Categories: KriminalitasPOLRI

Polisi Berhasil Ungkap & Ciduk 3 Pelaku Pembunuhan di Pasar Induk Lau Cih

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin M Simanjuntak SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Elias Karo-karo, saat paparkan di Mapolsek Medan Tuntungan. (Jhonson Siahaan)

www.medanoke.com – MEDAN | Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang penjaga malam SG, yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Minggu (28/04/24) di Pasar Induk Lau Cih, Jln Bunga Turi, Kecamatan Medan Tuntungan, akhirnya berhasil diungkap Tim gabungan Kepolisian Sektor Medan Tuntungan  dan Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Selain mengungkap motiv dan modus pembunuhan tersebut, Tim juga berhasil menciduk ke 3 tersangka pelaku tanpa perlawanan.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Elia Karo-Karo dalam konfrensi persnya mengungkapkan bahwa, Kejadian tersebut berawal pada saat para pelaku yang juga bekerja sebagai penjaga malam di Pasar Induk Lau Cih, mendapatkan kabar bahwa sepeda motor temannya yang juga sesama penjaga malam di pasar induk tersebut telah dibakar di pertigaan Jln Bunga Turi I – Jln Bunga Turi III.

“Beberapa pekerja pasar induk berkumpul di depan Pos Gerbang 5 Pasar Induk, yang berjumlah 50 orang dan membawa alat masing-masing, dimana pelaku KT membawa pisau kecil, SG membawa kayu dan SB membawa alat kayu,” jelas Iptu Christin.

Namun saat para pelaku tiba pertigaan yang dimaksud, para pelaku tidak menemukan sepeda motor yang di bakar atau pun orang yang membakar sepeda motor temannya seperti yang dikabarkan

Diduga para pelaku telah dikuasai amarah pun melakukan penyisiran disepanjang jalan dan  mendatangi dan langsung mendobrak rumah korban (SG). ketiganua masuk ke dalam dan melihat korban SG bersembunyi ketakutan di bawah kolong tempat tidur.

Tanpa basa-basi, ketiga tersangka ini pun langsung menyeret korban keluar dari kolong tempat tidur dan tanpa rasa kasihan langsung menganiaya korban dengan cara menikam korban yang tak berdaya sebanyak 3 liang.

Meski korban berhasil lari  keluar dari rumahnya tersebut, namun karena luka+luka tusukan yang dialaminya, korban kehilangan banyak darah  dan saat sampai di pertigaan tersebut, SG jatuh dan langsung tewas ditempat tersebut.

Ditambahkan Iptu Christin M S, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti pisau, batu dan kayu yang dipergunakan ketiga pelaku.

“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Iptu Christin M Simanjuntak.  (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Persoalan Pelaporan Perusakan Tembok Perumahan Luku Riverside Sudah Selesai Di Perangkat Desa

Tembok di komplek perumahan yang dijebol Medanoke.com | Terkait terbitnya berita tentang pelaporan perusakan barang-barang…

5 jam ago

Terkait Keluhan Warga Jl. Young panah hijau Gg. Bali Ujung yang Rusak Parah, Rico Waas : Baik Kami Cek

Kondisi perlintasan warga di Jl. Young panah hijau Gang Bali Ujung lk 04 Kel.Labuhan Deli…

14 jam ago

17 Tahun Penjara Untuk Pria yang Setubuhi Anak Tiri Down Syndrome Lebih 100 Kali

Proses Persidangan Kasus Pencabulan (Ist) Medanoke.com -Serdang Bedagai | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera…

15 jam ago

Wibi : Mangrove Sangat Penting Bagi Biota Rawa dan Bagi Manusia

Wibi Nugraha (Wibi Mangrove) sebelah kiri, dan Nico Wahira Kunata Batubara mengenakan topi Medanoke.com |…

1 hari ago

Ratusan Bangunan Megah Berdiri Diatas Tanah Ex PTPN II Diduga Tak Kantongi Izin PBG

medanoke.com-Deli Serdang, Ratusan bangunan megah perumahan ruko dibangun developer diatas tanah ex PTPN II diduga…

2 hari ago

Kebakaran 204 Kios Pasar TPO Tanjung Balai Dirilis, Motifnya Masalah Pribadi dan Sakit Hati

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH saat paparkan tersangka pembakaran Pasar…

2 hari ago

This website uses cookies.