Medan, medanoke.com | Wartawan pelapor dugaan maladministrasi terkait peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera Utara pada 22 Mei 2026 menerima surat Penyampaian Perkembangan Laporan dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (17/7/2026).
Dalam surat tersebut, Ombudsman menyampaikan hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan kepada PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara terkait laporan dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan blackout.
Berdasarkan penjelasan PLN kepada Ombudsman, gangguan sistem kelistrikan disebut bermula dari cuaca ekstrem berupa hujan lebat, angin kencang, dan petir yang melanda wilayah Jambi dan sekitarnya. Kondisi tersebut mengakibatkan jalur transmisi SUTET 275 kV New Aur Duri–Sumsel mengalami trip atau terputus secara otomatis demi menjaga keamanan sistem.
PLN menjelaskan bahwa terputusnya jalur transmisi utama menyebabkan aliran daya berpindah secara otomatis ke jalur alternatif Muara Bungo–Sungai Rumbai. Perpindahan arus listrik dalam jumlah besar itu kemudian memicu power swing atau guncangan tegangan tinggi yang berdampak pada sistem interkoneksi Sumatera.
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa proses pemulihan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan ketersediaan daya dan keamanan sistem. PLN menyatakan prioritas awal pemulihan difokuskan pada fasilitas pelayanan publik dan objek vital, termasuk rumah sakit, lapas, kepolisian, Kodim, serta kantor pemerintahan. Selain itu, PLN mengaku melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta menyampaikan perkembangan pemulihan melalui media sosial dan grup WhatsApp di tingkat kecamatan.
Terkait kompensasi kepada pelanggan terdampak, PLN menyampaikan masih menunggu hasil investigasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut PLN, pemberian kompensasi akan mengikuti keputusan yang ditetapkan berdasarkan hasil investigasi tersebut.
Ombudsman juga memberikan kesempatan kepada pelapor untuk menyampaikan tanggapan atas penjelasan tersebut paling lambat 14 hari sejak surat diterima.
Menanggapi perkembangan tersebut, para pelapor yang juga merupakan wartawan yaitu : Pujo, Kocu dan Bakhtiar Efendi Sirait menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum dijelaskan secara utuh oleh PLN dan berpotensi menjadi materi keberatan yang akan disampaikan kepada Ombudsman.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penjelasan mengenai penyebab blackout yang disampaikan secara seolah-olah telah final, sementara pada bagian lain PLN sendiri menyatakan masih menunggu hasil investigasi resmi Kementerian ESDM. Menurut pelapor, Ombudsman perlu meminta hasil investigasi pemerintah sebagai dasar objektif dalam menilai penyebab gangguan, bukan hanya mengacu pada penjelasan internal PLN.
Selain itu, para pelapor menilai penjelasan PLN belum menyentuh substansi utama laporan, yakni dugaan maladministrasi atau penyimpangan prosedur. Surat tersebut dinilai hanya memaparkan kronologi gangguan dan langkah pemulihan, namun belum menjelaskan apakah seluruh prosedur operasional, pemeliharaan jaringan, sistem proteksi, serta standar pelayanan telah dijalankan sesuai ketentuan sebelum maupun saat terjadinya blackout.
Keberatan lainnya menyangkut belum adanya kepastian mengenai kompensasi bagi pelanggan. PLN hanya menyatakan masih menunggu keputusan Kementerian ESDM tanpa menjelaskan dasar hukum penundaan maupun batas waktu pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.
Pelapor juga mempertanyakan lamanya proses pemulihan kelistrikan di sejumlah daerah yang berlangsung hingga lebih dari satu hari. Menurutnya, PLN tidak menjelaskan apakah durasi pemulihan tersebut masih memenuhi standar pelayanan yang berlaku ataupun apakah telah dilakukan evaluasi terhadap lambatnya proses penormalan.
Di sisi lain, klaim PLN mengenai penyampaian informasi kepada masyarakat melalui media sosial dan grup WhatsApp juga dinilai perlu diuji lebih lanjut. Ombudsman diharapkan menilai apakah informasi yang disampaikan benar-benar diterima masyarakat secara luas, memadai, serta memberikan kepastian mengenai perkembangan dan estimasi waktu pemulihan.
Pelapor berharap Ombudsman tidak hanya mendasarkan penilaian pada keterangan dari pihak PLN, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap hasil investigasi resmi Kementerian ESDM serta mengevaluasi kepatuhan PLN terhadap standar pelayanan publik. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penyebab teknis blackout, melainkan juga pada ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.(Pujo)
Medan, medanoke.com | Komisi B DPRD Sumatera Utara mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara…
Mitsubishi New Xforce hadir di Kota Medan, proses peluncuran dilakukan di Sun Plaza.(ist) Medan, medanoke.com…
Medan-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menyelesaikan perkara pidana antara ayah…
Langkat, medanoke.com | Bagi banyak anak muda, keberhasilan lolos ke perguruan tinggi negeri merupakan pencapaian…
Deli Serdang, medanoke.com | Di tengah masih berlangsungnya pendalaman Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara…
Medan, medanoke.com | Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan mendesak Kapolrestabes Medan segera menangkap pelaku…
This website uses cookies.