Categories: KORUPSI

PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat

Medan, medanoke.com | Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali melakukan unjukrasa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menetapkan tersangka korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar.

Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan mengatakan aksi unjuk rasa ke 3 di kantor Kejati Sumut sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo.

“Ini yang ketiga kali kami datang ke sini, minta segera tetapkan tersangka smartboard Dinas Pendidikan Langkat Rp. 50 miliar. Penanganan di Kejari Langkat sangat lambat kami nilai. Jangan sampai terlalu lama kasus korupsi ini dalam penyidikan,” kata Asril, Selasa 22 Oktober 2025.

Asril percaya Kejati Sumut tidak akan membiarkan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat yang merugikan keuangan negara.

“Asta Cita Presiden Prabowo harus berjalan di Sumut. Segera ambil alih kasus korupsi smartboard dari Kejari Langkat,” tegasnya.

M. Sihotang dan Yuliani dari bidang humas Kejati Sumut merespon aksi korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar diungkap tuntas.

Sihotang memastikan penyidikan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat masih terus berproses di Kejari Langkat.

“Kejati Sumut masih terus memonitor kasus korupsi smartboard di Kejari Langkat. Saat ini SOP masih berjalan dengan baik sampai penyidikan dan akan menetapkan tersangka. Terkecuali tidak berjalan, Kejati Sumut akan ambil alih,” kata Sihotang.

Penyidikan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tidak lama lagi akan ada tersangkanya.

“Penyidik umum dan penyidikan khusus berjalan. Jika masuk ke penyidik khusus pasti penetapan tersangka. Penyidikan umum memastikan kasus berjalan untuk penguatan bukti yang dikumpulkan,” katanya.

M. Sihotang sangat pun mengapresiasi dukungan dari PERMAK yang terus mengawal penyidikan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 menilai Rp. 50 miliar.

Sihotang juga mengatakan kasus yang sama di Dinas Pendidikan Tebingtinggi dan Sergai, serta Provinsi Sumut terus berjalan di Kejati Sumut.

“Yang di tebing tinggi dan Sergai ditangani Kejati Sumut. Masih berjalan di Kejati Sumut kasusnya,” kata M. Sihotang.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

Medan- medanoke.com, Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera…

3 jam ago

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

18 jam ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

22 jam ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

22 jam ago

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 hari ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

2 hari ago

This website uses cookies.