
Medanoke.com | Terkait terbitnya berita tentang pelaporan perusakan barang-barang yang terjadi di rumah Nyta Esdi Tris br Siburian maka disini dijelaskan bahwa hal tersebut berawal dari kesalahpahaman antara pelapor dan terlapor.
Sesuai surat laporan No : LP/B/153/III/2025/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tgl 20 Maret 2025 kepada Sandi br Napitupulu, terkait perusakan barang-barang di dalam rumah Nyta Esdi Trio br Siburian.
Sandi membeberkan kejadiannya kepada awak media, dimana hal ini bermula dari pihak pelapor yang membongkar pagar di Komplek Perumahan Luku Riverside, yang dianggap menghalangi akses jalan ke rumah Nyta Esdi Trio br Siburian.
“Tembok di komplek perumahan dijebol pelapor tanpa mempertimbangkan keamanan warga komplek. Namun hal ini sudah diselesaikan dihadapan perangkat desa dengan membuat surat perjanjian”.
Pelapor juga berjanji akan membangun kembali tembok yang sudah dirobohkannya.
Akan tetapi, pengerjaan yang dilakukan pelapor sangat lama dan tidak serius.
Selain itu beberapa warga kemudian mendapat intimidasi, satu persatu mendapat ancaman, ada yg mau dibacok, dilempar celurit, dan mau dipukul dgn benda tajam (bukti terekam di cctv komplek), pelapor selalu membuat ulah yg mengusik ketenangan warga bahkan sampai tidak mau membayar iuran komplek yang notabene adalah kewajiban untuk biaya security dan biaya kebersihan (sampah).
Sedangkan puncak kemarahan warga terjadi ketika Fardo Nainggolan adik ipar dari Nyta Esdi Trio br Siburian hampir baku hantam dengan salah satu warga komplek perumahan.
Tepatnya, tgl 18 Maret 2025 pukul 09.10 Wib sebelum peristiwa baku hantam, Rio Ginting, warga kompleks perumahan Luku Riverside, hendak pergi bekerja dan melintas di depan adik Nyta Esdi Trio br Siburian.
Rio Ginting saat itu melihat L. Nainggolan suami dari Nyta Esdi Trio br Siburian mengacungkan clurit sambil berkata, “Mati kau!”.
L. Nainggolan mengatakan itu menantang Rio Ginting, namun Rio ginting tidak terpancing. Tiba-tiba tanpa tau masalah adik dari Lumbang Nainggolan yaitu Fardo Nainggolan datang dengan tersulut emosi, pelaku menggenggam sepotong besi, mendatangi Rio Ginting.
Namun sebelum sempat terjadi perkelahian dilerai oleh Lumbang Nainggolan, setelah itu Fardo Nainggolan memfoto flat no kendaraan Rio Ginting dan melakukan pengancaman.
Karena sudah meresahkan makanya warga komplek mendatangi rumah pelapor.
Namun, sekian lama dipanggil, Nyta Esdi Trio br Siburian dan L. Nainggolan (suami) yang berada di dalam rumah tak kunjung ke luar menemui warga
Hal inilah yang membuat warga emosi dan lepas kontrol, sehingga terjadi hal yang tak diinginkan.
Warga menilai, Nyta Esdi Trio br Siburian dan L. Nainggolan sudah mengingkari isi perjanjian surat yang sudah disepakati.
“Kita mau mencari solusi terbaik sesama warga, agar tidak terjadi kesalahpahaman ini. Tetapi pelapor tak mau menemui kami,” beber Sandi lagi.
Masih menurut Sandi, kesalahpahaman ini juga sudah diselesaikan dihadapan perangkat desa.
Untuk diketahui, pembongkaran tembok komplek perumahan tersebut dilakukan karena dianggap menghalangi aktivitas mobilisasi usaha diduga bahan-bahan kimia milik Nyta Esdi Trio br Siburian, karena aksesnya menjadi jauh dan memutar untuk sampai kerumahnya.(Yudha)