
medanoke.com – MEDAN | Ryan Haji Syahputra alias Boteng (28), warga Jalan Kemenangan, Kecamatan Medan Tembung, kini harus merasakan dinginnya ruangan di balik jeruji besi Mapolsek Medan Tembung. Pemuda ini tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Tembung tak jauh dari rumahnya.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Selasa (10/06/2025), pelaku, Ryan Haji Syahputra ditangkap personil kepolisian sesuai dengan laporan korban yang tertuang dalam surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/167/I/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung, atas pencurian dua unit sepeda motor dari kos-kosan di Jalan Tangkul I, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Kejadian berawal dari laporan korban ke Mapolsek Medan Tembung yang mengatakan telah kehilangan dua unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver BK 3752 YAP dan Yamaha N-Max warna hitam BK 5746 TBR, dari kos-kosan.
Pihak kepolisian dari Polsek Medan Tembung yang menerima informasi tersebut, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH dan Panit Opsnal, Ipda M Hendrawan Bakti SH, pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Tembung memperoleh informasi pelaku dan keberadaan pelaku. Setelah memastikan keberadaan pelaku, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari kediamannya.
“Saat ditangkap, pelaku tak ada melakukan perlawanan dan pelaku melakukan pencurian sepeda motor dari dalam areal kos-kosan di Jalan Tangkul I, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung bersama dengan temannya, Z,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang SH dan Panit Opsnal, Ipda M Hendrawan Bakti SH kepada awak media.
Tambah Parulian Sitanggang, sedangkan untuk pelaku Z pihaknya masih melakukan pengejaran, dimana identitas pelaku sudah dikantongi. Selain itu menurut Parulian Sitanggang pihaknya juga sudah memasukkan pelaku Z dalam daftar DPO kepolisian. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku Ryan Haji Syahputra alias Boteng terang Parulian Sitanggang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Ryan Haji Syahputra dijerat dengan Pasal 636 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)