
Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Smart Board dan meubilair Dinas Pendidikan tahun 2024 senilai Rp50 miliar.
Adapun desakan tersebut disuarakan oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) di depan Kantor Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025).
“Kami meminta Kajati Sumut, Harly Siregar, segera mengambil alih kasus korupsi Smart Board dan meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp50 miliar. Jangan hanya Saiful Abdi saja yang ditangkap, tetapi tangkap juga mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy,” tegas Koordinator Aksi PERMAK, Yunus Dalimute.
Selain Faisal Hasrimy, lanjut Yunus, Kejati Sumut juga diminta menangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, serta Fajar, Kabid SD, yang disebut sengaja ditempatkan di Disdik Langkat demi memuluskan niat jahat mantan Pj Bupati Langkat tersebut. Saat ini, Faisal Hasrimy menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
PERMAK juga mendesak Kejati Sumut memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang memuluskan anggaran Smart Board dan meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp50 miliar itu.
“Kami menduga pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat telah menerima uang ketok (pembuat keputusan red.) dari mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang disampaikan dan dikondisikan oleh Sekretaris TAPD Langkat,” ujar Yunus.
Kasus korupsi Smart Board dan meubilair Dinas Pendidikan tahun 2024 senilai Rp50 miliar sebelumnya telah menyeret Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, sebagai tersangka dan kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.
Terkini, Saiful Abdi yang berstatus terdakwa akan segera menjalani sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Yunus Dalimunthe juga mengungkapkan bahwa Faisal Hasrimy diduga melakukan praktik serupa terkait anggaran Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Dinas Pendidikan Serdang Bedagai (Sergai), serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Aksi puluhan massa PERMAK di Kejati Sumut diterima oleh Lia dari Bidang Intelijen, yang memastikan pihaknya akan melaporkan aspirasi tersebut kepada pimpinan.
“Kami (Kejati Sumut) tidak serta merta menerima apa yang dilaporkan Kejari Langkat dalam kasus ini. Kami akan memeriksa kembali. Jika terbukti ada yang tidak sesuai dengan penanganan kasus sebagaimana disampaikan adik-adik mahasiswa, pasti akan kami tindak lanjuti,” ucap Lia meyakinkan.
Setelah mendengar penjelasan dari Bidang Intelijen Kejati Sumut, massa aksi kemudian melanjutkan orasinya ke Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan. Mereka mendesak Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk mengevaluasi dan mencopot Faisal Hasrimy dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.(Pujo)