Polemik Pemagaran Hutan, 20 Anggota DPRD Deli Serdang Ditantang PH PT.Tun Swindu

medanoke.com- DELI SERDANG, Polemik pemagaran 40,08 Hektar yang diduga masuk Kawasan Hutan Lindung (Hutan Negara) di Dusun III Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara oleh PT.Tun Swindu terus bergulir.

Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan lalu, hari ini, Rabu (5/3/2025) sebanyak 20 orang Anggota DPRD Deli Serdang lintas Komisi ini meninjau lokasi hutan negara yang dipagar oleh pihak perusahaan tambak itu.

Dalam peninjauan yang dihadiri ratusan warga desa regemuk dan sejumlah warga Desa Pematang Biara, kecamatan Pantai Labu sempat terjadi perdebatan antara pihak anggota DPRD Deli Serdang yang dipimpin ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri dengan Penasehat Hukum PT.Tun Swindu, Junirwan Kurnia sebagai perwakilan dari owner atau pengusaha tambak tersebut.

Aduh argumentasi-pun terjadi antara anggota dewan dengan Junirwan. Hal ini lantaran Junirwan tidak bisa menunjukkan batas patok atau titik koordinat wilayah hutan lindung atau hutan negara wilayah yang mereka usahai itu dan tidak dapat menunjukkan izin usahanya, sehingga Junirwan sempat menetang pernyataan tersebut.

Menurut Junirwan Kurnia, Bahwa usaha yang dimiliki kliennya sudah sesuai dengan Undang-undang Ciptra Kerja,
“Kita ajukan permohonan itu di tahun 2021 dan Undang_undang Hak Cipta Kerja membolehkan itu sesuai Pasal 110 A dan 110 B , anda akan dikenakan denda dan keluarla keputusan Menteri untuk membayar denda, jadi saya jamin tidak ada larangan kami keluar dari sini, 100 persen saya berani jamin, kalua ada saya berhenti jadi pengacara, karena pada saat kami beli kami tidak tau batasnya mana, sehingga yang kami ajukan 40 hektar lebih, ternyata yang kena hutan negara hanya 12 hektar saja sebagai keterlanjuran, itulah yang harus kami bayar denda,” tegas Junirwan.

Ketua DPRD, Zakky juga tidak mau kalah memberi penjelasan. ” Nggak ada cerita keterlanjuran di sini Pak, intinya kalua belum keluar izinnya atau masih dalam pengajuan, jangan ada kegiatan dulu,” tegas Zakky.
Politisi Partai Gerindra ini menyebut ada ketentuan juga dari pemerintah Republik Indonesia, dimana siapa yang menguasai tanah negara tanpa izin harus diambil. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo.

Saat itu Zakky dan anggota dewan lainnya juga sempat kesal dengan Junirwan karena disaat dilakukan pengecekan disekitar lokasi tambak oleh pihak BPN, Penasehat Hukum Pengusaha tambak itu tidak mengetahui mana saja batas patok tanah yang dikuasai kliennya.

Karena tidak mengetahui, Junirwan pun sempat disorakin sebagian kelompok masyarakat karena dianggap tidak profesional menangani masalah dan sepantasnya selaku penasehat hukum, Junirwan seharusnya tahu letak titik koordinat dan batas patok yang dikuasai kliennya, apalagi menyatakan telah memiliki alas hak.

Tidak mau kalah, Junirwan dan rekannya juga merasa dewan juga harusnya bisa mendatangi pihak lain yang dianggapnya juga melakukan hal yang sama dengan mereka. Namun argumen yang disampaikannya kemudian memancing dewan lain untuk angkat bicara.

“Kita cerita yang masalah ini saja dulu. Kok bapak pula yang ngatur-ngatur kita di sini,” kata anggota dewan lain, Junaidi.

