalan nyaris tanpa sorotan. Tidak menjadi perbincangan nasional. Tidak pula memicu kegaduhan publik—hingga akhirnya, dikarenakan perjuangan Tariq dengan dibantu penasehat hukum, dan orang-orang yang bersimpati, kasus ini perlahan, sangat perlahan, mulai mencuat.
Detensi Panjang, Status Tak Jelas
Beberapa waktu lalu, kepada awak media Tariq menuturkan, peristiwa yang menimpanya ini terjadi 10 Maret 2023 saat seseorang bernama Gulzar Ahmed yang kelahiran Pakistan, melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas) dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), tanpa proses undang-undang (UU) meliputi KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan paspor.
Atas laporan itu, kata Tariq, 16 September 2022 dia diperiksa Kantor Imigrasi Medan dan hasilnya paspor tidak bermasalah, sehingga dirinya tidak ditahan. Lalu, pada Juli 2023, Kanwil Kemenkumham Sumut juga memeriksanya, saat itu pun dirinya masih diizinkan pulang.
Namun tak lama, lanjutnya, dia dipanggil melalui telepon seluler oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Juminsen Saragih untuk diperiksa, dan setelah itu dibawa ke Rudenim Belawan untuk ditahan.
“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan, tetapi WNI,” ujar Tariq.
“Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, 28 Juni 2024 mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 bulan saya ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri,” tuturnya.
Terpisah, Keprianto Tarigan, SH, selaku penasihat hukum menambahkan, atas dasar penahanan sewenang-wenang yang dilakukan Rudenim Belawan/Kanwil Kemenkumham Sumut 11 bulan tanpa surat perintah penahanan, surat perintah penitipan ditahan dan surat penyitaan barang-barang milik kliennya, maka Tariq mengadukan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan dengan Dumas Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024 dan sampai saat ini laporan tersebut masih berproses.
“Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan,” ujarnya.
Dikatakan Tarigan, pihaknya bahkan telah melakukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.
Lebih jauh, Tariq tidak hanya mengalami penahanan dalam waktu yang tidak singkat. Ia juga menghadapi ketidakpastian status hukum selama proses tersebut berlangsung.
Alih-alih memperoleh kepastian—apakah ia bersalah, sedang dalam proses hukum, atau sekadar objek administratif—Tariq justru berada dalam ruang abu-abu yang berkepanjangan.
Saat Identitas Negara “Dimatikan”
Dalam periode yang sama, data kependudukan milik Tariq dilaporkan turut dinonaktifkan. Dokumen penting seperti KTP tidak lagi berlaku.
Dampaknya tidak sederhana.
Ketika identitas administratif seorang warga negara “dibekukan”, maka secara praktis ia kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar:
• Layanan kesehatan
• Pekerjaan formal
• Akses pendidikan;
• hingga perlindungan hukum
Padahal, hak kependudukan dan kewarganegaraan merupakan bagian dari jaminan konstitusional yang melekat pada setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Kasus ini, dengan demikian, tidak lagi sekadar soal prosedur—melainkan menyentuh langsung hak sipil yang paling mendasar.
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Berlapis
Temuan penting kemudian datang dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: T/00394/LM.01-02/0348.2025/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, Ombudsman menyatakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang diajukan oleh Ahmad Iqbal Fauzi bersama tim dari Lembaga Perlindungan dan Kajian Hukum Wicaksana Indonesia.
Hasilnya, ditemukan sejumlah dugaan maladministrasi serius:
1. Penyimpangan Prosedur
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara dinilai tidak menjalankan prosedur secara semestinya dalam proses pendetensian, yang merujuk pada keputusan administratif tahun 2023.
2. Ketidakkompetenan Administratif
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dinilai tidak cermat dalam memberikan keterangan terkait keabsahan akta lahir Tariq—dokumen yang kemudian menjadi dasar penonaktifan data kependudukan.
3. Penundaan Berlarut
Terdapat indikasi penundaan berkepanjangan dalam memberikan kepastian hukum atas status Tariq, baik sebagai individu yang didetensi maupun sebagai warga negara.
Perintah Korektif: Jelas, Tegas, dan Mengikat
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman mengeluarkan sejumlah tindakan korektif yang bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Perintah tersebut antara lain:
Kepada Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut:
• Menghentikan pendetensian terhadap Tariq
• Memberikan kepastian hukum
• Merekomendasikan pengaktifan kembali data kependudukan
Kepada Disdukcapil:
• Mencabut surat klarifikasi lama
• Melakukan verifikasi ulang berdasarkan data resmi
Dengan batas waktu pelaksanaan: 30 hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Ombudsman diterima pihak terkait.
Ancaman Sanksi Jika Diabaikan
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, pada Sabtu 11/4/2026 menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar imbauan.
Jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya meliputi:
1. Publikasi ketidakpatuhan
2. Sanksi administratif
3. Pelaporan kepada DPR dan Presiden;
4. Hingga sanksi lanjutan melalui Kementerian Dalam Negeri
Namun, eksekusi masih tanda tanya karena hingga laporan ini diturunkan, belum terdapat konfirmasi bahwa rekomendasi tersebut telah dijalankan.
Upaya awak media mengkonfirmasi kepada pihak terkait beberapa waktu lalu—baik Kanwil Imigrasi maupun Disdukcapil—belum memperoleh jawaban resmi.
Kepala Dinas Dukcapil, Baginda P. Siregar, juga belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan via chat WhatsApp.
Ketiadaan respons ini justru memperpanjang daftar pertanyaan:
– Apakah rekomendasi Ombudsman diabaikan?
– Atau prosesnya berjalan tanpa transparansi?
Lebih dari Sekadar Satu Kasus
Kasus ini tidak berdiri sendiri sebagai persoalan individu.
Ia membuka kemungkinan adanya celah dalam sistem administrasi negara—di mana seseorang dapat:
• Ditahan dalam waktu panjang tanpa kepastian
• Kehilangan identitas administratif;
• dan terputus dari hak-hak dasar sebagai warga negara
Satu hal perlu digarisbawahi, tanpa mekanisme koreksi yang cepat dan transparan, situasi seperti ini berpotensi terulang.
Pertaruhan Negara: Kepastian Hukum atau Kekosongan Tanggung Jawab?
Jika dalam kasus Amsal Christy Sitepu publik masih bisa melihat akhir berupa pembebasan, maka dalam kasus Tariq, pertanyaan paling mendasar justru belum terjawab:
Bagaimana mungkin seorang warga negara bisa “hilang” hampir setahun dalam sistem, tanpa kepastian hukum yang jelas?
Di titik inilah, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang.
Melainkan kredibilitas negara dalam menjamin hak, hukum, dan keadilan bagi warganya sendiri.(**)
Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan memastikan kegiatan operasional di Pelabuhan…
Charles Pasaribu, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com | Pria…
Belawan, medanoke.com– Pegawai PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan berpartisipasi dalam kegiatan Indonesia ASRI…
Medan-medanoke.com, Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk…
Medan, medanoke.com | Riuh tepuk tangan dan semangat sportivitas mengisi GOR Bowling Jalan Willem Iskandar,…
Medan — medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menerima kunjungan kerja Komite II Dewan…
This website uses cookies.