MEDAN-medanoke.com,
Berkas 3 terdakwa perkara korupsi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), dilimpahkan Kejari (Kejaksaan Negeri) Medan ke Pengadilan Tipikor Medan. Namun, terdakwa Prof Dr Saidurrahman, akan disidang secara inabsentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Hal ini terpaksa dilakukan karena Saidurrahman hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan.
Selain Saidurrahman selaku mantan rektor, 2 orang terdakwa lainnya yaitu eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe (SAR). Serta Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin melalui Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Mochammad Ali Rizza, membenarkan pelimpahan ketiga terdakwa.(aSp)
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…
This website uses cookies.