Categories: Nasional

Ombudsman RI Angkat Bicara Terkait Tertundanya Pengangkatan CASN TA 2024

Ilustrasi CASN (Pujo/Meta AI)


Medanoke.com, JAKARTA | Seiring berjalannya seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) TA 2024, sejauh ini Ombudsman RI telah menerima konsultasi dan pengaduan dari para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. Namun sesuai mekanisme kerja Ombudsman, para peserta seleksi diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke instansi terkait (KemenPAN-RB dan BKN).

Untuk saat ini sebagai bagian dari tugas pengawasan, langkah Ombudsman adalah memberikan penyataan sebagai bahan evaluatif bagi Pemerintah.

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa pengangkatan
CASN TA 2024 tentunya berdampak terhadap pelayanan publik.

“Penundaan pengangkatan CASN berkaitan dengan efektivitas pelayanan publik. CASN sebagai motor birokrasi sangat penting dalam peningkatan pelayanan publik di instansinya masing-masing. Ribuan CASN tenaga kesehatan di suatu daerah yang belum
diangkat dalam kurun waktu yang cukup lama akan berakibat terganggunya layanan kesehatan, ”ucapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa (11/03/2025).


Masih menurut Robert, beberapa poin yang sangat mendesak dan harus menjadi perhatian, Pertama pemerintah perlu mengukur unsur kerugian publik akibat penundaan TMT tersebut.

“Selain dampak terhadap pelaksanaan layanan publik, juga ada potensi  maladministrasi pelayanan bidang kepegawaian (CASN). Untuk itu, pemerintah perlu  memikirkan pendekatan solutif untuk mengatasi penundaan berlarut pengangkatan
seperti upaya ganti rugi, pendekatan khusus pemerintah ke tempat kerja sebelumnya, dan opsi-opsi lainnya, ”terang Robert.

Kedua, demi akuntabilitas publik, Ombudsman meminta pemerintah menyampaikan informasi secara transparan terkait alasan penundaan pengangkatan CASN TA 2024.

Menurut Robert, kepastian informasi akan membantu peserta untuk menyiapkan
langkah-langkah antisipatif agar tidak terganggu kondisi perekonomiannya serta tidak terjebak dalam situasi yang tidak pasti, yaitu saat masa tunggu agar mereka tidak menjadi pengangguran sementara.

Ketiga, sebagai exit-strategy, pemerintah menyusun skema penyelesaian melalui
mekanisme pengangkatan CASN TA 2024 secara bertahap bagi instansi yang sudah
siap secara administratif dan finansial.

“Sebanyak 207 dari 602 instansi meminta
penundaan pengangkatan dengan alasan penataan formasi, pembaharuan
administrasi, dan sebagainya. Kemenpan-RB maupun BKN wajib memastikan bahwa 395 instansi yang sudah siap agar segera melakukan pengangkatan terhadap para CASN yang telah lulus tanpa harus dilakukan sekaligus (serentak), ”tegas Robert.


Keempat, pemerintah perlu menerbitkan produk hukum atau regulasi yang berkaitan dengan kepastian pengangkatan CASN TA 2024. Menurut Robert, upaya ini sebagai jaminan kepastian pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini.


Kelima, Ombudsman berharap selesainya perbedaan tafsir atas hasil Rapat Dengar
Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah.

“Perlu ada inisiatif baru untuk mencari titik temu antara DPR RI dengan Pemerintah sehingga muncul kesepakatan final dan satu tafsiran yang sama atasnya. Hal ini penting untuk memastikan kondusifnya situasi yang relatif kompleks saat ini dan dapat berdampak positif kepada upaya penyelesaian permasalahan penundaan pengangkatan CASN TA 2024, ”ujar Robert.


Sebagai catatan akhir, sebagai pintu bagi para pencari keadilan setelah menempuh
mekanisme pengaduan ke internal pemerintah (KemenPAN dan BKN), Ombudsman menghimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pada proses seleksi CASN TA 2024 melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 propinsi. Jalur mekanisme kelembagaan resmi seperti ini menjadi pilihan dalam memperjuangkan akses keadilan administrasi (administrative-justice)
dan ekspresi hak demokrasi warga. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

SAPMA PP Medan Apresiasi Presiden dan Kritik Ketua DPRD Sumut : Jangan Jadi Pemimpin Prematur

Ketua SAPMA PP Kota Medan, OK Muhammad Iqbal Fahreza (ist) Medanoke.com, MEDAN | Satuan Siswa,…

2 jam ago

4 Pulau Sah Milik Aceh, Sugiat Santoso : Kita Ucapkan Terima Kasih Kepada Bapak Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (Ist) Medanoke.com, Jakarta -|Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra,…

6 jam ago

Pelindo dan Kejaksaan Negeri Sibolga Teken MOU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

medanoke.com-Sibolga, Tingkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PT…

6 jam ago

MW KAHMI Sumut, Universitas Deztron Indonesia & IMO-Indonesia Gelorakan Semangat Jalan Sehat

medanoke.com-MEDAN, Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (MW KAHMI) Sumut, Universitas Deztron Indonesia (UDI) dan Ikatan…

20 jam ago

Pelindo Gunungsitoli Nyatakan Komitmen Dukung Pemberantasan Pungli di Area Pelabuhan

medanoke.com-Gunungsitoli, Pelindo Regional 1 Gunungsitoli menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap kunjungan dan peresmian KMP Jatra…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan Sambut Kakan Imigrasi Tanjung Balai Asahan Bahas Pembangunan PMI LoungeTanjung Balai Asahan

medanoke.com-Tanjung Balai Asahan, General Manager Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan, Bapak Anwar Ahmad, menerima…

1 hari ago

This website uses cookies.