medanoke.com – Siantar | Ketiga tersangka berinisial TN alias A (24), DS alias D (22) dan AW (30), ketiganya warga Hutahaean 1, Desa Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, kini harus merasakan dinginnya menginap di balik jeruji besi Mapolres Pematang Siantar.
Adapun ketiga tersangka diciduk personil kepolisian Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, didalam rumah, saat transaksi jual beli pil ekstasi dan sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Jumat (06/06/2025), penangkapan ketiga tersebut dilakukan personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan tersangka melakukan jual beli narkoba.
Pihak kepolisian yang memperoleh informasi tersebut bergerak menelusuri, dan personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar yang dipimpin oleh langsung Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Jonni H Pardede SH dapat langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Ketiga tersangka berhasil diamankan personil kepolisian Sat Narkoba Polres Pematang Siantar saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba didalam rumah. Saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka tak melakukan perlawanan. Para tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti narkoba dari dalam rumah di Komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur TM Sitinjak SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Jonni H Pardede SH menjelaskan bahwa pihaknya menangkap ketiga tersangka berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan ketiga tersangka karena sering transaksi jual beli narkoba didalam rumah. Masih menurut Sahudur TM Sitinjak, ketiga tersangka diamankan didalam rumah tanpa perlawanan.
“Saat ditangkap, ketiga tersangka sedang duduk di sofa ruang tamu sambil memegang hp yakni 2 unit hp merk Iphone, 1 unit hp merk samsung dan 1 unit hp merk Vivo,” kata Sahudur TM Sitinjak didampingi Jonni H Pardede.
Saat dilakukan pemeriksaan didalam rumah, jelas Sahudur TM Sitinjak, personil Polres Pematang Siantar disaksikan pemerintah setempat melakukan pemeriksaan seluruh rumah tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, personil menemukan barang bukti di dalam kamar tidur tepatnya di bawah tempat tidur yakni 1 plastik klip berisi 3 plastik klip kosong, 1 buat sendok terbuat dari potongan pipet, 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 12.43 gram, 1 plastik berisi 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2.85 gram,” kata Sahudur TM Sitinjak didampingi Jonni H Pardede.
Lanjut Sahudur TM Sitinjak, para tersangka mengakui bahwa sebelum ditangkap ketiganya baru saja memakai narkoba sabu-sabu. Sahudur TM Sitinjak mengatakan, ketiga tersangka pun langsung diboyong ke Mapolres Pematang Siantar guna menjalani pemeriksaan intensif untuk menyelidiki dari mana ketiga tersangka memperoleh narkoba tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…
Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…
Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…
Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…
Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…
Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…
This website uses cookies.