
MEDAN – medanoke.com, Mahruja (70), seorang pria lanjut usia, terpaksa menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penganiayaan melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Ia menilai proses hukum yang menjeratnya tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat kondisi kesehatannya dan kronologi peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut.
Penasihat hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, menjelaskan bahwa kliennya mengidap penyakit jantung dan mengalami keterbatasan fisik. Dalam keseharian, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. Dengan kondisi tersebut, Nikmat mempertanyakan dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Menurut Nikmat, perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja. Masalah muncul ketika anak Mahruja menjalin hubungan (berpacaran) dengan seorang perempuan bernama Amanda. Lantaran berpacaran dengan anaknya, tambak ikan itu selama kurang lebih 15 tahun dikelola oleh Amanda. Namun setelah hubungan pacaran mereka berakhir, Mahruja meminta agar pengelolaan tambak kembali diserahkan kepadanya.
Setelah hubungan asmara antara Amanda dengan anak Mahruja berakhir, persoalan justru berlanjut. Pihak Mahruja kemudian menuntut biaya pengelolaan tambak selama ini pembayarannya tidak sesuai dengan kesepakatan. Untuk membicarakan hal itu, Mahruja bersama istrinya sepakat mengadakan pertemuan dengan pihak Amanda di Belawan guna mencari jalan keluar.
Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun, menurut keterangan Mahruja, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Setibanya di kafe itu, ternyata Amanda tidak sendiri. Ia datang bersama tiga rekannya. Mahruja mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang, sehingga ia tidak bisa bergerak bebas. Ia berusaha melepaskan diri. Ia juga dengan tegas membantah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Amanda.
Peristiwa inilah yang kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan terhadap Mahruja dan penetapannya sebagai tersangka. Tuduhan tersebut dibantah oleh Mahruja. Ia menegaskan tidak melakukan penganiayaan dan merasa tidak mungkin melakukannya mengingat kondisi fisiknya.
Dalam persidangan praperadilan, Mahruja menyampaikan langsung bantahannya di hadapan majelis hakim. Ia juga menyampaikan hal serupa kepada awak media usai sidang. Kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka tersebut perlu diuji secara hukum agar jelas apakah prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai aturan.
Nikmat Datuk Gea mengatakan, praperadilan diajukan untuk menilai keabsahan penetapan tersangka sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil. Pihaknya juga telah melaporkan pihak lain dalam perkara ini ke kepolisian atas dugaan penipuan.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh, mulai dari latar belakang persoalan hingga kondisi klien kami,” kata Nikmat, Senin (26/1/2026).
Praperadilan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi Mahruja serta menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan warga lanjut usia.





