Medanoke.com - Stop kekerasan pada anak
Medanoke.com – Medan, Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan kandungnya sendiri, pria paruh baya di Kabupaten Palas (Padang Lawas), Sumut (Sumatera Utara) diringkus polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial J di kediamannya.
“Korban dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman, Senin (10/1/2022).
Pelaku mencabuli korban dengan modus akan diajak jalan-jalan. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada ibunya. Aman menyebut bahwa pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Lawas guna proses hukum lebih lanjut.
“Korban memberitahukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas Polres Padang Lawas,” ujarnya. (Jeng)
Arief Tampubolon (ist) Medanoke.com | Walikota Medan Rico Waas seharusnya berani juga memerintahkan Inspektorat untuk…
Medanoke.com | Adelan Perdana, pria berbaju hijau pelaku pemukulan terhadap penjaga konter hape di jalan…
Medanoke.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH…
Medanoke.com - Beberapa anggota DPRD Kota Medan terlihat turun ke Belawan pada Selasa (15/4), adapun…
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat memberi keterangan kepada wartawan Medanoke.com | Sepanjang periode Januari…
Foto tangkapan layar dari video yang viral di medsos (Ist) Medanoke.com | Viral beredar video…
This website uses cookies.