medanoke.com – PEMATANG SIANTAR | Kasus pencurian ikon Kota Pematang Siantar yaitu tugu Patung Dayok Mirah, dan juga kasus pengancaman menggunakan senjata api (senpi) terhadap masyarakat, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian Polres Pematang Siantar, dipaparkan pada Rabu (30/04/2025).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur Sitinjak SH SIK MM, di Lantai II, Polres Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Sahudur Sitinjak SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim, Iptu Sondi Riz Akbar STrK SIK MH dan Kasi Humas, Iptu Agustina Triyadewi mengatakan, pelaku pencurian fasilitas umum (fasum) yang juga merupakan ikon Kota Pematang Siantar, Patung Dayok Mirah, juga pelaku pengancaman menggunakan senjata api (senpi) yang belakangan ini telah meresahkan masyarakat di Kota Pematang Siantar akhirnya berhasil diciduk personil kepolisian Sat Reskrim Polres Pematang Siantar.
Sahudur Sitinjak didampingi Sandi Riz Akbar dan Agustina Triyadewi mengatakan, adapun pelaku pencurian fasilitas umum Patung Dayok Mirah yang merupakan ikon Kota Pematang Siantar, yang berhasil diamankan yakni berinisial S (31).
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (06/04/2025), di Jalan Ahmad Yani Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, “ujar Sahudur Sitinjak menjelaskan kronologi kejadian.
Dalam melakukan aksinya, terang Sahudur Sitinjak, pelaku S melakukannya bersama dengan seorang temannya yang masih dalam pengejaran. Sahudur Sitinjak menerangkan, awal melakukan aksinya, pelaku S menaiki tugu Patung Dayok Mirah dan melakukan pencongkelan untuk mencuri bagian ekor tugu Patung Dayok Mirah.
“Keesokan harinya, dengan cara yang sama pelaku S mencuri bagian kanan tugu Patung Dayok Mirah tersebut dan mengambil kuningan pada bagian ekor dan kaki kanan tugu Patung Dayok Mirah dan menjualnya, “bebernya.
Sahudur Sitinjak menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti satu buah celana jeans dan topi yang dipergunakan pelaku S saat melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut.
“Akibat perbuatannya, pelaku S, dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk pelaku lainnya, sedang kita kejar karena identitas pelaku sudah kita kantongi, “jelas Sahudur Sitinjak.
Sedangkan pada kasus pengancaman menggunakan senpi, tegas Sahudur Sitinjak, pihaknya mengamankan pelaku AS alias S, warga Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, simpang Parjo, Kabupaten Simalungun.
Jelas Sahudur Sitinjak, kejadian pengancaman menggunakan senpi tersebut terjadi di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang Siantar pada hari Minggu (20/04/2025) dinihari.
“Akibat perbuatannya, pelaku AS alias S dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
medanoke.com- Medan, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan Tahun 1446 H / 2025…
Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Advent di Jalan Gatot…
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia untuk Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin (Ist) Medanoke.com | Setiap…
Medanoke.com, Deliserdang | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu)…
medanoke.com- Medan, Dalam rangka memperingati Pelindo Day Tahun 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1…
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, saat diwawancarai di Universitas Sumatera Utara, Selasa (24/6/2025).(ist)…
This website uses cookies.