Categories: Kejati Sumut

Posko Pemilu Kejatisu : Tim Jaksa Pantau Setiap Tahapan, Termasuk Masa Tenang

MEDAN-medanoke.com, Tim Jaksa piket yang bertugas di Posko Pemilu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 yang akan digelar, Rabu (14 Februari 2024) nanti secara serentak di seluruh Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/2/2024).

“Pemantauan tahapan Pemilu selama masa tenang juga tetap dilakukan oleh Tim Jaksa Piket yang ada di Posko Pemilu Kejati Sumut. Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” paparnya.

Pada masa tenang, lanjut Yos A Tarigan peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

“Sesuai dengan edaran KPU, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024,” tandasnya.

Sebelumnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Kejati Sumut melalui Bidang Intelijen telah membentuk Jaksa Piket Pemilu di Posko Pemilu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akan bekerja sampai dengan selesai proses Pemilu 2024.

“Apabila masyarakat ingin menyampaikan informasi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres bisa melaporkannya ke hotline Kejaksaan termasuk sarana penyampaian informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yaitu ke Posko Pemilu Kejati Sumut,” tandasnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tim jaksa piket di Posko Pemilu ini juga ada di 28 Kejari dan 9 Cabjari yang akan melakukan pengawalan terhadap tahapan Pemilu 2024 di daerahnya masing-masing. (Ist/Ron)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Komisi 4 DPRD Medan Sayangkan OPD Yang Lalai Sehingga Ada Pekerjaan Pembangunan Tanpa PBG

Medanoke.com, MEDAN | Komisi 4 DPRD Medan menjalankan fungsi pengawasan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli…

4 jam ago

Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa

Medanoke.com | Oknum Kepala Desa Gunung Martua Kecamatan Portibi Kabupaten Padang lawas Utara, Kaspolan Siregar…

2 hari ago

Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

medanoke.com-Makkah, Tim Pengawas Haji Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.IK, Fauzan Hasan, S.STP, M.Si dan Dr.…

2 hari ago

Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

Personil gabungan Polsek Medan Sunggal saat mengamankan barang bukti hasil razia di Desa Serbajadi, Kecamatan…

3 hari ago

Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

Tiurmaida br Sidebang bersama dengan temannya mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk mempertanyakan…

3 hari ago

Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH didampingi Panit Reskrim, Ipda M Bakti…

3 hari ago

This website uses cookies.