Categories: HukumPOLRI

Penetapan Tersangka Diduga Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai Di-Prapid-kan

DR. Ali Yusran Gea, SH, M.Kn, MH & Partner

SERDANG BEDAGAI-medanoke.com,
Ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan pengelolaan lahan tanpa ijin, Nek Asmah (58) melalui
Kuasa Hukum-nya dari Kantor LAW FIRM DR. Ali Yusran Gea, SH, M.Kn, MH, bersama rekanya Agusman Gea, SH, MKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH, langsung mengajukan upaya hukum prapid (praperadilan) melawan institusi Polri, dimana Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( KAPOLDASU) Cq Kepala Kepolisian Resor ( KAPOLRES) Serdang Bedagai sebagai Termohon.

Asmah warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai ini terpaksa melakukan perlawanan hukum karena diduga adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya. tidak tinggal diam, Nek Asmah pun turut
menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu ( 08/05/2024).

Agenda Sidang Praperadilan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan atas ditetapkannya Pemohon Asmah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan tanpa izin.

Kuasa Hukum DR. Ali Yusran Gea mengatakan bahwa sidang Praperadilan sudah berjalan tiga kali persidangan, kemungkinan Senin tanggal 13 Mei 2024 agenda Pembuktian, Selasa Kesimpulan, dan Rabu Putusan.

“Persidangan Praperadilan dalam keadaan suasan normatif dan lancar, alasan dalam melakukan permohonan Praperadilan kami menduga bahwa ada upaya paksa dalam proses upaya Penyelidikan dan Penyidikan dalam menetapkan Asmah sebagai tersangka”, Ucapnya Rabu, ( 08/05/2024 ) saat diwawancarai wartawan di Halaman PN Seu Rampah.

Ia menambahkan, Bahwa Landasan mereka melakukan Praperadilan untuk mencari kepastian hukum dikarenakan tuduhan yang di terapkan oleh Kepolisian Resor Serdang Bedagai tidak sesuai dengan fakta – fakta hukum, bahwa untuk menguasai atau memakai tanah tanpa izin tersebut keliru.

“Jadi Klien kami Asmah telah menguasai dan menempati Rumah objek di Perbaungan sejak 1950 dan orang tua Asmah ibu Senum dan memperoleh hibah di bawah tangan sekitar tahun 1998 dan ada bukti tertulis, maka tuduhan memakai tanah tanpa izin kepada ibu Asmah sampai di tetapkan sebagai tersangka adalah perbuatan yang keliru”, ungkapnya.

Kuasa Hukum berharap agar kepada Ketua Hakim Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan Sei Rampah agar menunda persidangan pokok perkara tindak Pidana Ringan ( TIPIRING), di sebabkan Azas Kepastian Hukum, dan sidang Praperadilan telah berlangsung untuk menguji apakah ada upaya paksa untuk menetapkan Hak Asasi Manusia dalam menetapkan sebagai tersangka.

Asmah sedang dirawat di RS Boloni, Kota Medan, karena kondisinya yang lemah. Dokter menyatakan bahwa Asmah tidak bisa dibawa ke pengadilan karena sakitnya yang cukup serius, dengan tingkat gula darah tinggi dan masalah kesehatan lainnya.

Terkait objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kabupaten, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, yang dihuni oleh Samsul Bahri (63), terlihat objek tersebut sudah tua dan dibatasi dengan tembok kecil. Samsul Bahri menyatakan kesedihannya atas peristiwa ini dan berharap mendapatkan keadilan. (ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

21 jam ago

KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya

MEDAN-medanoke.com, Bersimpati dan terinspirasi alm Affan Kurniawan, pengemudi ojol (ojek online) yang menjadi korban tewas…

2 hari ago

Sat Lantas Polres Pematang Siantar Beri Edukasi Rambu Lalu Lintas Usia Dini Pada Siswa/i TK Cinta Rakyat

Kasat Lantas Polres Pematang Siantar, AKP Friska Susana SH saat berikan pemahaman dan edukasi kepada…

2 hari ago

DPD Gerindra Sumut Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Tiga Daerah

Medan, medanoke.com |  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara menunjukkan kepedulian sosialnya di…

2 hari ago

Polda Sumut Ciduk Pelaku Selundupkan Sabu Pakai Kotak Bika Ambon Dari Bus di Labuhan Batu,

Petikan foto penangkapan pelaku didalam bus saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten…

5 hari ago

Polrestabes Medan Rotasi Puluhan Perwira, Ini Nama-namanya

Mapolrestabes Medan. (istimewa) Medan, medanoke.com | Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH…

5 hari ago

This website uses cookies.