
medanoke.com – MEDAN | Muhammad Umar (28), harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Delitua. Pelaku pencurian ini diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua, saat melakukan aksinya menyatroni rumah seorang dokter di Jalan Eka Warni Gang Eka Warni I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com, Jumat (25/04/2025), pelaku pencurian ini tak bisa lari kemana-mana saat dipergoki personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua karena setelah berhasil mencuri, justru bersembunyi di atas genteng rumah korban yang baru saja di bobolnya, yaitu rumah Aulia Rahman Berutu (33), warga Jalan Eka Warni Gang Eka Warni I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
P Sarianto Simbolon menuturkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Junaidi Karo Sekali SH dan Panit Reskrim, Ipda Andrianta Sembiring SH. Saat itu personil Kepolisian yang tengah berada di rumah korban mendengar aktifitas yang mencurigakan di atap genteng rumah korban.
“Personil bertemu dengan korban (pemilik rumah red) dan pada saat itu korban mengatakan bahwa dirumahnya telah terjadi pencurian. Mendengar informasi tersebut, personil melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pada saat melakukan olah TKP, personil mendengar suara berisik dari atap rumah korban,” terang P Sarianto Simbolon.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terang P Sarianto Simbolon, personil menemukan pelaku yang ternyata masih berada di atas atap rumah korban. Tak mau pelaku kabur, P Sarianto Simbolon mengatakan, personil kepolisian di lokasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat itu juga.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk melalui atap asbes dan turun ke kamar korban,” ujar P Sarianto Simbolon.
Kapolsek Delitua, Kompol P Sarianto Simbolon SH melanjutkan, pelaku Muhammad Umar diamankan personil saat sedang melakukan aksinya menyatroni kediaman korban, Aulia Rahman Berutu. Adapun akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku, sambung P Sarianto Simbolon, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 1.070.000 dan 450 Ringgit Malaysia (setara Rp 1.575.000).
“Pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Delitua,” kata P Sarianto Simbolon.
P Sarianto Simbolon menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti satu stel pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dari tangan pelaku. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)