MEDAN-medanoke.com,
Berkas 3 terdakwa perkara korupsi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), dilimpahkan Kejari (Kejaksaan Negeri) Medan ke Pengadilan Tipikor Medan. Namun, terdakwa Prof Dr Saidurrahman, akan disidang secara inabsentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Hal ini terpaksa dilakukan karena Saidurrahman hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan.
Selain Saidurrahman selaku mantan rektor, 2 orang terdakwa lainnya yaitu eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe (SAR). Serta Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin melalui Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Mochammad Ali Rizza, membenarkan pelimpahan ketiga terdakwa.(aSp)
Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…
Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…
MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…
MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…
MEDAN-medanoke.com, Bersimpati dan terinspirasi alm Affan Kurniawan, pengemudi ojol (ojek online) yang menjadi korban tewas…
This website uses cookies.