Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup

Medan – medanoke.com, Aksi demo damai masyarakat Nias Selatan ke PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) yang berakhir ricuh pada 30 Januari 2026 lalu, berbuntut panjang. Pasalnya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nises) dituduh telah melakukan pembakaran barak karyawan Gruti dan kini menghadapi persoalan hukum.

Padahal aksi demo masyarakat

Ke Gruti dan PT Teluk Nauli merupakan bentuk dukungan terhadap keputusan

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Padahal kedua perusahaan tersebut tetap beraktifitas meski peraturan tersebut telah diterapkan, sehingga masyarakat terpaksa melakukan demonstrasi di dua perusahaan tersebut untuk penegakan peraturan pemerintah.

Namun ironisnya kini malah masyarakat yang dituduh melakukan pembakaran barak PT Gruti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Nias Selatan. Sedikitnya lima tokoh masyarakat telah diperiksa dan diproses oleh penyidik dari Polres Nias Selatan, terkait insiden dugaan pengancaman dan kebakaran di area barak PT GRUTI. Padahal kebakaran tersebut justru telah terjadi dan berlangsung saat mereka tengah dalam perjalanan (sekira 2 jam perjalanan) menuju PT Gruti dengan menumpangi truk bersama Kapolsek dan Danramil.

Atas ketidakadilan dan pelanggaran HAM ini, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Utara, Ganda Maruhum,

” Kami akan terus melakukan pendampingan dalam setiap proses dan tahapan hukum yang dihadapi masyarakat Nisel dan juga akan melaporkan perusahaan yang telah menimbulkan dampak kerusakan alam dan lingkungan”. Tegas Ganda Maruhum.

Menurut Ganda, para aktifis lingkungan hidup yang diperiksa dan kini masuk dalam proses penyidikan tersebut sangat tidak mungkin melakukan pembakaran seperti yang disangkakan, sehingga muncul dugaan kriminalisasi terhadap mereka.

Senada, Ketua Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nisel), Amoni Zega, menyatakan aktivitas pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan kedua perusahaan telah menimbulkan dampak ekologis serius di wilayah Kepulauan Batu.

Menurut dia, kerusakan hutan, degradasi mangrove, serta penutupan dan penimbunan daerah aliran sungai untuk kepentingan operasional perusahaan telah mengganggu keseimbangan ekosistem setempat.

“Akibat terganggunya habitat alami satwa, khususnya buaya, kini terjadi pergeseran habitat dari kawasan muara dan hutan mangrove ke wilayah pesisir yang dekat dengan permukiman masyarakat,” kata Amoni Zega.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Ekologis mendesak

PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli segera menghentikan seluruh aktivitasnya dan angkat kaki dari wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) serta melakukan pemulihan ekologis secara menyeluruh terhadap kawasan hutan, mangrove, dan daerah aliran sungai yang terdampak serta memberikan ganti rugi kepada masyarakat, termasuk keluarga korban meninggal dan korban luka akibat serangan buaya.

Diketahui, pasca bencana banjir yang melanda Sumatera beberapa waktu lalu, pemerintah pada 20 Januari 2026 mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan berkontribusi terhadap bencana alam di Sumatera pada akhir November 2025.

Dua di antaranya adalah PT GRUTI dan PT Teluk Nauli yang selama puluhan tahun beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Kapal Internasional Perdana Sandar di Kuala Tanjung, Dorong Arus Logistik Sumut

Batubara– medanoke.com, PT Prima Multi Terminal (PMT) menunjukkan geliat positif pada awal triwulan II tahun…

1 hari ago

Muhibuddin Gantikan Harli Siregar Komandoi Kejati Sumut

Medan - medanoke.com, Jaksa Agung tunjuk Muhibuddin sebagai Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara (Sumut)…

3 hari ago

Koperasi Desa Naik Kelas: Dari Simpan Pinjam Menuju Pusat Ekonomi Warga

Medan, medanoke.com | Wajah koperasi desa perlahan berubah. Tak lagi sekadar tempat simpan pinjam atau…

3 hari ago

Luruskan Polemik Pidato Jusuf Kalla, Rudy Hutabarat: Fakta Sosiologis dan Distorsi Digital

Tanjung Morawa, medanoke.com – Polemik yang menyeret pidato Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada…

3 hari ago

Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027

Medan - medanoke.com, Direktur Utama PT Bank Sumut (Perseroda), Heru Mardiansyah, dipercaya menjabat Ketua Umum…

4 hari ago

Pegadaian Gelar Gecarkan di Universitas Simalungun, Perkuat Literasi Keuangan dan Jalin Kerja Sama Strategis

Simalungun– medanoke.com, PT Pegadaian Area Rantau Prapat bersama Cabang Pegadaian Parluasan menggelar Program Gerakan Nasional…

4 hari ago

This website uses cookies.