Dalam pertemuan itu juga staf ATR/BPN Deli Serdang mengatakan mereka baru bisa melihat status kawasan yang dipersoalkan apabila memang sudah ada penunjukkan titik kordinat.
Saat diwawancarai Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri mengatakan agenda kunjungan mereka kali ini adalah untuk melihat titik kordinat tanah yang jadi masalah dan sempat viral.
Ia sangat menyayangkan pihak pengusaha tidak bisa hadir ke lokasi yang dikuasai selama ini sehingga tidak bisa menunjukkan batas-batas lahannya, dan pihak Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara juga dua kali tidak hadir

“Kita sayangkan juga penasehat hukumnya pun baru sekali kemari. Makanya nanti akan kita undang kembali pemilik dan kita harapkan untuk hadir, untuk Dinas LHK Sumut juga sudah dua kali tidak hadir, padahal ini kepentingan mereka. Jadi kita turun ke lapangan kembali hari ini untuk mengetahui apakah itu masuk batas hutan atau tidak,” tegas Zakky.

Zakky mengatakan masalah ini bukan masalah antara masyarakat dengan pengusaha saja. Karena adanya pemagaran hutan ini maka masalah ini sudah menjadi masalah negara.
Ketika disinggung soal alasan keterlanjuran yang selalu disebutkan pihak penasehat hukum, Zakky mengatakan Presiden telah memerintahkan agar tanah yang dikuasai tanpa izin untuk bisa diambil. Sudah banyak bukti pengusaha sawit yang saat ini lahannya telah diambil negara kembali.

“Tadi diakui sama penasehat hukum kalau yang bagian depan diakui masuk wilayah hutan memang. Nanti kalau pngusaha kita undang nggak datang lagi kita minta ini (usaha tambak) untuk ditutup. Walaupun misalkan nggak masuk wilayah hutan ini tapi kalau nggak ada izin kita minta untuk ditutup,” sebut Zakky.

Sementara itu, usai peninjauan, Penasehat Hukum PT.Tun Swindu Junirwan Kurnia menegaskan bahwa perizinan tambak ini baru diajukan tahun 2021 lalu, itupun karena adanya teguran dari Kementrian LHK, bahwa lokasi tambak kita dari 40,08 ada 12 hektar yang masuk Hutan Negara yang harus dibayar dendanya berdasarkan UU Cipta Kerja.
“Saya saya selaku Penasehat Hukum, kita tunggulah ajuan perizinan kami yang sudah diajukan tahun 2021, bukan main bongkar pagar saja yang dilakukan Kepala Dinas LHK Sumut yang saat ini sudah kami Laporkan ke Polda Sumut. Padahal pagar itu sudah kami bangun sejak tahun 1988 lalu dan tahun ini memperbaiki yang rusak. Selain itu kami juga akan menggugat Dinas LHK ke PTUN, karena apa yang dilakukan klien saya tidak ada yang melanggar hukum,” ujar Junirwan.

Mengenai ketidakhadiran Direktur PT Tun Swindu dilokasi, Junirwan menyebutkan klien-nya belum dapat hadir karena urusan medis di Penang, Malaysia.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Ombudsman Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pemagaran Hutan Lindung di Pantai Labu

Medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Deli Serdang, Dinas…

14 jam ago

Polri Siap Peduli Bantu Warga

Medanoke.com, Sergai | Dalam upaya meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu di bulan suci Ramadhan…

14 jam ago

Iptu Dian Pratama Simangunsong SH Menjadi Viral dan Terkenal Karena Tendang Wajah Tersangka

Ilustrasi penendangan ke arah wajah. (istimewa) www.medanoke.com - MEDAN | Citra personil kepolisian belakangan ini…

14 jam ago

Viral Penangkapan Disertai Perlakuan Tidak Manusiawi, Perwira Poldasu di Propamkan

Video Kompol Dedi Kurniawan SH SIK yang melakukan penangkapan terhadap Rahmadi yang tidak manusiawi viral…

15 jam ago

Melawan Saat Dibawa ke Kantor Polisi, Kaki Acil Terpaksa Ditembak

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak M Tambunan SH MH usai membawa pelaku ke…

15 jam ago

Kordinasi Terkait Pembentukan Lembaga “Indonesia Developer Watch” Terus Berlangsung

medanoke.com- MEDAN, Terkait pembentukan lembaga "Indonesia Developer Watch" dan Perlindungan Konsumen, Ridwan Naibaho terus melaksanakan…

23 jam ago

This website uses cookies.