Categories: Kriminalitas

Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Dua BD Sabu Dari Dua Lokasi Berbeda di Marelan

Dua bandar sabu-sabu saat menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (istimewa)

www.medanoke.com – MEDAN | Sepak terjang kedua bandar narkoba ini, yaitu Andri (31) dan Safar (42), keduanya warga Jalan Marelan Raya, Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Marelan, berakhir sudah. Kedua bandar sabu-sabu ini tak bisa berkutik saat diciduk personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari dua lokasi berbeda tak jauh dari kediamannya masing-masing.

Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com, Rabu (09/04/2025), kedua bandar sabu-sabu ini ditangkap personil kepolisian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan setelah pihak mereka menerima informasi dari masyarakat, terkait peredaran narkoba di Jalan Marelan Raya, Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Marelan.

Berangkat dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut, pihak kepolisian segera bergerak dan kedua bandar sabu-sabu itu akhirnya berhasil diamankan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH MH, mengatakan, penangkapan kedua bandar sabu-sabu itu dilakukan setelah personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi dari masyarakat. Sambung Oloan Siahaan, menanggapi informasi personil segera melakukan penyelidikan dan penyidikan ke lokasi yang disebutkan masyarakat tersebut.

“Masyarakat resah dengan aktivitas peredaran narkoba dan langsung melaporkannya ke personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Setelah dilakukan penyelidikan, personil langsung melakukan penggerebekan di dua lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata Oloan Siahaan didampingi Ismail Pane.

Dalam penggerebekan tersebut, sambung Oloan Siahaan, personil berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sedang sabu-sabu, 7 paket klip sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berujung runcing, 1 kotak rokok, 1 unit hp dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu. “Barang bukti itu ditemukan di kantong celana tersangka Andri dan sebagian lagi di sebuah rumah kosong di samping rumah tersangka Safar,” ujar Oloan Siahaan.

Lanjut Oloan Siahaan, saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dari siapa keduanya memperoleh sabu-sabu tersebut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Oloan Siahaan.

Oloan Siahaan menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing.

“Narkoba bisa kita perangi dan itu semua bisa terlaksana jika kita sama-sama memberantasnya. Kepada masyarakat, jika ada peredaran narkoba, segera hubungi kami (Polres Pelabuhan Belawan, red) dan personil akan langsung turun,” himbau Oloan Siahaan. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Briket Arang Sehat, Dukung Terwujudnya Desa Bebas Karbon

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 melalui Program Tanggung Jawab…

2 jam ago

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

14 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

14 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

15 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

15 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

18 jam ago

This website uses cookies.