Categories: Pemerintahan

Muhammad Nuh: Cita-cita Ekonomi Kerakyatan Sebagaimana Diamanatkan UUD 45 Hingga Kini Jalan di Tempat

Jakarta, medanoke.com | Anggota Komite IV DPD RI, KH Muhammad Nuh MSP, menilai cita-cita ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini masih berjalan di tempat.

Hal tersebut disampaikan Senator asal Sumatera Utara itu dalam rapat kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Nuh, salah satu penyebab stagnannya ekonomi kerakyatan adalah lemahnya dasar hukum perkoperasian. Ia menyoroti dibatalkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang merupakan produk era Orde Baru.

“Kenapa saya katakan ekonomi kerakyatan masih jalan di tempat? Di era reformasi, undang-undang koperasi yang lebih progresif justru dibatalkan MK. Akhirnya kita kembali ke UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menurut hemat saya sudah tidak memadai lagi,” ujar Nuh di hadapan peserta rapat.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, jajaran Kementerian Koperasi, serta pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI.

Selain regulasi, Nuh juga menyoroti minimnya anggaran Kementerian Koperasi, yang dinilainya tidak sebanding dengan besarnya peran koperasi dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan. Ia menyebutkan bahwa anggaran Kementerian Koperasi saat ini kurang dari Rp1 triliun, sementara total APBN 2026 mencapai Rp3.842,7 triliun, dengan anggaran Pemerintah Pusat lebih dari Rp3.149,7 triliun.

“Anggaran Kementerian Koperasi ini jelas sangat kecil. Padahal koperasi disebut-sebut sebagai program unggulan Presiden Prabowo,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nuh juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto. (Ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Baru

Kajati Sumatera Utara Dampingi PLT. Wakil Jaksa Agung R.I Pada Orasi Ilmiah Di Universitas Sumatera…

40 menit ago

KAMAK Ragu KPK Akan Usut Keterlibatan Akbar Buchari Pada Sidang Korupsi DJKA Medan

Medan, medanoke.com | Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian…

8 jam ago

Pemuda Demokrat Sumut Kritik Musrenbang Provsu: Dinilai Belum Menyentuh Akar Persoalan Rakyat

Medan, medanoke.com | Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Medan pada…

8 jam ago

Nama Akbar Himawan Muncul di Sidang Korupsi DJKA Medan, Rudi Hutabarat: Ujian Bagi KPK

Deliserdang, medanoke.com | Persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal…

1 hari ago

Ombudsman Temukan Masalah Serius di Imigrasi Belawan: Dana Masyarakat Tertahan dan Akses Dipersulit

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara kembali melaksanakan kegiatan Ombudsman On…

1 hari ago

Fakta Sidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Akbar Himawan Buchari, KAMAK Minta KPK Jangan Diam

Medan, medanoke.com | Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Komisi Pemberantasan…

1 hari ago

This website uses cookies.